POSTKOTA.CO.ID – Walikota Tomohon Pnt Caroll Joram Azarias Senduk SH bersama Ibu drg Jeand’Arc Senduk – Karundeng Mengikuti ibadah Minggu 12 Juni 2022 di GMIM Kakaskasen Pniel.
Ibadah Minggu 12 Juni 2022 memperingati 191 tahun Pekabaran Injil dan Pendidikan Kristen GMIM di tanah Minahasa dan saat ini juga masih dalam suasana perayaan HAPSA PKB Sinode GMIM
Tampak ikut dalam ibadah Walikota Bitung sekaligus Ketua P/KB Sinode GMIM Pnt Ir Maurits Mantiri bersama Ibu Rita Mantiri – Tangkudung.
MINAHASA,postkota.co.id- Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring, M.Si, IPU, ASEAN.Eng Melaksanakan Kunjungan Kerja ke Kota Blitar Sekaligus Ziarah di Makam Bung Karno (Proklamator Kemerdekaan dan Presiden Pertama Republik Indonesia) Sabtu 12/06-2022.
Bupati ROR bersama rombongan yang diterima oleh Sekretaris Daerah Kota Blitar Priyo Suhartono S.Sos, MSi, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Blitar Edy Wasono dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Blitar Parminto.
Bupati Minahasa ROR mengatakan,” Kunjungan Ziarah ini untuk mengenang Jasa Sang Proklamator Kemerdekaan RI, Bung Karno yang telah menanamkan nilai-nilai Pancasila dan berjuang bagi kemerdekaan Indonesia, khususnya bagi kita generasi penerus bangsa ini,” Ujar Bupati Roring.
Turut hadir mendampingi Bupati Minahasa, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab Minahasa, Inspektur Daerah, Kadis LH, Kadis PUPR, Kadis Perhubungan, Kadis Sosial, Kaban Bapenda, Kadis Pertanian, Ka. BPKAD, Kadis Koperasi UKM, Kadis PPKB, Kaban Kesbangpol, Kabag Kerjasama, Kabag Ekonomi, Sekdis Kesehatan, Kasub Protokol, Kasub Kerjasama Dalam Negeri.(Udin)
MINAHASA,-postkota.co.id- Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Kasat Reskrim AKP.Edy Susanto kepada media postkota.co.id mengatakan bahwa, kasus dugaan Pencabulan Oleh Oknum Hukumtua sudah sementara dalam proses dan didalami oleh penyidik.
“Ya, untuk kasus ini sudah dalam proses, dan sementara didalami oleh penyidik, dan jika semua sudah kami periksa, dan benar adanya akan kami gelar perkara,” jelas Susanto melalui telepon media ini, Minggu (12/6/2022).
Adapun dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh salah satu oknum hukum tua di Kecamatan Kakas,ini terus bergulir
Selain mendapat perhatian khusus dari Dinas P3A Kabupaten Minahasa, dan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara, serta para aktivis perempuan yang tergabung dalam LSM Suara Perempuan, kini Polres Minahasa yang terus gerak cepat dalam menangani kasus ini.
Kasus ini berawal dari aduan para korban ke bagian Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Minahasa pada (07/06/2022) tetang adanya tindak asusila yang dilakukan oleh salah satu Oknum hukum tua (Kepala Desa) kepada mereka warganya.(Udin)
MINAHASA,-postkota.co.id- Bertempat di Desa Paso Kecamatan Kakas Barat Kabupaten Minahasa, Sabtu 11/06-2022.Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulut Irjend.Pol. Mulyatno,SH,MM diidampingi Kabid Humas Kombes Pol,Jules A.Abast SIK,mengunjungi Rumah Duka Keluarga Ingkiriwang- Manese .
Kunjungan Kapolda Mulyatno ini dalam rangka melayat atas meninggalnya Orang tua dari Spripim, IPDA Bily Ingkiriwang Personil Anggota Polri Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara.
Dalam kunjungan ini, Kapolres AKBP Tommy Bambang Souissa SIK yang di Dampingi Kasie Propam IPDA, Adrian Tatontos Menyambut kedatangan Orang nomor satu di Polda Sulut ini, dan tiba di Rumah Duka pada pukul 12:30 Wita .
Kasi Humas Polres Minahasa IPTU Johan Rantung kepada sejumlah wartawan mengatakan, Kunjungan Kapolda Sulut ini dalam rangka Melayat,serta mengikuti Ibadah Pemakaman atas meninggalnya Orang tua dari Spripim IPDA,Bily Ingkiriwang.
,”Kunjungan Kapolda Sulut ini dalam rangka Melayat,serta mengikuti Ibadah Pemakaman atas meninggalnya Orang tua dari Spripim IPDA,Bily Ingkiriwang,” kata IPTU Johan.
Dia juga mengatakan,” ini adalah bagian dari Bentuk perhatian Pimpinan terhadap jajaran Anggotanya ,” Tutup Rantung.
Pada pukul 13.20 wita Rombongan Kapolda Sulut bersama Kapolres Minahasa meninggalkan Rumah Duka dengan situasi Aman dan Baik.(Udin)
POSTKOTA.CO.ID – Walikota Tomohon juga selaku Ketua Komisi P/KB Wilayah Kakaskasen Pnt Caroll Joram Azarias Senduk SH menghadiri sekaligus membuka kegiatan lomba lintas alam di jemaat Bukit Sion Kayawu Wilayah Kaskasen dan Trail Adventure Kinaskas di jemaat GMIM Kakaskasen Pniel, sabtu (11/6/2022).
Kegiatan ini adalah bagian dari agenda dalam rangka Hari Persatuan dan POR P/KB – Pria Kaum Bapa Sinode GMIM yang dipusatkan di Wilayah Kakaskasen.
Untuk lintas alam diberlakukan di area kaki gunung lokon, sedangkan rute penjelajahan trail adventure medannya dibeberapa titik area gunung lokon dan mahawu.
Saat membuka kedua kegiatan tersebut, Walikota menyampaikan selamat merayakan dan memperingati Hari Persatuan PKB Sinode GMIM.
Dikatakannya juga selaku Pemerintah Kota Tomohon sekaligus mengatasnamakan masyarakat Kota Tomohon menyambut baik dan dengan penuh suka cita iman bagi semua tamu peserta kegiatan Hapsa P/KB di Kota Tomohon.
“Kami yakin selain untuk memeriahkan perayaan Hapsa PKB, keikutsertaan kegiatan ini intinya untuk kemuliaan nama Tuhan, dan hal ini juga sebagai kebersamaan kita semua,” tutur Pnt Caroll Senduk.
Turut hadir dalam kegiatan ini, para pejabat jajaran Pemerintah Kota Tomohon, bersama unsur jemaat.
POSTKOTA.CO.ID – Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon Dalam Rangka Penyampaian Laporan Panitia Khusus dan pendapat akhir fraksi – fraksi serta pendapat akhir Walikota terhadap rancangan peraturan daerah tentang rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Tomohon Tahun 2021 – 2051.
Rapat Paripurna ini dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Tomohon, Jumat, (10/6/2022).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene DEA dan Erens Kereh AMKL.
Pendapat Akhir Walikota menyampaikan bahwa sesuai amanah undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) dimana rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) disusun oleh menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya, serta pasal 10 ayat (3) dimana RPPLH kota diatur dengan peraturan daerah kota. Untuk itu pada kesempatan ini saya memberikan apresiasi kepada DPRD Kota Tomohon yang telah mengagendakan kegiatan rapat Paripurna DPRD ini sebagai langkah maju dalam tahapan penyusunan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) kota Tomohon tahun 2021-2051.
Seperti kita tahu bersama, Kota Tomohon merupakan daerah yang potensi sumber daya alamnya cukup besar, sehingga pembangunan ekonominya sangat bertumpu pada upaya-upaya pemanfaatan sumber daya alam, seperti pertanian, kehutanan, pariwisata, dan sumber daya mineral. hal ini menghadapkan kota tomohon pada tantangan yang cukup besar dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan tujuan pengendalian pemanfaatan sumber daya alam (SDA), pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta pelestarian fungsi lingkungan hidup, sebagaimana disebut diatas, bahwa undang-undang nomor 32 tahun 2009 memandatkan untuk perlu diperkuatnya rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang disingkat RPPLH. Untuk memperkuat perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup tersebut, kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) melalui surat edaran menteri lhk nomor
5/MENLHK/PTKL/PLA.3/11/2016 mengamanahkan semua Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk segera menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan karakteristik wilayah khususnya ekoregion.
RPPLH merupakan perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu 30 tahun. RPPLH kota Tomohon juga menjadi dasar, dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Tomohon sebagaimana tertuang dalam uu no 32 tahun 2009 pasal 10 ayat (5). selain itu, RPPLH juga dijadikan dasar dalam pemanfaatan sumber daya alam.
RPPLH memuat rencana tentang pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup; pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam; serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Sehingga tahapan yang dilakukan dalam penyusunan RPPLH meliputi : pelaksanaan inventarisasi lingkungan hidup, penentuan dan penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH), perumusan muatan RPPLH, penyusunan dan pembahasan ranperda , penetapan dan implementasi RPPLH serta monitoring dan evaluasi. dimana saat ini, kita sudah memasuki tahap penetapan dan implementasi RPPLH.
RPPLH Kota Tomohon memiliki tujuan yang sejalan serta searah dengan Visi dan Misi Kota Tomohon, yaitu untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan melindungi keberlanjutan fungsi lingkungan hidup dalam upaya untuk mendukung kota Tomohon sebagai kota pariwisata dunia; mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana dalam menjamin pemenuhan kebutuhan kehidupan masyarakat dan generasi sekarang dan yang akan datang; meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah dan kelembagaan masyarakat untuk pengendalian, pemantauan, dan pendayagunaan lingkungan hidup; serta mempertahankan dan/atau meningkatkan ketahanan dan kesiapan dalam menghadapi perubahan iklim.
Untuk itu, dalam kesempatan ini saya mintakan kepada seluruh pejabat dan kepala perangkat daerah di jajaran Pemerintah Kota Tomohon untuk bekerjasama dalam penyempurnaan RPPLH ini berdasarkan fungsi masing-masing serta dalam menjalankan program dan kegiatan kedepan, sesuai arahan kebijakan dan strategi implementasi yang termuat dalam RPPLH ini.
Dan kepada segenap dewan perwakilan rakyat daerah kota Tomohon yang terhormat, sekali lagi saya atas nama jajaran pemerintah kota Tomohon menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi untuk peran positif pihak legislatif, yang telah mengagendakan kegiatan Rapat Paripurna ini, sehingga RPPLH Kota Tomohon 2021-2051 ini dapat diselesaikan dengan baik dan berkualitas serta rancangan Peraturan Daerah RPPLH Kota Tomohon boleh ditetapkan sebagaimana mestinya.
Tampak hadir, Kapolres Tomohon AKBP. Arian Colibrito, S.I.K, M.H., Dandim 1302 Minahasa Letkol. Inf. Ircham Effendi, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Alfonsius Gebhard Loe Mau, S.H., M.H., para anggota DPRD bersama unsur pejabat jajaran Pemkot Tomohon.
POSTKOTA.CO.ID – Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. didampingi Ketua TP-PKK Kota Tomohon Ibu drg. Jeand’arc Senduk-Karundeng menghadiri kegiatan Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) Kota Layak Anak Kota Tomohon Tahun 2022
Dilaksanakan di Command Center Kota Tomohon Jumat 10 Juni 2022
Sambutan Walikota Tomohon :Kota Layak Anak (KLA) mempunyai sistim pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, media, dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.
Untuk mengukur keberhasilan dan memonitoring capaian kebijakan KLA, sejak tahun 2011, secara berkala Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI melaksanakan kegiatan “evaluasi KLA”. hasil evaluasi KLA selanjutnya digunakan sebagai masukan dalam pengembangan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan anak indonesia.
Kota tomohon sudah memperoleh penghargaan Kota Layak Anak tingkat pratama pada tahun 2018, 2019 dan 2021.
Seperti kita ketahui, ada 24 indikator KLA yang didasarkan pada substansi hak-hak anak yang dikelompokkan kedalam 5 (lima) kluster pemenuhan hak-hak anak dalam konvensi hak anak (kHA), yaitu klaster pertama pemenuhan hak anak dan pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak, klaster kedua pemenuhan hak anak atas lingkungan keluarga, klaster ketiga pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan, klaster ke empat pemenuhan anak atas pendidikan dan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya dan terakhir klaster lima yaitu perlindungan khusus.
Sehingga dalam rangka percepatan terwujudnya kota layak anak maka perlu didukung oleh sub sistem atau stakeholder yang ada di dalamnya. untuk kota tomohon semua sudah di implementasikan lewat kerjasama lintas sektor. dan yang pasti dengan adanya komitmen dan strategi yang kami lakukan, karena anak merupakan aset sumber daya manusia yang harus mendapat perhatian penuh dari kita untuk mewujudkan sekaligus mempertahankan dan mengembangkan penghargaan yang diperoleh di tahun sebelumnya. salah satu bukti komitmen kuat anatara eksekutif dan DPRD dimana telah menetapkan peraturan daerah nomor 1 tahun 2020 tentang kota layak anak, dalam rangka memenuhi hak-hak anak di kota tomohon. kami beserta jajaran perangkat daerah, masyarakat, orang tua, dunia usaha dan media massa memiliki kewajiban dan peran serta untuk bersama-sama dalam memenuhi dan melindungi hak-hak anak. dibidang kesehatan juga telah ditetapkan perda momor 11 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok.
Selain kebijakan-kebijakan yang dilakukan juga langkah operasional telah dilaksanakan oleh berbagai SKPD lintas sektor dan pemangku kepentingan yang tergabung dalam gugus tugas kota tomohon layak anak. Dibidang kesehatan saat ini untuk penanganan stunting telah dilakukan intervensi baik sensitif maupun spesifik melalui 8 aksi konvergensi. penanganan dan perlindungan adalah hal yang harus diutamakan dalam membangun KLA, yang terpenting adalah perlindungan bagi anak di kota tomohon dalam kondisi apapun. sehingga juga pada urusan kependudukan dan pencatatan sipil telah ada aplikasi online dukcapil beraksi = berakta sejak lahir di rumah sakit dan puskesmas serta sistem layanan online adminduk tomohon hebat. ini merupakan salah satu pokok pikiran DPRD pada saat pelaksanaan musrenbang sekaligus merupakan salah satu program prioritas pembangunan kami di kota tomohon. demikian juga berbagai kebijakan dan strategi pemerintah kota tomohon dalam mengimplementasikan hak-hak anak, mulai dari sekolah PAUD, TK, SD, SMP yang ramah anak dan juga bagi kaum disabilitas. Dan selanjutnya berbagai inovasi dan pencapaian juga nanti akan disampaikan lewat presentasi sebentar oleh gugus tugas kota layak anak kota tomohon
Sehingga kami berharap dengan terselenggaranya kegiatan verifikasi lapangan hybrid kota layak anak tahun 2022 di kota tomohon dapat memberikan manfaat yang besar untuk memastikan bahwa hak – hak setiap anak dapat terpenuhi dan semoga kegiatan ini dapat dijadikan sebagai sarana untuk mendukung komitmen pemerintah kota tomohon dalam upaya pengembangan KLA serta meningkatkan kombinasi semua pihak dalam pemenuhan hak anak serta perlindungan anak yang dilakukan secara berkesinambungan dan berkelanjutan KLA bukan hanya penghargaan namun berkaitan erat dengan evaluasi, respon dan jawaban dari setiap upaya penanganan perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Semoga hasil verifikasi dari tim yang ada bisa menjadikan kota tomohon sebagai kota layak anak yang tentunya sesuai dengan tingkat penghargaan yang ada. kami sangat terbuka untuk masukan atau saran atas kekurangan yang ada sebagai bahan evaluasi ke depan agar bisa lebih baik. sehingga kami sangat berharap indikator-indikator KLA tersebut tidak berhenti menjadi sederet check-list evaluasi kla saja, tetapi dapat menjadi acuan bagi kota tomohon dalam memenuhi hak-hak anak melalui pengembangan kla yang terintegrasi, dan berkelanjutan.
Hadir juga secara virtual Verifikator dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Asisten Deputi Ibu Rohika Kurniadi, Tim Verifikasi Lapangan Hybrid, Tim Independen Verifikasi Kota Layak Anak, Perwakilan Kajari Tomohon, Perwakilan Kapolres Tomohon, Perwakilan Kemenag Tomohon, Stakeholder Kota Layak Anak Tomohon dan Jajaran Pemerintah Kota Tomohon.