Minahasa – postkota.co.id- Diduga mabuk Miras, Lelaki Inisial SP alias Steven (28) Tahun, warga Kelurahan Rerewokan, tega menganiaya serta mengancam dengan sajam, Seorang Perempuan Inisial FP alias Fonny (54) Tahun, warga yang sama dengan pelaku.
Penganiayaan terjadi dirumah korban, Kelurahan Rerewokan Kecamatan Tondano Barat, pada Kamis 17/2/2022, pukul 21.10 wita.
Akibat dari kejadian ini, Korban mengalami luka memar dibagian pelipis mata kiri, luka gores ditangan kiri dan sakit didada.
Atas kejadian tersebut, oleh Korban FP langsung dilaporkan ke Polres Minahasa melalui unit SPKT dengan Nomor LP/70/II/2022/SPKT/Polres Minahasa.
Selanjutnya berdasarkan laporan korban, Tim Resmob Unit II Polres Minahasa, yang di Pimpin Katim Bripka Surya langsung meringkus tersangka SP dikediamnannya.
“Kami sudah menangkap tersangka dan juga mengamankan barang bukti sebilah pisau badik”ujar Katim Surya.
Pelaku ditahan di Mapolres Minahasa, guna penyelidikan lebih lanjut. (Udin)
Minahasa,- postkota.co.id-Personil Kodim 1302/ Minahasa melaksanakan Swab test Bertempat di Aula Parkir Makodim 1302/Minahasa Jalan Manguni, Kelurahan Sasaran, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, pada hari Kamis 17/02 /2022, pukul 09.00 wita.
Komandan Kodim ( Dandim ) 1302/Minahasa Letkol Inf Ircham Effendi Saat menghadiri kegiatan Swab tersebut menjelaskan bahwa, sebagai aparat kewilayahan harus senantiasa siap membantu kesulitan Masyarakat artinya pekerjaan kita lebih sering berhubungan dengan warga, demi lancarnya tugas yang di emban oleh para personil Kodim 1302/Minahasa maka saya perintahkan seluruh Anggota untuk melaksanakan Swab.
,”Demi lancarnya tugas yang di emban oleh para personil Kodim 1302/Minahasa,Saya perintahkan seluruh anggota untuk melaksanakan Swab ini,” Jelas Letkol Ircham.
Lebih lanjut Letkol Inf Ircham Menambahkan bahwa kegiatan tersebut adalah salah satu cara untuk menekan laju penyebaran Virus,” Langkah ini diambil guna memastikan para Personil Kodim 1302/Minahasa tidak terpapar oleh Virus Covid-19, sehingga di harapkan didalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya yang sebagian besar bersentuhan dengan Masyarakat umum ini bisa dengan tenang tanpa harus membawa Virus yang nantinya ditakutkan akan menyebarkan bibit Virus kepada Masyarakat.” Ujar Dandim.
Ikut serta dalam kegiatan tersebut Mewakili Komandan Kodim( Dandim ) 1302/Minahasa, Kasdim 1302/Minahasa Mayor inf Vino Satria Onibala S.Pt, Pasi pers Kodim 1302/Minahasa Lettu Inf Jacobus Tuju, Pasiops Kodim 1302/Minahasa Lettu Inf Frangky Kolibu, Personil Kesehatan Kodim 1302/Minahasa Pelda Wongkar, Tenaga Kesehatan Puskesmas Tonsea Lama serta para personil Kodim1302/Minahasa.( Udin )
MINAHASA, postkota.co.id – Meningkatnya penularan Covid-19 di Minahasa, Pemerintah Kabupaten Minahasa Kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Seperti pada Surat Edaran Bupati Minahasa denga Nomor 106/BM-II-2022 yang ditetapkan di Tondano 15 Febuari.
Dalam surat tersebut, menyampaikan tentang peningkatan PPKM ke Level 3 sesuai instruksi Kementrian Dalam Negeri (Mendagri).
Adapun isi dari surat edaran tersebut sebagai berikut :
Tondano, 15 Februari 2022 Nomor Sifat Lampiran Perihal
Penting 1 (Satu) Berkas
Yth : K E P A D A
KEPALA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MINAHASA;
CAMAT SE- KABUPATEN MINAHASA;
PARA PELAKU USAHA DI WILAYAH KABUPATEN MINAHASA;
SEMUA PIHAK YANG TERKAIT. DI – T E M P A T .
SURAT EDARAN NOMOR : 106/BM-II-2022
TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN MINAHASA
Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, maka bersama ini dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Menetapkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (tiga) di seluruh wilayah Kabupaten Minahasa mulai tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan 28 Februari 2022;
Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19);3. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran diberlakukan 50% (limapuluh persen) Work From Office (WFO) dengan: a. Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; b. apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari; 4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/
pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain- lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan/handsanitizer dan menjaga jarak;
Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum baik restoran/rumah makan, kafe, warung makan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan diizinkan buka sampai pukul 21.00 WITA serta dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 50% (lima puluh persen) dan menerima makanan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Tempat ibadah (gereja, masjid, musholla, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;
Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olah raga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;
Resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) dapat diizinkan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan ditempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang;
Acara duka dihadiri maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kasehatan secara ketat;
Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diberlakukan : a. Wilayah Zona Hijau dan Zona Kuning dapat diizinkan dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; b. Wilayah Zona Merah ditutup untuk sementara waktu;
Pelaku perjalanan yang akan masuk wilayah Kabupaten Minahasa harus menunjukkan sertifikat vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan Keterangan Rapid Tes Antigen;
Mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di Desa/Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19;
Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:
a. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218; b. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; c. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; d. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Demikian disampaikan dan atasnya diucapkan terima kasih.
(Isi Surat Edaran yang ditandatangani oleh Bupati Minahasa) sebagai dasar hukum pelaksanaan pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyatakat PPKM.(Udin)
Minahasa-postkota.co.id- Bersama Kepala Dinas Parawisata 15 Kabupaten Kota di Sulawesi Utara Lainnya, Drs, Stedy Tumbelaka MSi Kepala Dinas Parawisata Kabupaten Minahasa, Mengikuti Kegiatan Nemuin Komunitas (Netas) yang dilaksanakan Kementerian Parawisata dan Ekonomi Kreatif selama 2 hari pada Selasa 15/02-2022 dan berakhir hari ini.
Bertempat di Rumah Alam Adventur Park Manado,Jalan Ring road jaga lX No Km 1 Maumbi Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara, Kegiatan Dibuka langsung Oleh Menteri Parawisata Ekonomi Kreatif Kemenparekraf / Baparekraf, Sandiaga Salahuddin Uno.
Kegiatan bertema Komunitas Produk Lokal dan Ekonomi Digital ini diawali dengan Sambutan Menteri Parawisata Sandiaga Salahuddin Uno, yang menyampaikan keinginan dengan melibatkan semua pihak untuk meningkatkan Sinergitas antara Pemerintah dan Unsur Pentahelik Keparawisataan,
” Marilah kita meningkatkan Sinergitas antara Pemerintah dan Unsur Pentahelik Keparawisataan,” Kata Sandiaga Uno
Lebih jauh dia katakan,” Diperlukan Upaya dan Koordinasi yang nyata untuk menekan Laju Covid-19 khususnya disektor Parawisata dan Ekonomi Kreatif,dan salah satu dari lima Unsur Pentahelik ekosistem keparawisataan di Indonesia adalah Komunitas,” Ujar mentri.
Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Parawisata Kabupaten Minahasa Drs Stedy Tumbelaka mendapat kesempatan berdiskusi langsung dengan Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno, dan Menawarkan kesempatan kepada Mentri untuk dapat berkunjung ke Danau Tondano.
,” Saya berharap Pak Menteri berkesempatan mengunjungi Danau Tondano, Karna Selain Kawasan Ekonomi Khusus KEK Likupang, Danau Tondano adalah salah satu penunjang Ekonomi Parawisata Sulawesu Utara,” Pinta Stedy Kepada Mentri.
Tawaran Kepala Dinas Parawisata ini di Aminkan Sandiaga Uno dan berjanji pasti akan mengunjungi Danau Tondano.
,” Saya Pasti datang ke Kabupaten Minahasa dan mengunjungi Langsung keindahan Danau Tondano ,” Tutup Sandiaga Uno.
Usai tatap muka dan diskusi bersama Menteri Kegiatan Netas (Nemuin Komunitas) berakhir hari ini dengan agenda Rapat bersama pemerintah Propinsi Sulawesi Utara. (Udin)
Minahasa-postkota.co.id- Wabup Roby Dondokambey mengapresiasi FKUB Kabupaten Minahasa atas peran serta dalam merawat toleransi di masyarakat ,hal tersebut dikatakan Wakil Bupati Minahasa, Dr. (H.C) Robby Dondokambey, S.Si membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Minahasa Tahun 2022 yang digelar di Lembah Doa Mutiara Kasih, Desa Paslaten, Remboken rabu 16/02-2022.
Dia juga berharap melalui Rakor ini dapat meningkatkan peran dan fungsi FKUB dalam mendorong dan mengedukasi umat atau jemaat untuk patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan serta mengajak mengikuti program vaksinasi.
“Jangan kita terprovokasi oleh berbagai berita tetapi teruslah merawat kondisi kondusif yang aman, damai dan nyaman di daerah kita karena yang dikenal sebagai laboratorium kerukunan,” kata Wabup.
Turut hadir Asisten I Sekda Drs. Riviva Maringka MSi, Kepala Badan Kesbang, Ir. Jani Moniung dan Camat Remboken Vicky Sengke.serta Tokoh agama dan Tokoh masyarakat lainya.(Udin)
Ajarkan Disiplin Siswa SD, Dua Babinsa Kodim 1302/Minahasa Jadi Guru Sehari
Minahasa, -postkota.co.id- SD Gmim Tounelet yang berada di Desa Tounelet, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara, pada Selasa 15/02/2022 pukul 10.00 wita.mendapat Kunjungan istimewa dari Bintara Pembina Desa ( Babinsa ) Koramil 2301-10/Sonder Sersan Kepala ( Serka ) Novi Pontoh .
Sikap disiplin dalam segala hal haruslah diperkenalkan sejak usia dini, hal ini yang mendorong salah satu Bintara Pembina Desa ( Babinsa ) Koramil 2301-10/Sonder menyambangi salah satu Sekolah SD Gmim itu,
Kedatangan Serka Novi Pontoh disekolah ini disambut baik oleh pihak sekolah dan memberikan kesempatan kepadanya untuk memberikan materi kepada para Siswa-siswi SD tersebut, kesempatan inipun tidak disia-siakannya, sembari dia masuk ke ruang kelas dan segera memperkenalkan diri dan di lanjutkan pemberian materi, dalam penyajian materi tersebut dirinya berharap agar para Siswa-siswi belajar disiplin dalam segala hal, terutama dalam menimba ilmu, datang ke sekolah harus tepat waktu, waktu belajar tidak boleh digunakan untuk bermain, sejak dini mulailah bercita-cita mau jadi seperti apa setelah besar nanti.
Hal yang sama juga bukan hanya dilakukan oleh Serka Novi Pontoh, berdasarkan hasil pantauan kami Tim Media Center Kodim 1302/Minahasa Sersan Dua ( Serda Stevandy Tutu yang bertugas di Koramil 14/Amurang juga melakukan hal yang sama, Dia mendatangi Sekolah Dasar ( SD ) Inpres Ritey yang berada di Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, juga memberikan materi tentang wawasan kebangsaan.
Komandan Kodim ( Dandim ) 1302/Minahasa Letnan Kolonel Inf Ircham Effendy mengapresiasi kedua Babinsa yang terjun ke Sekolah Dasar ( SD ) untuk mengedukasi para siswa akan pentingnya disipli dimulai sejak dini, “Sebagai Komandan Satuan, saya sangat salut kepada kedua Babinsa yang hari ini mendatangi Sekolah untuk memberikan materi tentang disiplin dan wawasan kebangsaan kapada para Siswa-siswi, hal ini memang sangatlah penting, sebab generasi penerus itu haruslah disiapkan mulai sekarang, sehingga kedepan mereka menjadi generasi yang siap bersaing dan juga siap melanjutkan cita-cita bangsa, “Tegasnya. ( Udin ).
Minahasa -postkota .co.id-Gerak cepat Anggota TNI 1302 Minahasa Atas kejadian kecelakaan beruntun terjadi di ruas jalan yang berada di Gunung Potong lebih tepatnya di Desa Pangu, Kecamatan Ratahan Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara ( Mitra ), Provinsi Sulawesi Utara pada Selasa 15/02/2022 pukul 12.35 wita mendapat Apresiasi Masyarakat terlebih dari Komandan Kodim 1302 Minahasa.
Peristiwa kecelakaan beruntun tersebut melibatkan satu Unit Truk yang bermuatan bahan bangunan yang bernomor Polisi ( DM 8382 BA ) dan dikemudikan oleh saudara Yosep Tumbage ( 44 ) mengalami rem blong yang kemudian kehilangan kendali dan menabrak Satu ( 1 ) Unit mobil jenis Avansa, dan Tiga ( 3 ) Unit Sepeda Motor lainnya, serta Tiga ( 3 ) Orang yang berada ditempat itu diantaranya adalah Satu ( 1 ) Orang pengendara Motor, Satu ( 1 ) Orang pengawas pekerjaan jalan, dan Satu ( 1 ) Orang Operator alat berat.
Kejadian kecelakaan tersebut diketahui oleh Babinsa Serda Suyatno dan segera dilaporkannya kepada Komandan Komando Rayon Militen ( Danramil ) Kapten Inf Sulistyo, mendengar laporan tersebut Danramil dengan segera memerintahkan Babinsa untuk bergegas menuju lokasi TKP, setibanya Babinsa di TKP segera amankan lokasi, dan mencari bantuan untuk mengevakuasi para korban menuju rumah sakit Noongan untuk mendapatkan pertolongan Medis, Kejadian ini sudah ditangani oleh pihak Kepolisian yaitu Polres Mitra.
Sementara itu, ditempat terpisah Komandan Kodim ( Dandim ) 1302/Minahasa Letnan Kolonel Inf Ircham Effendy mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan Babinsa dalam proses pengevakuasian para korban kecelakaan agar cepat mendapatkan penanganan Medis, “Saya mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Babinsa dilapangan, dengan gerak cepat mendatangi TKP dan mengamankannya serta bergerak cepat mengevakuasi para korban kerumah sakit untuk mendapatkan pertolongan Medis, Ucap Orang Nomor Satu di Kodim 1302/Minahasa tersebut.
Lanjut Dandim, Peristiwa ini hendaknya menjadi pelajaran bagi kita semua khusnya bagi pengendara, hendaknya dalam setiap berkendara periksalah terlebih dahulu kesiapan kendaraan dan kelengkapannya sebelum beraktifitas, kemudian untuk proses selanjutnya serahkan kepada pihak Kepolisian untuk menyelesaiaknnya secara hukum yang berlaku, “Tandasnya. ( Udin).