PostKota News

Kasdam Xlll/MDK Dampingi Jenderal Purn. DR.H Moeldoko Beri Kuliah Umum di Unima

MINAHASA-postkota.net-Disambut Rektor Unima Prof.Dr.Deitje A.Katuuk,M.Pd dan Kasdam Xlll/Mdk Brigjen.TNI Mochamad Lutfie Beta, mewakil Danlantamal Kol.Laut (KH) F.V Jakobus serta Danlanud Samratulangi Manado Marsma TNI M.Satriyo Utomo SH,Kepala Staf Kepresidenan RI  Jenderal TNI Purn.DR.H.Moeldoko SIP, M.Si, jadi pemateri memberikan Kuliah Umum di Universitas Negeri Manado.

Bertempat digedung Auditorium Unima Kelurahan Maesa Unima kompleks Kantor Pusat, Mantan Panglima TNI ini tiba  pada pukul 10.00 wita bersama rombongan Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE dan Wakil Gubernur Steven O.Kandouw SE langsung menuju tempat kegiatan.

Terpantau crew postkota.net didepan halaman Auditorium Unima, Kasdim 1302/Minahasa, Mayor.Inf Vino Satrio Onibala S.Pt  yang didampingi Pasi Intel Kodim/1302 Kapten.Inf Donny Lumenta yang juga menjabat sebagai Danramil 1302-01/tdo  memimpin Prajurit Kodim1302/ Minahasa dalam pengawalan.

Dalam materi Kuliah umum, Jenderal Moeldoko mengajak adik-adik Mahasiswa lebih memperkuat wawasan kebangsaan serta aspek idiologi pancasila untuk penguatan karakter Kepemimpinan Mahasiswa.

,” Meningkatkan Potensi mata kuliah dengan memperkuat Wawasan kebangsaan serta aspek ideologi Pancasila untuk penguatan Karakter Kepemimpinan Mahasiswa,” Kata Moeldoko.

Tampak dalam kegiatan ini, juga hadir Para Asisten Rektor, Para Guru Besar Unversitas Negeri Manado,   Asisten 3 Pembangunan Pemkab Minahasa, Ir.Weny Talumewo, Waka Polres Kompol Yindar.T.Sapangallo S.Sos, Kasat Intelkam AKP.Desatam Dumat SH, serta Prajurit TNI dan Personil Anggota Kepolisian Polres Minahasa.(Udin)

Ormas Adat Minahasa Apresiasi Kapolda Sulut , Pada Prosesi asesmen ke 34 WNI di Kamboja

MANADO, postkota.net-  Sebanyak 34 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di negara Kamboja, menjalani asesmen di markas kepolisian setempat.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kegiatan asesmen dilakukan oleh Interpol Indonesia (Divhubinter Polri), Polda Sulut dan KBRI di Kamboja.

“Kegiatan asesmen dilakukan oleh Ses NCB Interpol Indonesia (Divhubinter Polri) Brigjen Pol Amur Chandra, Atase Kepolisian di Thailand Kombes Pol Endon Nurcahyo, Atase Pertahanan di Kamboja Kolonel CPM Mochamad Rizal, Staf KBRI di Kamboja, dan Dir Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan serta anggota,” katanya, Kamis (15/12/2022) siang, di Mapolda Sulut.

Saat ini sedang dilakukan asesmen oleh pihak kepolisian Kamboja terhadap 34 WNI, di markas kepolisian Kamboja yang berada di Phnom Penh.

“Setelah asesmen oleh pihak kepolisian Kamboja, mereka akan dibawa ke KBRI di Kamboja, dan selanjutnya akan difasilitasi hingga kembali ke Indonesia. Saat ini Dir Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan juga sedang melakukan asesmen, untuk mengetahui bagaimana proses mereka (ke 34 WNI) sampai di Kamboja dan kegiatan mereka selama di Kamboja,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, beberapa waktu yang lalu Divhubinter Polri beserta Dir Reskrimum Polda Sulut dan anggota telah dikirimkan ke Kamboja untuk mengetahui riwayat perjalanan WNI berkaitan informasi adanya 34 WNI yang saat ini berada di markas kepolisian Kamboja.

“Kronologisnya sehingga mereka berada di markas kepolisian Kamboja yaitu, pada awalnya para WNI ini direkrut oleh satu orang warga negara Malaysia dan diiming-imingi atau dijanjikan akan dipekerjakan dengan gaji tinggi. Namun setelah bekerja selama beberapa bulan, ternyata mereka mendapat gaji yang tidak sesuai dengan iming-iming atau tawaran pada saat mereka akan dipekerjakan,” ujarnya, di depan sejumlah awak media.

Karena tidak sesuai dengan gaji yang dijanjikan oleh perekrut, mereka kemudian meminta untuk berhenti bekerja dari pihak pengelola namun tidak diperkenankan. Kemudian mereka hanya ditempatkan di ruangan atau rumah milik pengelola.

“Kemungkinan besar mereka tidak diizinkan (untuk berhenti bekerja) karena biaya yang cukup besar pada saat mendatangkan beberapa WNI ini. Kemudian mereka berusaha untuk menghubungi pihak KBRI di Kamboja, sehingga pihak KBRI berkoordinasi dengan pihak kepolisian Kamboja yang ada di Phnom Penh,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Selanjutnya, pihak KBRI di Kamboja bersama kepolisian Kamboja, Atase Kepolisian di Thailand, dan Atase Pertahanan di Kamboja membebaskan mereka dari tempat bekerja yaitu di Poipet, Kamboja, yang berjarak sekitar 7-8 jam dari Phnom Penh (ibu Kota Kamboja).

“Setelah dikeluarkan dari Poipet, mereka dibawa ke markas kepolisian Kamboja di Phnom Penh. Dan saat ini kondisi ke 34 WNI tersebut dalam keadaan baik dan sehat,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menepis isu terkait adanya penganiayaan secara fisik terhadap para WNI tersebut.

“Berdasarkan hasil sementara yang kita dapatkan dari Dir Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan bahwa, menurut keterangan beberapa WNI, mereka tidak mendapatkan penganiayaan secara fisik. Namun menurut mereka memang terjadi intimidasi ataupun ditakut-takuti akan dilakukan kekerasan atau lain sebagainya namun tidak mendapatkan penganiayaan secara fisik,” jelasnya.

Lebih lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, para WNI tersebut dipekerjakan di Poipet, sebagai scammer.

“Scammer dalam arti, mereka bekerja untuk melakukan penipuan secara online kepada WNI lainnya, yang ada di Indonesia tentunya. Nah, ini pekerjaan mereka, sehingga mungkin ini juga menjadi ralat kami. Dimana sebelumnya kami sudah menyampaikan bahwa, mereka dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga ataupun di tempat hiburan. Namun sebenarnya mereka dipekerjakan sebagai scammer atau melakukan penipuan secara online,” terangnya.

Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast sesuai informasi awal, diduga para WNI tersebut masuk ke Kamboja dengan berbagai fasilitas dan berbagai cara.

“Ada mungkin yang dengan jalur legal, namun banyak juga yang ilegal seolah-olah wisatawan atau turis. Yang jelas mereka masuk ke Kamboja untuk bekerja sebagai scammer dan awalnya mereka tertarik karena diiming-imingi atau dijanjikan dengan gaji yang cukup tinggi,” katanya.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, 34 WNI tersebut seluruhnya bukan warga Sulut.

“Info sementara dari hasil pemeriksaan, 34 WNI tersebut terdiri dari 33 warga Sulut dan 1 warga Palembang. Dan menurut mereka, masih banyak WNI khususnya dari Sulut yang masih berada di Poipet. Saat ini WNI tersebut belum berada di Phnom Penh, baik di markas kepolisian Kamboja maupun di KBRI Kamboja,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Ormas Adat Laskar Manguni Indonesia (LMI) Melalui Ketua DPD  Kabupaten Minahasa Noldi Lila memberikan Apresiasi langkah yang di tempuh Kapolda Sulut Irjen.Pol Setyo Budiyanto,  pada Asesmen ke 33 Warga Tanah Toar Lumimuut yang menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.

,” Selaku warga Sulawesi Utara Kami LMI mendukung sepenuhnya serta memberikan Apresiasi kepada Bapak Kapolda yang telah memberi Atensi serius pada penanganan TPPO terhadap 33 Warga Tanah Toar Lumimuut di Negara Kamboja,” Kata Noldi.

Dihubungi via cellulernya di 08524031… Noldi lila juga berharap agar Pemerintah Daerah Sulawesi Utara lebih memberi pengawasan yang extra ketat terhadap Perusahaan Pengelola jasa Tenaga Kerja Indonesia yang ada di Sulut agar hal demikian tidak terulang lagi. (Udin)

Dinas PMD Minahasa Gelar Workshop Sipades Bagi Operator Desa

MINAHASA- postkota.net- Diikuti  peserta dari semua Desa yang ada di Kabupaten Minahasa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Melaksanakan Workshop Sipades bagi Operator Desa Rabu 14/12-2022.

Bertempat di Hotel Yama Resort Kelurahan Tataaran Patar Kecamatan Tondano Selatan Kabupaten Minahasa, Kegiatan dibuka Sekertariat Daerah (Sekda) Frets Muntu S.Sos pada pukul 10.00 wita.

Membuka Kegiatan ini, Sekda Frets Muntu yang didampingi Kepala Dinas PMD Jefry Tangkulung SH.MAP mengatakan,” Atas Nama Bupati Dr.Ir.Royke O.Roring MSi,IPU Asean Eng dan Wakil Bupati DR (HC) Robby Dondokambey SSi, Kegiatan Workshop Sipades Bagi Operator Desa saya buka dengan resmi,” Kata Sekda.

Dalam kegiatan ini, Kadis PMD Jefry Tangkulung SH.MAP menjadi narasumber bersama tim Dinas PMD Propinsi Sulawesi Utara dan T.A.P3MD Kabupaten Minahasa yang terbagi menjadi tiga kategori diantaranya adalah, Kategori Aplikasi Sia Bumdes,  Penataan Aset Desa dan Profile Desa.(Udin)

Asesor Fredrich Kuen Serahkan Sertifikat Kompoten Wartawan Utama ke Puluhan Jurnalis

MAKASAR – postkota.net-   Asesor Pers, Fredrich Kuen, M.Si atas nama LSP Pers Indonesia menyerahkan puluhan sertifikat Wartawan Utama, Wartawan Madya dan Wartawan Muda Reporter berlisensi BNSP kepada peserta Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) yang dinyatakan kompeten.

Sebanyak 10 orang Pimpinan Redaksi serta beberapa orang Redaktur dan Wartawan menjadi penerima sertifikat kompeten, sekaligus menjadi pemegang sertifikat berlisensi BNSP yang pertama di bidang pers untuk kawasan timur Indonesia, yang diserahkan di Kantor TUK (Tempat Uji Kompetensi) YPMPK (Yayasan Pers Multimedia Phinisi Kuensyam) jalan Metro Tanjung Bunga Ruko Mall GTC Blok GA.9 No.7 Makassar, Senin (12/12/2022).

Fredrich mengingatkan bahwa Sertifikat Kompetensi bukan hanya salah satu penghargaan dan pengakuan terhadap kinerja seorang wartawan, melainkan juga tanggung jawab besar untuk terus mempertahankan kerja jurnalistik tanpa kesalahan (zero error).

Menurut dia,” kompetensi yang menjadi syarat kerja wartawan, idealnya dibarengi dengan reward (penghargaan) yang memadai baik oleh perusahaan media maupun negara,” Kata Fredrich

Sebab menjadi wartawan kompeten itu tidak mudah dan tidak instan, harus dibarengi kerja keras terlatih maupun otodidak.

,” Terlatih bila wartawan sambil kerja juga ikut pelatihan yang diselenggarakan perusahaan pers, organisasi pers atau perusahaan pers membiayai untuk mengikuti pelatihan jurnalistik pada lembaga pelatihan profesional agar memperoleh sumber daya manusia wartawan berkualitas sesuai yang diinginkan,” Katanya.

Sedangkan wartawan kompeten yang melalui jalur proses otodidak yakni “learning by doing” (belajar sambil menjalani rutinitas kerja). Ini memiliki resiko salah lebih besar karena belajar dari pengalaman (trial and error) dibanding bila belajar dari pengalaman orang atau mengikuti pelatihan.

,” Ada anekdot, wartawan profesional yang menjalankan tugas jurnalistik secara benar, bisa salah bila berhadapan dengan “kekuasaan” yang power full. Artinya, kerja benar saja bisa salah, sehingga wartawan harus membentengi diri dengan paham aturan kerja, menguasai standar operasional, memahami secara benar landasan kerja yang terurai pada Undang undang No.40 tahun 1999 tentang Pers serta melaksanakan dengan disiplin tinggi Kode Etik Jurnalistik,” Ungkapnya.

Dia juga mengatakan,” berdasarkan keadaan itu, tidak mudah menjadi wartawan kompeten, profesional dan independen, sehingga menjadi wajar dan ideal wartawan kompeten memperoleh reward,” tegasnya.

Sebab, lanjutnya, menjadi wartawan kompeten tidak mudah, mahal dan sulit mendapat kesempatan ikut uji kompetensi, sekalipun secara independen, maka banyak kalangan berharap kompetensi bagi wartawan bukan hanya syarat kerja profesional dan hasil kesepakatan organisasi pers, namun harus disertai reward.

Untuk media main stream (media arus utama) yang mapan secara finansial sudah banyak yang memberi reward kepada wartawannya seperti untuk jabatan tertentu hanya wartawan dengan kompetensi level tertentu yang bisa menduduki.

,” Media lainpun, yang sedang tumbuh dan berkembang, juga idealnya memberi penghargaan atas capaian Kompeten bagi pemegang sertifikat kompeten tersebut dengan jenjang karir yang jelas, ” Tutup Fredrich.(Udin)

Kepala TUK SWI Serahkan Langsung Sertivikat Kompetensi Wartawan di Surabaya

Surabaya – Pemimpin Redaksi Media Radar Indonesia, Yadi, dan wartawan Radar Indonesia, Imam Wahyudi, beserta Staf Administrasi TUK SWI (Tempat Uji Kompetensi Sindikat Wartawan Indonesia) sekaligus administrasi Wakomindo (Wartawan Kompetensi Indonesia) dan juga wartawan media Sindikat Post, Mahanani Dewi Mayangsari menerima sertifikat kompetensi wartawan yang diterbitkan BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) melalui LSP Pers Indonesia. Selasa (13/12/2022).

Penyerahan Sertifikat Kompetensi Wartawan kepada Yadi, Imam Wahyudi dan Maya panggilan akrab dari Mahanani Dewi Mayangsari dilakukan kepala TUK SWI, Dedik Sugianto, di kantor TUK SWI jalan Kedung Anyar 7/50 Surabaya,

“Rasa bangga, mendapatkan sertifikat kompetensi wartawan, karena ini yang saya dambakan sebagai wartawan yang kompetensinya diakui oleh negara,” ujar Maya.

Dedik sebagai Kepala TUK SWI, merasa senang karena staf admin dan juga sebagai salah satu wartawannya di Media Sindikat Post, telah mendapatkan sertifikat kompetensi wartawan.

“Hari ini penyerahan sertifikat kompetensi ke Maya, pak Yadi dan pak Imam. Mereka menerima sertifikat kompetensi setelah mengikuti sertifikasi kompetensi wartawan (SKW) beberapa waktu lalu dan dinyatakan kompeten,” ujar Dedik.

“Akan ada lagi 31 sertifikat kompetensi yang akan diserahkan kepada wartawan yang telah dinyatakan kompeten pada saat mengikuti SKW beberapa waktu lalu,” terang Dedik.

Dedik yang juga asesor LSP Pers Indonesia berlisensi BNSP juga menerangkan bahwa di Jawa Timur sudah ada puluhan wartawan yang mengikuti SKW sejak digelar SKW di TUK SWI.

“Pasca LSP Pers Indonesia mendapatkan Lisensi dari BNSP untuk menyelenggarakan SKW, pelaksanaan SKW perdana di Indonesia digelar di TUK SWI pada 30 Mei 2022. Dan hingga saat ini penyelenggaraan SKW khusus di Jawa Timur, sudah diikuti kurang lebih 100 wartawan, dengan 3 skema, yakni wartawan muda reporter, madya, dan utama,” terang Dedik Sugianto.

Di tahun 2023, TUK SWI mempunyai target 500 wartawan yang akan mengikuti SKW di Jawa Timur. “Tentunya jumlah wartawan yang mengikuti SKW tahun 2023, harus lebih banyak dari tahun ini. Kita berusaha akan memenuhi target yang sudah dicanangkan, dan Insya Allah akan berhasil, karena saya lihat banyak sekali wartawan yang berkeinginan mengikuti SKW,” terang Dedik. (red)

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TOMOHON SOSIALISASI PERATURAN DAERAH

DPRD Tomohon POSTKOTA.NET – Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Kelurahan Tumatangtang, Pinaras, dan Walian Dua. Narasumber Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy J. Sundah, SE. dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Berny R. Mambu, SH, MH. Selasa 13/12/2022.

Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Kelurahan Kakaskasen Satu, Kakaskasen Dua, Kakaskasen Tiga, Kakaskasen. Narasumber Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs Johny Runtuwene DEA, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Berny Mambu,SH,MH. Selasa 13/12/2022.

Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyerahan Sarana Prasarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman di Daerah Di Kelurahan Kinilow dan Kinilow Satu. Narasumber Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Bpk. Erens Kereh, AMKL dan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Tomohon Bpk. Fernando Supit. Selasa 13/12/2022.

Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Kelurahan Paslaten satu dan dua. Narasumber Anggota DPRD Kota Tomohon Christo B Eman, SE dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Sendy H.M. Roeroe, SH. Senin 12/12/2022.

Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyerahan Sarana Prasarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Daerah di Kelurahan Paslaten Satu dan Dua. Narasumber Anggota DPRD Kota Tomohon, Ibu Cherly Mantiri, SH dan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Tomohon Ibu Steva E. Y. Senduk, ST. 13/12/2022.

Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyerahan Sarana Prasarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Kelurahan Kakaskasen. Narasumber Anggota DPRD Kota Tomohon Ladys Turang, SE dan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Tomohon Sophia angow, SH. Selasa 13/12/2022.

Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Kelurahan Walian Satu. Narsumber Anggota DPRD Kota Tomohon Ferdinand Turang, S.Sos dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Berny Mambu, SH.,MH. Selasa 13/12/2022.

Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyerahan Sarana Prasarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Kelurahan Kamasi. Narasumber Anggota DPRD Kota Tomohon Donald Pondaag dan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Tomohon Sophia angow. Selasa 13/12/2022.

Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021-2051 di Kelurahan Kinilow. Narasumber Anggota DPRD Kota Tomohon Toar Polakitan, SE dan Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup John Kapoh. Selasa 13/12/2022.

Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kota Layak Anak Di Kelurahan Tumatangtang dan Lahendong. Narasumber Anggota DPRD Kota Tomohon Ibu Priscilla Tumurang SS dan Kepala Dinas Perlindungan Anak Kota Tomohon Dokter Olga Karinda Mkes. Senin 12/12/2022.

Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 di Kelurahan Tinoor Satu Dan Tinoor Dua. Narasumber Anggota DPRD Kota Tomohon Ibu. Julianita S.C Wongkar, B.Bus, M.Comm. dan Sekretaris Badan Penelitian Dan Pengembangan Daerah Kota Tomohon Ibu. Ingrid J.F Palit SPT, MM. Senin 12/12/2022.

Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum di Kelurahan Talete Satu dan Talete Dua. Narasumber Anggota DPRD Kota Tomohon Ibu. Siane Samatara, SE. dan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Tomohon Bpk. O.D.S. Mandagi, MAP. Senin 12/12/2022.

Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2016 tentang Festival Bunga International Tomohon di kelurahan Woloan Satu, Woloan Dua dan Woloan Tiga. Narasumber Anggota DPRD Kota Tomohon ibu Santi Runtu, dan Kabid bidang kemitraan Pariwisata Kota Tomohon ibu Olivia Pondaag. Senin 12/12/2022.

Gelar Pers Conference, Kapolda Sulut Ulas Temuan Subdit lV Tipidter Pada Pengolahan Emas Ilegal Diminut

MANADO, postkota.net – Humas Polda Sulut – Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap kasus pengolahan emas ilegal di Desa Warukapas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), pada Jumat (9/12/2022).

Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto kemudian mengulas hasil pengungkapan kasus tersebut melalui press conference, pada Selasa (13/12) siang, di Mapolda Sulut.

Dikatakannya, pada hari Jumat (9/12), Tim Unit 2 Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus mendatangi lokasi pengolahan emas yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Kemudian dari situ didapatkan barang bukti berupa, 2 karung karbon dan 126 karung raw material yang mengandung emas, 1 buah alat screening, 11 unit tromol dan 6 buah tong pengolahan emas, dan lokasi pengolahan tersebut kemudian di-police line,” katanya, didampingi Kabid Humas dan Dir Reskrimsus Polda Sulut.

Lanjut Irjen Pol Setyo Budiyanto, setelah dilakukan pemeriksaan awal, pengumpulan data dan bukti-bukti, akhirnya dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/645/XII/2022/SPKT.DIT RESKRIMSUS/POLDA SULUT, tanggal 9 Desember 2022 dan diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/74/XII/2022/Dit  Reskrimsus, tanggal 9 Desember 2022, sebagai dasar untuk melakukan proses penyidikan.

“Pihak yang diduga melakukan (pengolahan emas ilegal) yaitu berinisial VK, diduga sebagai pemilik pengolahan emas,” ujarnya, di depan sejumlah awak media.

Irjen Pol Setyo Budiyanto lalu menerangkan modus operandi yang dilakukan. Yakni, VK mengambil material rep dengan cara membuat beberapa lubang di lokasi pertambangan emas tanpa izin bertempat di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe. Rep tersebut lalu dibawa ke lokasi pengolahan emas di Desa Warukapas.

“Selanjutnya rep diolah dengan cara, material tersebut yang mengandung emas dimasukkan ke dalam alat penghancur dan waktu yang dibutuhkan untuk prosesnya itu sekitar 5-6 jam. Kemudian dipindahkan ke alat penghalus material atau tromol dan digiling lagi selama 5-6 jam. Setelah halus kemudian disedot dan diisi ke dalam tong pengolahan, selanjutnya di dalam tong dicampur dengan kapur, kostik dan bahan-bahan material serta bahan-bahan kimia lainnya. Setelah 5-6 jam kemudian dimasukkan karbon dan diolah lagi selama 36 jam, setelah itu diangkat dan diolah untuk bisa mendapatkan emas,” terangnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada VK yaitu, pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Yang bunyinya, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” pungkas Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Sementara itu Dir Reskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi menambahkan, yang dilakukan oleh VK adalah proses pemurnian emas tahap pertama dan kedua.

“Artinya, VK mendapatkan bahan kemudian bahan itu dihancurkan dan dileburkan. Kegiatannya berangkai, tetapi apakah itu sindikat, masih kita dalami,” katanya.

Sambungnya, pengungkapan kasus ini menindaklanjuti atensi Kapolda Sulut untuk memutus mata rantai pengolahan atau pemurnian emas secara ilegal.

“Sehingga tidak ada emas-emas ilegal yang bisa dijual di wilayah Sulut maupun di luar daerah,” jelas Kombes Pol Nasriadi.

Dirinya juga menerangkan, kegiatan pengolahan emas ilegal tersebut sudah dilakukan oleh VK selama kurang lebih dua tahun.

“Kegiatan ini sudah berlangsung selama kurang lebih dua tahun, sempat terhenti ketika pandemi Covid-19, kemudian mereka melakukan kembali pada tahun ini. Dan selama ini yang bersangkutan (VK) hanya memproses barangnya sendiri, dia menambang sendiri dan proses (pengolahan) sendiri,” tutup Kombes Pol Nasriadi.(Udin)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.