Minahasa -postkota .co.id-Gerak cepat Anggota TNI 1302 Minahasa Atas kejadian kecelakaan beruntun terjadi di ruas jalan yang berada di Gunung Potong lebih tepatnya di Desa Pangu, Kecamatan Ratahan Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara ( Mitra ), Provinsi Sulawesi Utara pada Selasa 15/02/2022 pukul 12.35 wita mendapat Apresiasi Masyarakat terlebih dari Komandan Kodim 1302 Minahasa.
Peristiwa kecelakaan beruntun tersebut melibatkan satu Unit Truk yang bermuatan bahan bangunan yang bernomor Polisi ( DM 8382 BA ) dan dikemudikan oleh saudara Yosep Tumbage ( 44 ) mengalami rem blong yang kemudian kehilangan kendali dan menabrak Satu ( 1 ) Unit mobil jenis Avansa, dan Tiga ( 3 ) Unit Sepeda Motor lainnya, serta Tiga ( 3 ) Orang yang berada ditempat itu diantaranya adalah Satu ( 1 ) Orang pengendara Motor, Satu ( 1 ) Orang pengawas pekerjaan jalan, dan Satu ( 1 ) Orang Operator alat berat.
Kejadian kecelakaan tersebut diketahui oleh Babinsa Serda Suyatno dan segera dilaporkannya kepada Komandan Komando Rayon Militen ( Danramil ) Kapten Inf Sulistyo, mendengar laporan tersebut Danramil dengan segera memerintahkan Babinsa untuk bergegas menuju lokasi TKP, setibanya Babinsa di TKP segera amankan lokasi, dan mencari bantuan untuk mengevakuasi para korban menuju rumah sakit Noongan untuk mendapatkan pertolongan Medis, Kejadian ini sudah ditangani oleh pihak Kepolisian yaitu Polres Mitra.
Sementara itu, ditempat terpisah Komandan Kodim ( Dandim ) 1302/Minahasa Letnan Kolonel Inf Ircham Effendy mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan Babinsa dalam proses pengevakuasian para korban kecelakaan agar cepat mendapatkan penanganan Medis, “Saya mengapresiasi tindakan yang dilakukan oleh Babinsa dilapangan, dengan gerak cepat mendatangi TKP dan mengamankannya serta bergerak cepat mengevakuasi para korban kerumah sakit untuk mendapatkan pertolongan Medis, Ucap Orang Nomor Satu di Kodim 1302/Minahasa tersebut.
Lanjut Dandim, Peristiwa ini hendaknya menjadi pelajaran bagi kita semua khusnya bagi pengendara, hendaknya dalam setiap berkendara periksalah terlebih dahulu kesiapan kendaraan dan kelengkapannya sebelum beraktifitas, kemudian untuk proses selanjutnya serahkan kepada pihak Kepolisian untuk menyelesaiaknnya secara hukum yang berlaku, “Tandasnya. ( Udin).