Wabup Vanda Sarundajang Tutup Kegiatan Advokasi Perlindungan Perempuan dan Anak

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID MINAHASA – Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang, SS, menghadiri sekaligus memberikan materi serta secara resmi menutup kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Kabupaten Minahasa Tahun 2025 yang digelar di Café Anos, Rabu (24/9/2025).

 

Dalam sambutannya, Wabup menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat layanan perlindungan perempuan dan anak.

 

“Upaya pencegahan dan penanganan tindak kekerasan harus dilakukan secara terpadu, berkelanjutan, serta berorientasi pada kepentingan korban,” tegas Vanda.

Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang berpartisipasi dalam kegiatan ini, sekaligus mendorong tindak lanjut hasil advokasi melalui pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

“Dengan adanya Satgas, Minahasa semakin siap memberikan perlindungan hukum, psikologis, maupun sosial bagi masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.

Kegiatan ini dihadiri Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Minahasa, perwakilan Kejaksaan Negeri Minahasa Paskahlis Sumelang (Kasubsi Prapenuntutan Tindak Pidana Umum), Kepala Unit PPA Polres Minahasa AIPTU Grafland Karading, serta tim persiapan pembentukan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Minahasa Tahun 2025.

Dengan penutupan kegiatan tersebut, Pemkab Minahasa kembali menegaskan komitmennya mewujudkan daerah yang aman, ramah, dan bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sekda Minahasa Buka Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di SLA Tompaso

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, membuka kegiatan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Sekolah Lanjutan Advent (SLA) Tompaso, Selasa (23/9). Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga menyampaikan materi kepada para siswa sebagai generasi penerus bangsa.

Sekda Watania menegaskan pentingnya menanamkan wawasan kebangsaan sejak dini. Menurutnya, wawasan kebangsaan merupakan cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya di tingkat lokal, nasional, hingga global.

“Tantangan sekarang adalah kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di era digital yang seolah tanpa batas. Perkembangan ini harus dihadapi dengan kesiapan generasi muda,” ujar Watania.

Ia juga mengingatkan agar pemuda tetap berpegang pada empat pilar kebangsaan: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. “Empat pilar ini harus terus dijaga dan dipertahankan,” tegasnya.

Selain itu, Sekda mengajak siswa untuk menumbuhkan cinta tanah air, memperkokoh persatuan, menjaga keamanan, serta menjadi pionir dalam mempertahankan keutuhan bangsa.

Asisten I Setdakab Minahasa sekaligus Plt. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Drs. Riviva Maringka, M.Si, turut menyampaikan materi tentang peran pemuda dalam membangun komitmen kebangsaan.

“Generasi Z merupakan tahapan menuju generasi emas Indonesia. Mereka perlu mendapat perhatian serius dari keluarga, masyarakat, dan pemerintah,” kata Maringka.

Menurutnya, perkembangan teknologi membuat generasi muda rentan pada pengaruh negatif, sehingga diperlukan pembinaan yang berkesinambungan agar tetap terarah pada hal-hal positif.

Kegiatan ini turut dihadiri Direktur SLA Tompaso, Drs. Joiske Sambow, S.Pd, bersama para guru dan siswa yang antusias mengikuti jalannya acara.

Bupati Dondokambey Dampingi Gubernur Sulut Ziarah ke Makam Pahlawan Dr. G.S.S.J. Ratulangie

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID – Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, S.Si., MAP., mendampingi Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, dalam Upacara Ziarah di Makam Pahlawan Nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangie. Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-61 Provinsi Sulawesi Utara.

Upacara yang berlangsung khidmat di Monumen Dr. G.S.S.J. Ratulangie, Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat, dipimpin langsung Gubernur Yulius Selvanus sebagai inspektur upacara.

Turut hadir jajaran pejabat Pemprov Sulut dan Pemerintah Kabupaten Minahasa. Kehadiran mereka menjadi bentuk penghormatan sekaligus pengingat atas jasa besar Dr. Ratulangie bagi Indonesia, khususnya Sulawesi Utara.

Bupati Robby Dondokambey menegaskan bahwa momen ziarah ini bukan sekadar rangkaian peringatan HUT provinsi, melainkan kesempatan untuk meneladani semangat juang dan nasionalisme sang pahlawan.

“Sebagai generasi penerus, kita wajib menjaga nilai-nilai perjuangan yang diwariskan pendahulu, demi membangun daerah dan bangsa yang lebih maju,” ujarnya.

Upacara diakhiri dengan prosesi tabur bunga di makam pahlawan sebagai simbol penghormatan atas jasa dan pengabdian almarhum.

DPRD Minahasa Sahkan Perubahan APBD 2025

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna Pembicaraan Tingkat II yang dipimpin Ketua DPRD Robby Longkutoy, didampingi Wakil Ketua Putri Pontororing dan Adrie Kamasi, di Ruang Sidang DPRD Minahasa, Senin (22/9).

Sebelum pengesahan, setiap fraksi menyampaikan pandangan akhir. Fraksi Gerindra menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas untuk mencegah korupsi, serta mendorong agar program yang tidak relevan dihapus. Fraksi Golkar menyoroti perlunya lobi ke pemerintah provinsi dan pusat demi percepatan pembangunan, sekaligus mendesak evaluasi kinerja SKPD terkait pendapatan daerah. Adapun Fraksi PDI-P mengingatkan agar penggunaan anggaran perubahan dilakukan efektif, akuntabel, dan berkoordinasi lintas sektor.

Ketiga fraksi tersebut akhirnya menyetujui Ranperda dengan sejumlah catatan penting.

Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, menyampaikan apresiasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD atas kerja sama yang solid. Menurutnya, perubahan APBD ini menjadi instrumen strategis untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Perubahan ini berpedoman pada regulasi yang berlaku, mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, dinamika pembangunan, serta kebutuhan prioritas masyarakat,” ujar Bupati.

Ia menegaskan, APBD 2025 yang telah direvisi akan memfokuskan pada peningkatan kualitas SDM, khususnya di sektor kesehatan dan pendidikan, penguatan infrastruktur, serta pemberdayaan masyarakat desa.

Usai penandatanganan berita acara persetujuan bersama, dokumen perubahan APBD diserahkan ke Gubernur Sulawesi Utara untuk diverifikasi. Rapat paripurna ditutup dengan doa bersama.

Pengedar Narkoba Jaringan Palu Ditangkap di Minahasa, 16 Paket Sabu Diamankan

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum mereka. Penangkapan dilakukan pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 01.00 WITA di Kelurahan Talikuran Utara, Kecamatan Kawangkoan Utara.

Tersangka diketahui bernama Ricko Lintong (34), warga Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari seorang informan terpercaya yang diterima pada 15 September 2025.

Kasat Reserse Narkoba Polres Minahasa menjelaskan bahwa tersangka diduga bagian dari jaringan pengedar narkoba asal Palu yang beroperasi di wilayah Kawangkoan, Tompaso Baru, hingga Manado. “Kami mendapat informasi mengenai adanya pengedar dari jaringan Palu yang mengedarkan sabu di beberapa wilayah Minahasa dan Manado,” ujarnya.

Ricko diamankan saat akan bertemu dengan informan di Kawangkoan. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di dalam speaker mobil di samping kursi pengemudi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 16 paket sabu serta sisa pemakaian dari perjalanan Palu, lengkap dengan alat hisap (bong).

Hasil uji pendahuluan oleh Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Utara mengonfirmasi bahwa barang bukti dengan berat kotor sekitar 17 gram positif mengandung Methamphetamine.

Atas perbuatannya, Ricko Lintong dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun.

Kapolres Minahasa melalui Kasat Reserse Narkoba mengapresiasi peran masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. “Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan warga. Mari kita bersama-sama memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

 

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.