Jonru : Penetapan APBD-P Kota Tomohon 2023,SAH!

POSTKOTANEWS.CO.ID – Menyikapi isu-isu yang beredar menyangkut penetapan Anggaran Perubahan oleh DPRD Kota Tomohon Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs.Johny Runtuwene memberi pernyataan, Menurut penilaian kami bahwa 2 (dua) orang Anggota Banggar atas nama James Kojongian dan Mono Turang memiliki legal standing dalam pembahasan P-APBD 2023 bersama TAPD karena nama mereka berdua jelas tercantum dalam SK DPRD yang berlaku saat ini.

Bukan tanpa alasan, bahwa sampai dengan detik ini saya tidak pernah melihat atau diperlihatkan kalau sudah ada SK DPRD yang baru yang mengganti keanggotaan mereka dari AKD Banggar. Jadi dapat kami nilai pula bahwa kedudukan mereka berdua di dalam Badan Anggaran DPRD adalah sah dan beralasan menurut hukum.

Yang kedua, menyangkut pelaksanaan paripurna P-APBD 2023 bahwa saya bersama pak Erens Kereh selaku Pimpinan DPRD dan teman-teman Anggota DPRD yang hadir memandang bahwa paripurna itu ditutup secara ilegal dan cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kita semua statusnya setara dan sama yakni Anggota DPRD. Hanya kebetulan saja saya dan pak Erens duduk di dalam AKD Pimpinan DPRD, pak Mono duduk di dalam AKD Banggar, dan pak James duduk di dalam AKD Banmus, dimana kita mempunyai tugas dan wewenang masing-masing yang telah diatur dalam Tatib. Satu yang perlu digarisbawahi bersama bahwa kita di DPRD ini bukan atasan-bawahan dan tidak saling membawahi satu sama lain.

Selanjutnya mari kita bedah aturan, dalam PP 12/2018 khususnya Pasal 33 poin a yang disebutkan itu adalah Pimpinan DPRD bukan menyebut Ketua DPRD bukan pula Wakil Ketua DPRD, tetapi Pimpinan DPRD. Apa bunyinya? Bahwa Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan.

Jadi saya dan pak Erens selaku Pimpinan DPRD bukan hanya mempunyai tugas tetapi juga mempunyai wewenang yang sama dan setara untuk memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan. Apalagi kita ini kolektif kolegial (Pasal 35 PP 12/2018).

Sehingga harus dipahami pula bahwa paripurna tingkat II ini tidak dapat ditutup secara sepihak oleh karena jikalau sudah ditutup itu berarti sudah harus menghasilkan keputusan rapat, apakah menyetujui bersama atau tidak menyetujui (menolak) Ranperda P-APBD 2023 tersebut (Pasal 9 ayat 4 PP 12/2018).

Ini logika hukum sederhana, sudah jelas dalam Tatib bahwa rapat paripurna Ranperda P-APBD 2023 output-nya pengambilan keputusan bukan hanya bersifat pengumuman (Pasal 93 PP 12/2018).

Perdebatan, silang pendapat, dan hujan interupsi adalah suatu dinamika politik di dalam lembaga politik. Itu adalah hal yang biasa terjadi. Seharusnya kalau yang bersangkutan merasa tidak mampu untuk memimpin rapat, serahkan saja kepada saya dan pak Erens, lalu kemudian silahkan walk out.

Bahwa adanya pernyataan yang antara lain mengatakan “sidang sudah ditutup oleh pimpinan, jadi paripurna sudah selesai dan peserta sidang sudah berhak untuk pulang.” adalah bukan atas nama Pimpinan DPRD melainkan atas inisiatif pribadi yang bersangkutan oleh karena 3 (tiga) orang Pimpinan DPRD tidak pernah membicarakan apalagi menyepakati hal tersebut. Kalau pun memang ada pembicaraan ke arah situ, secara tegas saya akan tolak. Karena itu merupakan tindakan yang tidak bersesuaian dengan Tatib atau malah dapat dianggap melanggar Tatib (Pasal 33 PP 12/2018).

Dan yang terakhir, jangan merasa pendapatmu lah yang paling benar. Karena yang menentukan cacat tidaknya atau sah tidaknya bukanlah mereka bukan pula saya, tetapi ada lembaga yang berwenang secara atributif untuk memutuskan cacat tidaknya atau sah tidaknya keputusan persetujuan tersebut dan itu berada di tangan lembaga yudikatif bukan di eksekutif dan bukan pula di legislatif,tutup Runtuwene (“)

Pemkot Tomohon Ramaikan Festival Pesona Selat Lembeh 2023

POSTKOTANEWS.CO.ID – Pemerintah Kota Tomohon berpartisipasi dalam pelaksanaan Festival Pesona Selat Lembeh (FPSL) Bitung 2023 yang dilaksankan pada tanggal 4-10 Oktober 2023. FPSL mengambil tempat start dan finish di Pelabuhan Perikanan Bitung

Melalui Dinas Pariwisata Daerah, Kota Tomohon yang menampilkan dua buah perahu Mural yakni perahu pertama dicat dengan motif bunga besar (krisan), burung Sulawesi Pitta, ada juga tulisan Tomohon The Heart of North Sulawesi (Tomohon Jantungnya Sulawesi Utara). Dan perahu yang ke 2 dicat dengan menggambarkan se keberadaan Kota Tomohon sebagai Kota destinasi unggulan pariwisata di Sulut yang memiliki gunung api, langit biru, air terjun, Menara Alva & Omega, danau serta menampilkan kampung Wisata Kakaskasen Dua kategori kelembagaan yang menyabet juara 5.

Saat sailing pass yang dilaksanakan pada hari Jumat sore 6 Oktober 2023 yang mengambil start dari pelabuhan Perikanan, kedua perahu Tomohon juga tampil beriringan yakni nomor 7 dan 8 diisi dengan talenta carnival.

Kadis Pariwisata Judhistira A K Siwu, SE MSi hadir dalam kegiatan mewakili Walikota Tomohon serta tamu dan undangan lainnya yang menyaksikan kegiatan ini. Begitu juga dengan bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Tomohon yang ikut di dalam perahu mural yakni Kabid Pemasaran bersama tim.

Monno Turang : “Perubahan APBD 2023,Kepentingan Rakyat Diatas Segala-galanya”

POSTKOTANEWS.CO.ID – Dengan melalui proses yang panjang dan sangat alot Pemerintah kota Tomohon dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kota Tomohon secara resmi menetapkan Anggaran Perubahan Tahun 2023 untuk di evaluasi ke propinsi dan ditetapkan sebagai perubahan anggaran Tahun 2023 untuk kota Tomohon yang di laksanakan di ruang sidang DPRD kota Tomohon pada Rabu (27/9) malam.

Sementara itu, Monno Turang selalu anggota DPRD kota Tomohon meminta kepada masyarakat supaya jangan sampai termakan dengan isu yang ada sekarang dengan mengatakan bahwa produk hukum DPRD kota Tomohon Terkait APBD P 2023 tidak legal,

“Perubahan APBD 2023 adalah kepentingan rakyat dan bukan kepentingan kelompok atau partai politik tertentu apalagi pribadi, Sehingga tidak perlu membuat sensasi yang kontra produktif terhadap proses yang telah dilaksanakan yang sudah sesuai dengan aturan” kata Turang.
Turang juga menambahkan bahwa yang terpenting adalah tanggung jawab yang diberikan Rakyat kepada Anggota DPRD Tomohon harus dikedepankan.
“Yang terpenting sekarang adalah tanggung jawab moral untuk mengedepankan kepentingan masyarakat” tambanya.

Monno juga menyinggung kepada anggota DPRD lainnya yang pada penetapan tidak ada di ruang sidang dengan mengatakan “kalau tidak menyetujui atau bahkan tidak mengakui perubahan APBD 2023 silahkan saja melakukan apa yang dianggap perlu, Akan tetapi lebih terhormat bilamana ada pihak yang bersikap tidak menyetujui sebaiknya tidak menggunakan APBD perubahan tersebut sebagai sikap kesatria. Jadi fair aja”,tutupnya. (*)

KRONOLOGI BAYI KARDUS WOLOAN ,PROSEDUR PENYERAHAN ANAK DI TEMPAT UMUM

POSTKOTANEWS.CO.ID -Terkait Penyelesaian proses Hukum Bayi kardus Woloan ,Kepala Dinas Sosial Kota Tomohon Thomli Lasut,SH, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tomohon dr.Olga Karinda M.Kes, Kapolsek Tomohon Tengah Kanit Intel  dan Kejaksan Negeri Tomohon Kasie Datun Nathalia Rungkat SH ,melaksanakan Konferensi Pers ,Jumat 6 Oktober 2023  di ruang Rapat Dinas Sosial Kota Tomohon Kakaskasen.

banner 336x280

Kepala Dinas Sosial lewat Kabid Rehabilitasi Sosial ,membacakan kembali Kronologi Bayi Kardus Woloan yang perlu di ketahui masyarakat Kota Tomohon ,dan ini Kronologinya :

Kronologis Penemuan Bayi Terlantar di Kota Tomohon

Penemuan Bayi di Rumah Keluarga Runtu-Simbar pada hari Rabu, 30 Agustus 2023
Keluarga melaporkan kepada Pemerintah Setempat dalam hal ini Mewetang dan diteruskan ke Lurah Woloan Satu
Bayi ditemukan di dalam kardus dan diletakkan di atas mobil keluarga
Bayi dibawa ke Rumah Sakit Bethesda oleh Pemerintah dan Keluarga
Pada tanggal 31 Agustus, Pihak Kepolisian, Dinas P3A Tomohon bersama Dinas Sosial Daerah Kota Tomohon dalam hal ini Pekerja Sosial datang ke Rumah Sakit Bethesda untuk mencari informasi dan melihat kondisi bayi tersebut. Catatan untuk berat badan bayi: 3100 gr, Panjang : 49 cm
Kemudian Pekerja Sosial melanjutkan ke Polsek Tomohon Tengah untuk berkoordinasi terkait penanganan kasus tersebut
Dilanjutkan ke Panti Asuhan Wale Ne Oki untuk berkoordinasi terkait pengasuhan sementara, dengan catatan si bayi sudah dalam keadaaan sehat
Pada tanggal 02 September 2023, Dinas Sosial Daerah Kota Tomohon bertemu dengan Pihak Rumah Sakit terkait Perkembangan anak dan kondisi bayi dalam keadaan sakit
Pada tanggal 04 September 2023, Pertemuan bersama Pihak-Pihak terkait yakni Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Dinas Sosial Daerah Kota Tomohon, Dinas P3A Kota Tomohon, Direktur Rumah Sakit Bethesda, Dinas Kesehatan Daerah Kota Tomohon, UPTD Provinsi PPA, Camat Tomohon Barat dan Lurah Woloan Satu. Pertemuan dilaksanakan di Ruangan Sekretaris daerah Kota Tomohon, tujuan untuk proses penanganan anak terlantar selanjutnya.
Pada tanggal 10 September 2023, Pekerja Sosial dan Pegawai Dinas pergi ke Polsek Tomohon Tengah untuk berkoordinasi terkait serah terima bayi
Pada tanggal 11 September 2023, Pekerja Sosial bertemu dengan Direktur Rumah Sakit Bethesda terkait Pengecekan kondisi bayi
Pada tanggal 12 September 2023, Dinas Sosial menyurat kepada Pihak-Pihak terkait yakni Pihak RS Bethesda, Polsek Tomohon Tengah, Dinas P3A Tomohon,Camat Tomohon Barat,Lurah Woloan Satu,Lurah Matani Tiga terkait proses serah terima bayi. Namun pertemuan tidak terlaksana karena Direktur Rumah Sakit tidak berada di tempat
Pada tanggal 13 September 2023, Pekerja Sosial pergi ke Rumah Sakit untuk memastikan kembali waktu pertemuan terkait serah terima bayi namun belum juga ada kepastian
Pada tanggal 18 September 2023, Pekerja Sosial kembali ke Rumah Sakit namun tidak bertemu dengan Pihak berwenang di Rumah Sakit karena mereka tidak berada di tempat
Pada tanggal 21 September 2023, kuasa hukum dari Keluarga Runtu-Simbar datang ke kantor Dinas Sosial untuk mencari informasi terkait bayi terlantar. Dimana Kepala Bidang sudah menjelaskan secara rinci terkait Proses dan Prosedur anak terlantar dan pengadopsian anak. Direncanakan akan dipertemukan dengan Pekerja Sosial untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait proses pengadopsian anak
Pada tanggal 29 September 2023, Kuasa Hukum Keluarga datang ke Kantor Dinas Sosial dan bertemu dengan Pekerja Sosial dan Kepala Bidang. Dimana kami Dinas Sosial sudah menjelaskan kepada Kuasa Hukum agar supaya diteruskan informasi-informasi yang ada kepada keluarga
Pada tanggal 02 Oktober 2023, Pekerja Sosial pergi bertemu dengan Lurah Woloan dan Keluarga Penemu Bayi Keluarga Runtu-Simbar untuk menyampaikan ucapan terima sudah membantu Pemerintah terkait Penemuan bayi tersebut
Pada tanggal 03 Oktober 2023, Pekerja Sosial bersama Bidang Rehabilitasi Sosial mengadakan Rapat terkait Penanganan lanjut si bayi yakni untuk serah terima bayi
Pada tanggal 04 Oktober 2023, Dinas Sosial Daerah menyurat kepada Pihak Rumah Sakit terkait Pemberitahuan untuk akan dilaksanakan Serah Terima Bayi, Dinas Sosial juga sudah menghubungi Pihak terkait lainnya. Pada saat berada di Rumah Sakit di Ruang Sekretaris Rumah Sakit Bethesda, surat telah diterima oleh Sekretaris dan diteruskan kepada Direktur Rumah sakit dan yang hadir Plt. Wakil Direktur Pelayanan Medis dan Keperawatan, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Daerah Kota Tomohon, Pekerja Sosial, Pegawai Dinas Sosial, Lurah Woloan Satu. Ditengah-tengah penyelesaian administrasi antara Pihak Rumah Sakit dan Dinas Sosial, datanglah keluarga Runtu-Simbar untuk menyaksikan proses serah terima namun Pihak Keluarga tidak menerima untuk diberikan kepada Dinas Sosial untuk membawa ke Panti Asuhan.

Namun sesuai dengan tugas dari Dinas Sosial dan Prosedur yang ada maka bayi tersebut tetap akan dibawa dan dititipkan ke Panti Asuhan Wale Ne Oki. Keluarga meminta supaya anak ini boleh mendapat layanan sesuai dengan layanan yang di terima di Rumah Sakit seperti Susu, Pampers, Pakaian steril dll. Hal ini dituangkan melalui Surat Pernyataan yang dibuat oleh Keluarga. Setelah itu, bayi dibawa ke Panti Asuhan Wale Ne Oki di Kelurahan Matani Tiga Kecamatan Tomohon Tengah. Di Panti Asuhan kami diterima oleh Pimpinan Panti dalam hal ini Kepala Panti Wale Ne Oki. Saat proses penyerahan serah terima disaksikan oleh Pihak Kepolisian, Pemerintah Setempat dalam hal ini Lurah Matani 3 dan Lurah Woloan satu bersama Keluarga Runtu-Simbar. Penyerahan berlangsung dengan baik. Namun ternyata saat ini telah beredar video secara viral di media sosial, menanggapi hal tersebut Dinas Sosial Daerah Kota Tomohon sudah melakukan upaya klarifikasi dimana segala sesuatu yang dilakukan oleh Dinas berdasarkan aturan yang ada, baik proses dan prosedurnya. Demikian kronologis penemuan Bayi terlantar di Kota Tomohon.

Dilanjutkan dengan Prosedur Penyerahan Anak di Tempat Umum oleh Kadis dr Olga Karinda M.Kes :

Kanit Intel : Kepolisian terus berusaha untuk mencari siapa ibu Kandung bayi Kardus Woloan.

Dalam Rangka HUT Kota Bitung,Pemkot Bitung Ziarah ke Makam Alm.Drs.Karel Senduk

POSTKOTANEWS.CO.ID – Jumat,6 Oktober 2023, Pemkot Bitung melalukan ziarah Di makam Almarhum Drs Karel Lasut Senduk, Walikota Administratif Bitung pada tahun 1978-1985,Alm Drs.Karel Senduk merupakan ayahanda dari Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH.

Ziarah dilakukan dalam rangka HUT ke-33 Kota Bitung.
Upacara ziarah dipimpin Walikota Bitung Ir Maurits Mantiri MM, ditandai dengan tabur bunga.

Ikut mendampingi Walikota Bitung, unsur Forkopimda Kota Bitung, Wakil Walikota Hengki Honandar SE, Sekretaris Daerah Ir Ignatius Rudi Theno ST MT, Ketua TP PKK Ny Rita Mantiri Tangkudung ST, Sekretaris 1 TP PKK Ny Ellen Honandar Sondakh SE, Ketua DWP Ny Nurjaya Theno Munarwin SE, Jajaran Pemerintah Kota Bitung.
Hadir juga unsur Jajaran Pemerintah Kota Tomohon.

Ketua TPP-PKK drg Jeand’arc Senduk-Karundeng :
Atas nama Pemerintah Kota Tomohon menyampaikan selamat datang di Kota Tomohon.
Atas nama keluarga menyampaikan terima kasih atas kunjungan ziarah di makam Almarhum Drs Karel Lasut Senduk, mantan Walikota Administratif Bitung.
Tuhan Yang Maha Kuasa senantisa memberkati Kota Bitung tentunya bersama Kota Tomohon.

Hadiri Rakornas P2DD,Walikota Caroll Senduk,SH Pacu Digitalisasi di Kota Tomohon

POSTKOTANEWS.CO.ID ,- Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH menghadiri acara Rakornas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) yang dilaksanakan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, selasa 3 oktober 2023.
Rakornas dibuka oleh Menteri Koordinator Perekonomian RI Airlangga Hartarto sekaligus Ketua Pengarah Satgas P2DD.

Rakornas ini merupakan forum tertinggi koordinasi percepatan dan perluasan digitalisasi daerah yang diikuti oleh Menteri/Pimpinan lembaga anggota satgas P2DD, serta Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah seluruh Indonesia.

Walikota Tomohon :
Pemkot Tomohon mendukung upaya-upaya Satgas P2DD, hal ini dibuktikan dengan fakta bahwa hampir semua transaksi pendapatan dan belanja daerah sudah digital, kecuali untuk pembayaran retribusi yang masih dalam proses.

Kegiatan tersebut dihadiri Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, Mewakili Mendagri, Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas dan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.

Pemkot Tomohon Terima Hibah 2 Bidang Tanah Dari BRIN

POSTKOTANEWS.CO.ID – Bertempat di Kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional Jakarta, dilakukan penandatanganan Dokumen terkait hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa 2 bidang tanah, Rabu 4 Oktober 2023

Penandatanganan naskah Perjanjian hibah BMN dilakukan antara Plt Sekretaris Utama BRIN Nur Try Aries Suestiningtyas dan Sekot Tomohon Edwin Roring SE ME.

Dokumen tersebut adalah Naskah Perjanjian Hibah antara BRIN dan Pemkot Tomohon dengan nomor : B-4298/II.2/PL 02 01/8/2023 dan nomor 590/SET/317 tentang hibah BMN berupa tanah. Berita acara serah terima antara BRIN dan Pemkot Tomohon tentang hibah BMN berupa tanah dengan nomor : B-4297/II.2/PL.02.01/8/2023 dan nomor: 590/SET/316.

Tanah yang dihibahkan BRIN ke Pemkot Tomohon sebanyak 2 bidang yang terletak di kelurahan Lahendong Kecamatan Tomohon Selatan masing-masing dengan nilai sebesar 312.160.000 dan 5.199.185.000 sehingga totalnya sebesar 5.511.345.000

Dengan ditandatangani naskah perjanjian hibah dan Berita acara serah terima hibah BMN berupa dua bidang tanah ini, maka secara resmi pulah telah terjadi peralihan hak kepemilikan ke Pemkot Tomohon.

Sekretaris Kota Tomohon :
Atas nama pemerintah Kota Tomohon mengucapkan terima kasih kepada pihak BRIN atas hibah tanah yang sudah diberikan oleh BRIN serta menyampaikan bahwa aset ini akan segera dimanfaatkan oleh Pemkot Tomohon.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.