PostKota News

drg. Jeand’Arc Senduk – Karundeng mengikuti Secara zoom ASUS

 POSTKOTA.CO.ID Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tomohon, drg. Jeand’Arc Senduk-Karundeng mengikuti kegiatan ASEAN Sustainable Urbanisation Strategy (ASUS) City Technical Proposal Closing Event secara zoom meeting dari Command Center MPP Wale Kabasaran Kota Tomohon, Selasa (5/4/2022)

Kegiatan tersebut juga di hadiri oleh asisten perekonomian dan pembangunan sekretariat daerah Ir. Enos Pontororing, MSi., Kepala satuan polisi pamong praja Kota Tomohon Syske S. Wongkar, Spd., Kepala badan penanggulangan bencana daerah Hengkie Supit, SIP., Kepala dinas komunikasi & informatika Kota Tomohon Novi Politon, SE., Kepala dinas perhubungan kota tomohon Drs. Robie J. Kalangi, SH.,MM.

Laws*

Untuk Menunjang Program CSWL, PLT Direktur PD Pasar Lily Solang Terus Berinovasi Dan Membenahi Pasar Tomohon

 POSTKOTA.CO.ID Pasar Beriman Tomohon merupakan salah satu tujuan objek destinasi pariwisata baik untuk wisatawan lokal (Wislok) maupun mancanegara (Wisman) terus mendapat perhatian serius oleh Walikota Caroll Senduk dan Wakil Walikota Wenny Lumentut (CSWL) untuk Tomohon Hebat dan Maju di sektor pariwisata.

Plt Direktur PD Pasar Tomohon, Ibu Lily Solang mengatakan dalam rangka mendukung program CSWL, pembenahan pasar Tomohon terus di optimalkan.

Di utamakan soal  bersih, tertib dan aman, ungkap Lily Solang kepada awak media Selasa (5/4/2022).

PD Pasar sudah memiliki dumtruck angkutan sampah sendiri.

“Jadi terkait masalah sampah sudah mulai tertangani. Tertib dan pengamanan. Ini merupakan bentuk kerjasama dengan Pihak Polri, TNI dan Sat Pol PP,” lantjut.

Dikatakannya, penataan pedagang berangsur-angsur diatur sesuai jenis komodi per los/ruang.

“Jadi, akses kenyamanan dan kenudahan pengunjung serta sistem transaksi sudah mulai non tunai kerjasama dengan BI dan ketersediaan wifi sudah dibantu oleh BI, dan BNI,” bebernya.

Tambah dia, pasar Tomohon adalah pasar tradisional dengan pelayanan moderen.

“Jadi pusat belanja, kuliner, informasi dan hiburan.

Itu semua dalam rangka kesejahtraan masyarakat dengan peningkatan ekonomi masyarakat. Untuk itu saya mengharapkan dukungan kepada masyarakat. Karena dukungan masyarakat Itu yang paling utama,” tandasnya.

Laws*

Walikota Serahkan Bantuan Sosial Pada Paulus Kamasi Usia 90 Tahun

POSTKOTA.CO.ID Penyerahan Bantuan Sosial Berupa Uang Tunai bagi Masyarakat Lanjut Usia di Kota Tomohon Tahun 2022 atas nama Paulus Kamasi umur 90 tahun oleh Walikota Tomohon Caroll J.A. Senduk, SH bertempat du Kelurahan Woloan satu, Senin 04/04.

Hadir Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs. Johny Runtuwene, DEA, Anggota DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos, dan Noldy Lengkong, Kepala Dinas Sosial Kota Tomohon, Camat Tomohon Barat beserta jajaran.

Laws*

Walikota Caroll Senduk Serahkan Dana Lansia Langsung Kediaman Ibu Amezentie Turambi Umur 96

POSTKOTA.CO.ID Walikota Tomohon Caroll J A Senduk, SH memberikan bantuan sosial berupa uang tunai kepada masyarakat lanjut usia di Kota Tomohon yang merupakan salah satu program unggulan Walikota dan Wakil Walikota Tomohon pada hari senin, 4 April 2022.

Bertempat di kelurahan Paslaten di kediaman ibu Amezentie Turambi umur 96 tahun, Walikota Tomohon menyerahkan langsung bantuan untuk Lansia.
Dihadiri juga oleh wakil ketua DPRD Drs.Johny Runtuwene, anggota DPRD Kota Tomohon Ferdinand Mono Turang, S.Sos , Wistje Oroh S.Pd selaku camat Tomohon Timur dan lurah Paslaten 1 Rocky Worung .

Walikota Di Dampingi Ketua TP PKK ,Lakukan Peletakan Batu Pertama Bedah Rumah Mapalus

POSTKOTA.CO.ID Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H bersama Ketua TP-PKK Kota Tomohon Drg. Jeand’arc Karundeng – Senduk Melaksanakan Peletakan batu pertama dalam rangka bedah rumah Mapalus. Pelaksanaan peletakan batu pertama ini berlokasi di Kakaskasen Dua pada Keluarga Tangkilisan – Mandagi, Senin, 4 April 2022.

Bedah Rumah Mapalus ini merupakan kegiatan swadaya dari komisi Wanita Kaum Ibu(WKI) , komisi Pria Kaum Bapa(PKB) serta Pemerintah Kelurahan dan masyarakat sekitar.

Kegiatan perdana bedah rumah Mapalus ini terjadi karna kerjasama antara Komisi Pria Kaum Bapa(PKB) , komisi Wanita Kaum Ibu(WKI) GMIM Kakaskasen Pniel dan Pemerintah kelurahan setempat. Rencana pembangunan bedah rumah ini berlangsung kurang lebih 6 hari atau satu minggu dengan ukuran bangunan Rumah Sangat Sederhana (RSS) 3,5 meter x 9,5 meter.
Walikota pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa
pada hari ini tentu kita di perkenankan Tuhan dalam kegiatan Bedah Rumah Mapalus dimana keluarga Tangkilisan – Mandagi mendapatkan giliran pertama. Menurut informasi ada beberapa rumah yang perlu di bedah, karena ini merupakan program dari PKB , tentu ini karena Kasih Anugerah Tuhan sehingga Pria Kaum Bapa boleh punya inisiatif bedah rumah untuk jemaat-jemaat GMIM Kakaskasen Pniel yang membutuhkan.

Kedepan Tentu ada banyak juga yang kami kolaborasikan program-program dari pemerintah kota Tomohon dalam hal ini Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim).
Namun pada kali ini merupakan Swadaya murni dari seluruh PKB dan WKI. Dan tentu atas nama PKB Kakaskasen Pniel mengucapkan banyak Terima kasih kepada Pendeta yang memimpin Peletakan Batu Pertama dan masyarakat sekitar yang turut membantu.

Kegiatan ini dihadiri juga oleh Kepala Dinas Pencatatan Sipil Albert J.Tulus, S.H, Camat Tomohon Utara Jolly Fredy Imbing,S.Pd, Lurah Kakaskasen dua Meidy Simboh,S.H, Jajaran Pemerintahan Kota Tomohon dan masyarakat setempat.

Laws*

Walikota Caroll Senduk Salurkan Bantuan Sosial Di Kecamatan Tomohon Utara

POSTKOTA.CO.ID Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH menyerahkan bantuan sosial berupa uang tunai bagi masyarakat lanjut usia di Kota Tomohon tahun 2022, untuk Kecamatan Tomohon Utara secara simbolis diserahkan kepada Ibu Josefina Weroy (umur 93 tahun) Kelurahan Kakaskasen di Keluarga Kaliey-Sumendap, Senin (4/4/2022).

Bantuan yang sama akan diberlakukan kepada para lansia penerima yang ada di tiap Kecamatan yang ada di Kota Tomohon, dan bantuan sosial/insentif bagi lansia kali ini, penyalurannya untuk 2 bulan (Januari – Februari).

Bantuan sosial berupa uang tunai bagi lansia  adalah program Pemerintah Kota Tomohon lewat Dinas Sosial yang merupakan bentuk kepedulian dan perhatian Pemerintah Kota Tomohon bagi para lansia.

Pemberian bantuan ini bertujuan agar kebutuhan dasar para lansia dapat terpenuhi. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 tahun 1998 tentang kesejahteraan lanjut usia dimana para lansia perlu mendapatkan perhatian dalam berbagai aspek diantaranya pemenuhan kebutuhan hidup.

Pemberian bantuan ini juga dalam rangka mewujudkan visi Pemeritah Kota Tomohon yakni “Tomohon maju berdaya saing dan sejahterah” yakni Tomohon maju yang dijabarkan melalui maju dalam pembangunan sosial, serta Tomohon sejahtera yang memiliki makna menjadikan masyarakat Kota Tomohon sejahtera serta mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dimana salah satunya adalah para lanjut usia.

Saat penyerahan, Walikota Senduk mengatakan adanya bantuan ini tentunya atas nama Pemerintah Kota Tomohon berharap bantuan ini dapat membantu para lansia dalam memenuhi kebutuhannya, dan kiranya bantuan berupa uang tunai ini dapat berguna untuk menambah pemenuhan kebutuhan para lansia, dan diharapkan juga dapat digunakan dengan sebaik-baiknya.

Ikut mendampingi sekaligus menyaksikan penyerarahan bantuan tersebut, Assisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Tomohon Toar Pandeirot SPd MM, Inspektur Kota Tomohon Jeane Bolang SH MH, Kadis Sosial Kota Tomohon Vonnie F Montolalu SPd bersama jajarannya.

Laws*

Mendikbudristek: Bahasa Indonesia Sebagai Bahasa Resmi ASEAN Dikedepankan

Jakarta,-postkota.co.id-Menanggapi pernyataan Perdana Menteri Malaysia Dato’ Sri Ismail Sabri Yaakob pada lawatannya ke Indonesia, terkait memperkuat bahasa Melayu sebagai bahasa perantara antara
kedua kepala negara, serta sebagai bahasa resmi ASEAN, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbduristek) sebagai lembaga pemerintah yang menjalankan amanat undang-undang untuk mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia, serta meningkatkan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional, menyatakan bahwa hal tersebut perlu kajian dan pembahasan lebih lanjut.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, “Saya sebagai Mendikbudristek, tentu menolak usulan tersebut,” ujar Menteri.

Namun, karena ada keinginan negara sahabat kita mengajukan bahasa Melayu sebagai bahasa resmi ASEAN, tentu keinginan tersebut perlu dikaji dan dibahas lebih lanjut di tataran regional.

,” Saya imbau seluruh masyarakat bahu membahu dengan pemerintah untuk terus berdayakan dan bela bahasa Indonesia.” Kata Nadiem, Posisi Menteri Nadiem tersebut bukan tanpa penjelasan menyeluruh.

Bahasa Indonesia menurutnya lebih
layak untuk dikedepankan dengan mempertimbangkan keunggulan historis, hukum, dan linguistik.

Mendikbudristek kemudian menjelaskan bahwa di tingkat internasional, bahasa Indonesia telah menjadi bahasa terbesar di Asia Tenggara dan persebarannya telah mencakup 47 negara di seluruh dunia.
Pembelajaran Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (BIPA) juga telah diselenggarakan oleh 428 lembaga, baik yang difasilitasi oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek,
maupun yang diselenggarakan secara mandiri oleh pegiat BIPA, pemerintah, dan lembaga di seluruh dunia.

Selain itu, bahasa Indonesia juga diajarkan sebagai mata kuliah di sejumlah kampus kelas dunia di Eropa, Amerika Serikat, dan Australia, serta di beberapa perguruan tinggi terkemuka di Asia. “Dengan semua
keunggulan yang dimiliki bahasa Indonesia dari aspek historis, hukum, dan linguistik, serta bagaimana bahasa Indonesia telah menjadi bahasa yang diakui secara internasional, sudah selayaknya bahasa
Indonesia duduk di posisi terdepan, dan jika memungkinkan menjadi bahasa pengantar untuk pertemuan-pertemuan resmi ASEAN,” tutup Mendikbudristek.

Dalam perjalanannya, peran Bahasa Indonesia diperkuat dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan hukum. Pasca kemerdekaan Indonesia, disebutkan dalam Pasal 36 Undang-undang Dasar Republik
Indonesia bahwa Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia. Status dan fungsi bahasa Indonesia ditegaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang kemudian diperjelas dengan lebih terperinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia,serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 42 Tahun 2018 tentang Kebijakan Nasional.(Siaran Pers)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.