MINAHASA, postkota.co.id – Polres Minahasa melalui Satuan Reserse Kriminal Menggelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan yang mengakibatkan Lelaki Lerry Kapoh Meninggal awal tahun 2021 lalu, di Langowan.
Pelaksanaan Rekon tersebut, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH SIK di halaman uji SIM Mako Polres Minahasa, Rabu 13 Januari 2021.
Dalam kegiatan itu digelar sebanyak 24 adegan yang diperankan langsung oleh Lima dari enam tersangaka yakni lelaki CR alias Chan (23), RRS alias Ica (22), RRM alias Kiki (29), IAK alias Ayen (24), dan VK alias Alen (21).
Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey SIK MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Sugeng Wahyudi Santoso, SH SIK mengatakan pelaksanaan rekon tersebut adalah salah satu pesyaratan untuk kelengkapan berkas dalam penyelidikan.
“Dari rekon yang dilaksanakan ini, kami juga mengundang dari Kejaksaan. Untuk tersangka WLR aliaa Babong tidak dihadirkan. Pasalnya tersangka tersebut masi dirawat di Rumah Sakit,” ujar Kasat.
Lanjutnya, “Dari pelaksanaan rekon tersebut fakta-fakta yang didapati, bahwa Korban memang sengaja untuk mencari istrinya, yang diduga bersama para tersangka,” papar Santoso, Mantan Katim Jatanras Polda Sulut. (varly)