MINAHASA.Postkota.Net – Moment perkawinan menjadi impian semua orang untuk membentuk mahligai rumah tangga yang baru.
Sebanyak 90 pasang yang tersebar di Kabupaten Minahasa rencananya akan di kawinkan Massal oleh Anggota DPR RI Hillary B. Lasut.
Moment indah ini akhirnya buyar, karena dari 90 pasangan ada 19 pasang yang tidak bisa di nikahkan.
Merasa ada yang tidak beres, HBL bersama tim kunjungi Disdukcapil Kabupaten Minahasa. (Rabu,23/08/23)
Alih-alih mendapat jawaban, Tim HBL dengan calon nikah saat tiba di Disdukcapil Minahasa tidak ada pejabat yang dapat memberikan jawaban untuk nasib mereka.
Menurut Lasut alasan mereka datang ke Disdukcapil karena ada beberapa kendala.
“Masalah yang terjadi di Minahasa karena ada ibu hamil bawah motor di suruh bolak-balik. Pertama urus surat dari Hukum tua terus harus ada rekomendasi dari camat, tapi camat tidak di tempat,”ungkap HBL dengan nada kecewa
Lebih lanjut Hilary mengatakan para calon nikah seakan-akan di “ping-pong” dalam pengurusan berkas-berkas.
“Karena kami merasa para calon nikah merasa kesulitan, maka saya dan tim memutuskan untuk pergi ke Disdukcapil Minahasa untuk mengkonfirmasi kendala-kendala apa yang menghambat,” ungkapnya
Namun, di Disdukcapil Minahasa tidak ada pejabat yang mampu menjawab pertanyaan dari Lasut.
Dari info pegawai setempat mengatakan Kadis sedang berada di luar daerah mengikuti pernikahan akan anak Bupati Minahasa, dan tidak ada pejabat di tempat.
Dengan menunggu kurang lebih dua jam, akhirnya dengan koordinasi yang kompleks, ada pejabat yang menandatangani berkas-berkas untuk pernikahan.
“Puji Tuhan, walaupun menunggu kurang lebih dua jam, akhirnya Sekretaris Dinas (Sekdis) bisa datang dan menandatangani surat-surat yang diperlukan oleh sinode, dan akhirnya bisa diterima, ” ujar Lasut dengan nada bahagia