PostKota News

Kapolda Sulut Langie Kunjungi Polres Minahasa Serta Memberi Arahan

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID,- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara Irjen Pol, Roycke Harri Langie S.I.K, M.H, mengunjungi Mako Polres Minahasa Jalan Manguni Kelurahan Wewelen Kecamatan Tondano Utara, Senin (24/02-2025).

Kapolda Sulut didampingi Ketua Bhayangkari Sulawesi Utara Ny.Joan Roycke Langie bersama,Wakapolda Brigjen Pol Drs, Bahagia Dachi SH, MH,  Pejabat Utama (PJU) Polda Sulut, serta Pengurus Bhayangkari Sulawesi Utara.

Kedatangan Kapolda Sulut pada Pukul 15:15 Wita disambut Kapolres Minahasa AKBP S.Sophian S.I.K, bersama Ketua Bhayangkari Minahasa, Ny Rosa Sophian dan para Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek, serta Jajaran Personil Anggota Kepolisian Resor Minahasa.

Terpantau hadir dalam kunjungan Kapolda Sulut ini, Kepala Staf Komando Distrik Militer (Kasdim) Mayor Inf Daeng Pasaka, Kepala Kejaksaan Negeri Tondano, B.Hermanto SH, MH, dan Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Robby Longkutoy serta yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Tondano.

Kunjungan ini dirangkai dengan Tatap Muka Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Roycke Harri Langie bersama (PJU) dengan Personil Anggota Polres Minahasa bertempat di Aula Gedung Tansatrisna Mako Polres Minahasa.

Usai kegiatan Tatap Muka, Kapolda Sulut kepada sejumlah Wartawan menyampaikan, sebagai Kepala Kepolisian Daerah Sulaweai Utara saat ini pihaknya melakukan kunjungan kerja kesemua Satuan Kerja diwilayah Polda Sulawesi Utara, dan ini adalah bagian daripada Komitmen Organisasi yang juga bagian dari Silaturrahmi untuk membentuk kekompakkan dari unsur yang paling atas sampai pada unsur Satuan yang paling bawah harus terus terkoneksi.

” ini adalah bagian daripada Komitmen Organisasi yang juga bagian dari Silaturrahmi untuk membentuk kekompakkan dari unsur yang paling atas sampai pada unsur satuan yang paling bawah harus terus terkoneksi,” Ujar Jendral Berbintang Dua ini.

Menjawab pertanyaan wartawan, Kapolda Sulut juga menyampaikan,” sebagai Bagian daripada Manajemen kita juga melakukan satu pengawasan diantaranya mengecek kesiapan Personil serta menilai keadaan dilapangan, karena ada rangkaian yang telah kita lalui, salah satunya adalah Pengamanan Pilkada serentak,” Jelasnya.

Kapolres Minahasa, AKBP S. Sophian, S.I.K., M.H, menyampaikan bahwa arahan Kapolda akan menjadi pedoman bagi seluruh personel Polres Minahasa dalam melaksanakan tugas.

Pihaknya akan menindaklanjuti arahan Kapolda terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kepolisian dengan sebaik-baiknya, serta memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

“Kapolda menyampaikan kepada personel Polres Minahasa agar melaksanakan tugas pokok fungsinya dengan sebaik-baiknya, berikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” Kata Kapolres.

Kapolres juga mengatakan bahwa sinergi, komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan berbagai pihak akan terus ditingkatkan.

Hal ini sejalan dengan penyampaian Kapolda terkait pentingnya kerjasama dengan pemerintah daerah, TNI, stakeholder terkait, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, media, LSM, dan lainnya.

Ketua Dewan Pers Terancam Quattrick Dijabat Eks Pejabat

Penulis :
Hence Mandagi – Ketua Umum Serikat Pers Republik Indonesia.

Hattrick dalam dunia sepak bola merupakan prestasi gemilang seorang striker melesatkan gol tiga kali berturut-turut ke gawang lawan dalam satu pertandingan. Sebut saja Cristiano Ronaldo, Leonel Mesi, dan Kilian Mbape adalah pesepak bola anyar kelas dunia yang teramat sering menciptakan hattrick dalam sebuah pertandingan dan berkali-kali membawa klub yang dibelanya menjuarai sebuah kompetisi.

Berbeda halnya ketika Hattrick itu terjadi di Dewan Pers selama tiga periode berturut-turut. Para eks pejabat yang tidak pernah merasakan panasnya terik matahari di jalanan sebagai seorang reporter, dengan ‘genit’ dan ‘ambisius’ menyasar jabatan professional di bidang pers sebagai Ketua Dewan Pers.

Anggota Dewan Pers sejatinya dinahkodai oleh Wartawan Profesional dan berpengalaman puluhan tahun di bidang pers, bukan oleh para kaum pengangguran dan eks pejabat pemerintah yang takut terserang penyakit Post Power Sindrome.

Sama halnya organisasi Kedokteran tidak mungkin dipimpin oleh Perawat. Begitupun Organisasi Advokat gak nyambung jika dipimpin oleh Notaris. Nah wartawan selama tiga periode hattrick dipimpin oleh : bekas Ketua MA, eks Menteri Pendidikan, dan terakhir ini mantan Komisioner Ombudsman RI.

Para pensiunan ini tidak mengerti betapa susah dan panjangnya proses berkarir menjadi wartawan. Tau-taunya petantang-petenteng dan wara-wiri di pentas nasional selaku Ketua Dewan Pers untuk mengatur-ngatur wartawan dan media padahal sesungguhnya tidak paham cara mendeteksi denyut nadi kebutuhan masyarakat pers Indonesia.

Sayang sekali jika masyarakat pers diam saja, maka Ketua Dewan Pers periode 2025-2028 terancam mencetak Quattrick dan lagi-lagi dipimpin oleh eks pejabat pengangguran yang ingin eksistensinya naik lagi di pentas nasional.

Dari sederet nama tokoh yang mendaftar, terdapat 6 nama mentereng yang dinyatakan lolos oleh Dewan Pers yaitu : Rosarita Niken Widiastuti, Albertus Wahyurudhantho, Dahlan Iskan, Komarudin Hidayat, M. Busyro Muqoddas, dan Ratna Komala.

Dari keenam nama-nama ini hanya ada tiga nama yang cukup menjanjikan dan pantas yakni Rosarita Niken Widiastuti, Dahlan Iskan, dan Ratna Komala. Ketiganya memiliki portofolio lengkap di bidang pers.

Paling tidak jika pemilihan anggota Dewan Pers periode ini tetap dipaksakan melalui jalur ini, masih ada secercah harapan Pers Indonesia dikuasai oleh sosok yang mengerti pers, terlepas dari kontroversi mekanisme pemilihannya. The Man Behind The Gun cocok untuk ketiga figur ini. Bukan Dewan Pers yang mejadi topik utama tapi siapa orang dibalik Dewan Pers yang tampil memimpin wartawan.

*Status Quo Dewan Pers*
Dewan Pers periode 2022-2025 telah kehilangan legitimasi pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 38/PUU-XIX/2021 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Konstituen Dewan Pers yang terdiri dari 11 organisasi pers masih ngotot dan berusaha mempertahankan status quo meski Dewan Pers telah kehilangan legitimasi.

Sebab yang diuji materi di MK tahun 2021 adalah Pasal 15 ayat (2) huruf f : “Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;”

Majelis Hakim MK menimbang bahwa fungsi “memfasilitasi” tersebut menurut Mahkamah telah sejalan dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers. Artinya, Dewan Pers bertindak sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers, dan bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan (regulator).

Pertimbangan hukum pada Putusan MK tersebut sangat tegas menyatakan Dewan Pers bukan sebagai lembaga pembentuk peraturan atau regulator. MK menegaskan kewenangan Organisasi Pers dalam menyusun peraturan di bidang pers.

*Dewan Pers Menafikan Badan Hukum Organisasi dan Perusahaan Pers*
Pada prakteknya Dewan Pers tidak mengindahkan hasil putusan MK. Dewan Pers justeru tetap mempertahankan peraturan organisasi konstituen Dewan Pers berdasarkan Peraturan Dewan Pers Tentang Statuta Dewan Pers yang di dalamnya mengatur tentang konstituen Dewan Pers.

Ironisnya, Dewan Pers secara sepihak tidak mengakui keabsahan Badan Hukum Organisasi-Organisasi Pers yang disahkan Dirjen AHU Kementerian Hukum RI yang memiliki legal standing sebagai organisasi pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Padahal secara hukum Peraturan Dewan Pers yang mengatur tentang Konstituen Organisasi Pers telah batal demi hukum. Pemerintah dan semua pihak, termasuk Presiden Republik Indonesia wajib melaksanakan Keputusan MK tersebut karena bersifat final and binding atau final dan mengikat.

Pada kondisi ini penetapan organisasi konstituen Dewan Pers yang selama ini menguasai ruang lingkup pers tanah air seharusnya berstatus illegal alias tidak memiliki dasar hukum.

Mari kita baca Penjelasan Pasal 15 Ayat 1 UU Pers, tegas disebutkan : “Tujuan dibentuknya Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas serta kuantitas pers
nasional.”

Pada prakteknya Dewan Pers justeru mengurangi kuantitas pers nasional. Dewan Pers bahkan menghambat eksistensi puluhan organisasi pers dan pertumbuhan puluhan ribu perusahaan pers.

Alih-alih meningkatkan kuantitas pers nasional, Dewan Pers justeru menghilangkan hak organisasi-organisasi pers dengan peraturan ‘bodong’ konstituen organisasi, dan mengucilkan keberadaan puluhan ribu media atau perusahaan pers dengan kebijakan ‘edan’ Verifikasi Perusahaan Pers.

Faktanya, sudah 24 tahun pasca Dewan Pers dibangkitkan dari kuburan oleh 40 organsiasi pers itu, hinggga kini hanya ada 2000-an media terverifikasi. Bahkan dari 40 organisasi pers yang tercatat, kini hanya tersisa 11 organisasi dalam kurun waktu dua dekade.

Kemunduran yang sengaja dimanipulasi dan dimainkan oleh Dewan Pers kemudian terbongkar dalam Uji Materi di MK atas keterangan DPR RI bahwa ternyata yang diakui DPR ada 40 organsiasi pers yang tercatat sejak tahun 2000 sampai tahun 2020. Berarti ada dugaan manipulasi data yang berada di DPR dan Pemerintah terkait eksistensi organisasi pers.

Beginilah akibatnya jika anggota Dewan Pers dihuni oleh orang-orang yang tidak memahami situasi dan kondisi kehidupan pers nasional dan tidak paham UU Pers. Pemerintah dan elit politik nasional digiring untuk hanya mengakui eksistensi elit pers nasional.

Pers Indonesia seolah-olah hanya untuk kaum elit. Mayoritas Masyarakat pers yang sebagian besar beroperasi di tingkat lokal dianggap warga negara kelas dua yang boleh dikriminalisasi, dihina dengan sebutan abal-abal, dimarjinalkan, diibiarkan ‘mengemis’ iklan, dibiarkan ‘melacur dan menjual idealisme’, dan dibiarkan menjadi korban diskriminasi.

*Pemilihan Anggota Dewan Pers Tidak Sesuai UU Pers*
Saat ini Dewan Pers Tengah disibukan dengan perisapan pemilihan Anggota Dewan Pers periode 2025-2028. Namun mekanisme pemilihan Anggota Dewan Pers menyalahi UU Pers sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim MK dalam memutus perkara Nomor : 38/PUU-XIX/2021.

MK menyebutkan : “Adapun petitum para Pemohon yang memohon kepada Mahkamah agar Pasal 15 ayat (5) UU 40/1999 dimaknai “Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis”, justru dapat menimbulkan ketidakseragaman ketika masing-masing organisasi pers melaksanakan pemilihan Anggota Dewan Pers sendiri-sendiri.”

Pada bagian lain terdapat keterangan pemerintah terkait materi permohonan yang diuji, diuraikan penjelasan rinci yang tercantum dalam Memorie van Toelichting dari UU Pers yaitu bagian Keterangan Pemerintah atas RUU Pers tanggal 28 Juli 1999.

Disebutkan : “Penetapan keanggotaan Dewan Pers dengan Keputusan Presiden merupakan pengukuhan, sedang pemilihan anggota Dewan Pers diserahkan sepenuhnya kepada organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers”.

Jadi dengan pertimbangan hukum MK tersebut, pemilihan Anggota Dewan Pers sepenuhnya hak organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers. Jadi seluruh organisasi-organisasi pers yang berbadan hukum (AHU Kemenkum RI) harus secara bersama-sama melaksanakan pemilihan Anggota Dewan Pers agar seragam dan tidak boleh terpisah-pisah.

Apalagi dalam pertimbangan hukum MK, tegas disebutkan : Presiden dalam menerbitkan Keputusan Presiden tersebut hanya bersifat administratif untuk pengesahan Keanggotaan Dewan Pers yang telah dipilih melalui proses sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 ayat (3) UU 40/1999.

Pasal 3 UU Pers : “Anggota Dewan Pers terdiri dari :
a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers;

Berarti mekanisme pemilihan Anggota Dewan Pers dari unsur Wartawan mekanismenya melalui organisasi wartawan (Tidak Jamak) menjaring dan memilih calon anggota Dewan Pers. Begitupun proses pemilihan anggota Dewan Pers dari unsur pimpinan Perusahaan Pers mekanismenya melalui organisasi perusahaan pers (Tidak Jamak) menjaring dan memilih calon anggota Dewan Pers.

Nah khusus untuk pemilihan anggota Dewan Pers dari unsur tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya, mekanismenya melalui organisasi wartawan dan organisasi perushaan pers (jamak) menjaring dan memilih secara bersama-sama dan seragam calon anggota Dewan Pers yang diajukan oleh seluruh organisasi pers untuk unsur tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya.

Pada tataran inilah pertimbangan hukum MK berlaku bahwa organisasi-organisasi pers tidak sendiri-sendiri tapi bersama-sama dan seragam memilih anggota Dewan Pers yang menyatukan seluruh organisasi pers. Jadi setiap organisasi pers berhak mengajukan anggota dewan pers yang dipilih melalui mekanisme sesuai UU Pers.

Pada gilirannya, jika mekanisme ini dijalankan oleh seluruh organisasi-organisasi pers yang berbadan hukum di Indonesia, maka Presiden Republik Indonesia tidak memiliki alasan untuk menolak.

Jika Presiden Republik Indonesia hanya menerima hasil Pemilihan Anggota Dewan Pers versi Badan Pekerja Dewan Pers bukan Versi UU Pers, maka hal itu berpotensi melanggar konstitusi dan cacat hukum serta mencederai UU Pers dan menentang Putusan MK untuk perkara 38/PUU-XIX/2021.

Penulis yakin, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto adalah seorang prajurit sejati yang telah bersumpah untuk taat pada konstitusi dan menjalankan pemerintahan sesuai Undang-Undang, maka hak organisasi-organisasi pers yang dikebiri oleh Dewan Pers staus quo, harus dijamin.

*Dewan Pers Melegalkan ‘Pelacuran Pers’*
Persoalan serius yang terjadi dalam kehidupan pers nasional adalah para pimpinan berlabel konstituen Dewan Pers itu dengan bangganya menikmati buah reformasi pers dan pasrah, serta asik-asik aja dinahkodai pimpinan yang gak nyambung. Gak pernah merasakan disebut abal-abal, dikriminalisasi, dimarjinalkan, dan didiskriminasi.

Media lokal dan nasional dibiarkan mengemis iklan dan menjual idealisme dan melegalkan ‘pelacuran pers’ lewat Kerjasama Publikasi dengan Pemerintah. Padahal ada potensi belanja iklan yang bisa ditempatkan di media-media nasional dan lokal non media konglomerasi bernilai ratusan triliun rupiah.

Sementara Dewan Pers tutup mata membiarkan iklan komersil dikuasai dan dimonopoli kaum oligarki. Tak heran praktek konglomerasi media makin subur dan powerfull mengontrol pemerintah dan mengobok-obok negeri dengan pemberitaan yang mengedepankan kepentingan industri dan rating ketimbang dampak buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sadarlah hai para pimpinan konstituen Dewan Pers illegal. Ribuan wartawan UKW dan non UKW, bahkan SKW setiap hari, “MAAF” masih menerima amplop dari nara sumber alias ‘menjual idealisme’ gara-gara media tempat dia bekerja ‘hidup segan mati tak mau’.

Pengusaha media mainstream kaya raya, jadi konglomerat, tapi wartawan dan media lokal di level bawah saling sikut hanya demi meraup rupiah APBD dan APBN dari belanja publikasi.

Dewan Pers begitu bangga membuat Rekomendasi Media Terverifikasi dan Wartawan UKW yang berhak Kerjasama bekerjasama dengan pemerintah menggunakan dana APBD dan APBN.

Dewan Pers seharusnya paham bahwa hal itu adalah (maaf) praktek melegalkan ‘pelacuran pers’ media.

Sejatinya Kerjasama dengan Pemerintah harus melalui Perusahaan pihak ketiga atau Perusahaan agency lewat tender. Dari situ Perusahaan agency pemenang tender ini yang bertanggunjawab menyalurkan anggaran publikasi media ke Jaringan Media lokal maupun nasional. Sehingga independensi media tetap terjaga.

Praktek yang berlaku saat ini justeru Dewan Pers sepertinya setuju alias melegalkan dengan membiarkan Perusahaan Pers langsung menerima bentuk Kerjasama publikasi media dengan Pemerintah tanpa melalui pihak ketiga.

Akibatnya, media lokal dan nasional tidak bisa menjalankan fungsi control sosial pers terhadap pemerintah. Karena jika hal itu dilakukan maka Pemerintah mengancam akan memutus kontrak Kerjasama. Ini tentunya sangat merusak sistem pengawasan pers.

Jangan heran jika banyak Menteri, pejabat, kepala-kepala daerah ditangkap KPK, Jaksa, dan Polisi gara-gara kebablasan korupsi tanpa control media. ***

Bupati Minahasa Robby Dondokambey Ikuti Retreat Kepala Daerah di Akmil Magelang

MINAHASA,POSTKOTANEWS.COID – Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, mengikuti kegiatan Retreat Kepala Daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, bersama sejumlah kepala daerah lainnya. Kegiatan ini berlangsung usai pelantikan kepala daerah oleh Presiden Republik Indonesia di Istana Kepresidenan.

Masyarakat di Kabupaten Minahasa memberikan apresiasi dan dukungan penuh kepada Bupati Robby Dondokambey yang telah mengikuti kegiatan retreat tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Minahasa, Maya Marina Kainde, SH, MAP, saat dikonfirmasi pada Sabtu (22/2/2025) membenarkan kehadiran Bupati Robby Dondokambey di Akmil Magelang.

“Iya, hari ini Pak Bupati Robby Dondokambey hadir dalam kegiatan Retreat di Magelang, usai mengikuti kegiatan ini Pak Bupati akan kembali bersama Wakil Bupati Ibu Vanda Sarundajang dan Ketua TP-PKK Ny. Martina Lengkong yang akan disambut Rakyat Minahasa” Kata Mantan Kabag Protokol Maya Marina Kainde.

Lebih lanjut, Kainde menjelaskan bahwa retreat kepala daerah yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar kepala daerah di Indonesia. Ia juga berharap kegiatan ini membawa dampak positif bagi tata kelola pemerintahan di Kabupaten Minahasa.

“Kami optimis retreat ini akan memberikan wawasan dan pengalaman baru bagi Pak Bupati dan Ibu Wakil Bupati dalam menjalankan pemerintahan yang lebih baik di Minahasa,” tambahnya.

“Sukses selalu pak Bupati dan dikaruniakan selalu kesehatan yang melimpah dari Tuhan, rakyat minahasa menanti dengan rindu
tangan kasih penuh berkat dari pemimpinan tanah Minahasa hasil pilihan rakyat RD-Vasung” tutup Kainde.

Kegiatan retreat ini menjadi momentum penting bagi kepala daerah dalam meningkatkan kualitas kepemimpinan serta koordinasi dalam menjalankan program pembangunan daerah secara efektif.

RD-Vasung  Sampaikan Terimakasih Kepada Masyarakat Minahasa Usai Dilantik Presiden Prabowo

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID – Bupati Minahasa, Robby Dondokambey dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang (RD-Vasung) menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Minahasa.

Hal ini disampaikan usai keduanya dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis 20 Februari 2025.

“Terpujilah Tuhan, kemarin kami baru saja dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa untuk Periode 2025-2030,” ungkap Robby Dondokambey, Jumat (21/2/2025).

“Terima kasih Bapak presiden Prabowo yang telah melantik kami, terima kasih Masyarakat Kabupaten Minahasa yang telah memberikan kepercayaan kepada kami,” Tambah Bupati Robby Dondokambey.

Lanjutnya, dirinya dan Wakil Bupati Ibu Vanda Sarundajang akan bekerja untuk masyarakat Minahasa dan membangun Kabupaten Minahasa semakin maju.

“Kami akan bekerja keras untuk kemajuan dan kesejahteraan Masyarakat Minahasa,” ungkap RD.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Bupati Minahasa Robby Dondokambey dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 20 Februari 2025.

Pelantikan ini juga diikuti oleh 961 kepala daerah terdiri dari 33 Gubernur dan 33 Wakil Gubernur, 363 Bupati, 362 Wakil Bupati, 85 Wali Kota, dan 85 Wakil Wali Kota. Pelantikan ini membawa harapan bagi masyarakat Kabupaten Minahasa kepada kedua pemimpin yang baru.

Robby Dondokambey dan Vanda Sarundajang (RD-Vasung) menyampaikan program strategis mereka untuk membangun dan memajukan Minahasa. Termasuk mengawal program pemerintah pusat yang selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo, terutama dalam hal makan bergizi gratis.

Seluruh Jajaran Pemkab Minahasa Sampaikan Terima Kasih Kepada Pj Bupati Noudy Tendean//

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID  – Setelah kurang lebih lima bulan memimpin Kabupaten Minahasa, Penjabat (Pj) Bupati Minahasa Dr. Noudy R.P. Tendean, S.IP, M.Si, menerima ungkapan terima kasih dan apresiasi dari jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam membangun daerah.

Ucapan terima kasih ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa, Dr. Lynda Deasy Watania, MM, M.Si, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Maya Kainde, S.H., M.AP., mewakili seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan staf di lingkungan Pemkab Minahasa.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Noudy Tendean atas kepemimpinan, bimbingan, dan arahan yang telah diberikan selama ini. Beliau telah memberikan kontribusi yang sangat besar bagi kemajuan Kabupaten Minahasa,” ujar Kainde, Kamis (20/2/2025).

Lebih lanjut, Maya Kainde menekankan bahwa banyak kebijakan dan program yang telah dijalankan oleh Noudy Tendean membawa dampak positif bagi masyarakat.

“Kami melihat banyak perubahan positif yang terjadi di Minahasa berkat kerja keras dan inovasi yang dilakukan oleh Bapak Noudy Tendean. Kami berharap apa yang telah beliau lakukan dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan,” tambahnya.

Apresiasi ini juga datang dari masyarakat Minahasa yang merasakan langsung manfaat pembangunan dan peningkatan layanan publik selama masa kepemimpinan Noudy Tendean.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Minahasa yang telah mendukung dan bekerja sama dengan pemerintah daerah selama ini. Mari kita terus jaga persatuan dan kesatuan untuk membangun Minahasa yang lebih baik,” pungkas Kainde.

Noudy Tendean resmi mengakhiri masa jabatannya dan menyerahkan kepemimpinan kepada Bupati terpilih Robby Dondokambey dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang, yang telah dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Selama menjabat, Noudy Tendean dikenal sebagai sosok pemimpin visioner, inovatif, pekerja keras, dan dekat dengan masyarakat. Dedikasi serta kerja kerasnya diharapkan dapat menjadi landasan bagi kepemimpinan berikutnya dalam melanjutkan pembangunan Kabupaten Minahasa.

Jajaran Pemerintah dan Masyarakat Minahasa Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya YSK- VICTORY Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2025-2030/

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID– – Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling dan Dr. Victor Mailangkay, S.H., M.H (YSK-Victory), resmi menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara untuk periode 2025-2030 usai dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Pelantikan ini dilakukan bersama dengan 481 pasangan kepala daerah lainnya, yang terdiri dari Gubernur, Bupati, dan Wali kota dari berbagai wilayah di Indonesia.

Pengambilan sumpah jabatan ini menjadi tonggak awal pemerintahan YSK-VICTORY, yang mendapatkan mandat kepercayaan rakyat Sulawesi Utara dalam Pilkada 2024 yang akan membawa Sulawesi Utara ke arah yang lebih maju dengan berbagai program strategis yang telah disiapkan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, M.M., M.Si., bersama jajaran pemerintah daerah, menyampaikan rasa syukur dan selamat atas pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut yang baru.

“Atas nama Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa beserta masyarakat Minahasa, kami mengucapkan selamat atas dilantiknya Bapak Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Komaling dan Dr. Victor Mailangkay, S.H., M.H sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara. Semoga kepemimpinan yang baru dapat mewujudkan visi, misi, dan program yang membawa kesejahteraan bagi masyarakat Sulut,” ujar Sekda Lynda D. Watania.

Pelantikan ini menjadi momentum penting bagi Sulawesi Utara untuk memasuki babak baru dalam pembangunan daerah. Dengan kepemimpinan YSK-Victory, diharapkan berbagai program unggulan yang telah dijanjikan dapat segera direalisasikan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.

Jajaran Pemkab Minahasa dan Masyarakat Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya RD-Vasung Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minahasa 2025-2030

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID – Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa bersama seluruh masyarakat mengucapkan selamat atas pelantikan Robby Dondokambey (RD) dan Vanda Sarundajang (Vasung) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minahasa periode 2025-2030. Keduanya resmi dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis, 20 Februari 2025.

Pelantikan ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Minahasa dalam melanjutkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di bawah kepemimpinan Bupati Bapak Robby Dondokambey dan Ibu Wakil Bupati Vanda Sarundajang. Sejumlah pejabat daerah, tokoh masyarakat, serta warga minahasa turut menyampaikan ucapan selamat dan rasa syukur serta harapan besar atas kepemimpinan baru ini.

“Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Forkopimda, mengungkapkan dukungan penuh terhadap kepemimpinan RD-Vasung. “Kami yakin pasangan Bupati dan Wakil Bupati yang baru ini akan membawa Minahasa ke arah yang lebih baik dengan program-program unggulan,” ujar Sekda Minahasa Lynda Watania.

Masyarakat Minahasa pun merasa gembira atas pelantikan ini. “Kami percaya RD-Vasung akan menjalankan amanah rakyat dengan baik. Semoga mereka selalu diberi kebijaksanaan dalam memimpin Minahasa,” ujar salah satu tokoh masyarakat minahasa.

Sebagai pemimpin baru, RD dan Vasung berkomitmen untuk merealisasikan visi-misi mereka, termasuk peningkatan infrastruktur, penguatan ekonomi daerah, serta kesejahteraan masyarakat. Dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, kepemimpinan RD-Vasung diharapkan mampu membawa Kabupaten Minahasa ke era baru yang lebih maju dan sejahtera.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.