POSTKOTQ.CO.ID – Pemerintah Kota Tomohon menggelar “SOSIALISASI PERATURAN DAERAH KOTA TOMOHON NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH”, bertempat di Aula Rumah Dinas Walikota, Senin (22/11/2021).
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, SE, ME sekaligus membacakan sambutan Walikota Tomohon Caroll J.A. Senduk, SH.
Sekkot Edwin Roring mengatakan aset atau barang milik daerah merupakan sumber daya ekonomi milik daerah yang mempunyai peran dan fungsi yang strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Aset yang ditata dan dikelola dengan baik dapat menjadi potensi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah serta dapat pula meningkatkan pendapatan asli daerah (pad) dalam jumlah yang signifikan. Namun, jika tidak dikelola dengan semestinya, keberadaan aset justru menjadi beban biaya karena sebagian dari aset membutuhkan biaya perawatan atau pemeliharaan dan juga turun nilainya (terdepresiasi) seiring dengan perjalanan waktu,” beber Walikota Caroll dikutip Sekkot Roring.
Lanjutnya Pengelolahan aset merupakan salah satu unsur penting yang menjadi landasan dalam penyusunan laporan keuangan daerah, karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara baik, tertib dan sistematis.
“Untuk menunjang keberhasilan tata kelola barang milik daerah yang efektif, efisien dan akuntabel. Maka diperlukan dukungan, komitmen partisipasi dan tanggungjawab dari semua pihak,” ungkapnya.
Roring berharap agar para pejabat pengelola barang milik daerah di satuan kerja masing-masing agar melakukan pengelolaan aset daerah secara baik dan benar, sehingga dapat dicapai efektivitas dan efisiensi.
“Untuk itu azas-azas dalam pengelolaan aset tersebut harus menjadi pegangan dalam pelaksanaannya. Perlu kami tekankan bahwa, pengelolaan dan manajemen aset merupakan hal mutlak yang harus dilaksanakan oleh setiap perangkat daerah, karena itu sangat berpengaruh pada penilaian/opini badan pemeriksa keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah.
Terlebih lagi, dalam beberapa tahun ini, Kota Tomohon telah meraih opini wajar tanpa pengeculian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan. Pencapaian WTP merupakan kebanggaan sekaligus tantangan bagi seluruh aparatur pemerintah Kota Tomohon untuk meningkatkan kinerja, tidak terkecuali dalam penatausahaan barang milik daerah,” tutur Edwin Roring.
Adapun Narasumber dalam kegiatan tersebut, mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Kepala Bidang Aset BKAD Sulut, Melki Matindas, SE, MAP dan Pengurus Barang dan Pejabat Penatausahaan Barang se SKPD Pemkot Tomohon. Turut mendampingi Sekkot Tomohon Edwin Roring, Kepala BPKPD Kota Tomohon Gerardus Mogi.