POSTKOTA.CO.ID – WaliKota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH, menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tomohon tahun 2021-2026, dihadapan para anggota legislatif, dalam rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon, Rabu (21/07/2021).
Dalam sambutan, Walikota menyampaikan, RPJMD Kota Tomohon tahun 2021-2026 merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional yang disusun secara bersama-sama dengan pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing. Dengan mengintegrasikan dokumen perencanaan lainnya.
“Penyusunan RPJMD ini juga dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki daerah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan sesuai dengan dinamika perkembangan daerah dan nasional,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, RPJMD Kota Tomohon ini, nantinya akan menjadi pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah dilingkup Pemerintah Kota Tomohon untuk merumuskan dokumen rencana strategis (Renstra) perangkat daerah tahun 2021-2026.
“Kami optimis bahwa rencana pembangunan lima tahun kedepan ini nantinya secara nyata bersentuhan langsung dengan masyarakat, bermanfaat bagi masyarakat, sehingga sangatlah diperlukan adanya komitmen dari kita semua baik pihak eksekutif maupun legislatif untuk dapat mewujudkan suatu tekad yakni bekerja secara proposional, profesional, inovatif dengan akuntabilitas yang tinggi,” tandasnya.
Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Djemmy Sundah SE, didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene DEA. Serta diikuti secara virtual oleh Wakil Ketua DPRD Erens Kereh AMKL, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tomohon Jemmy Ringkuangan AP MSi, para anggota DPRD dan jajaran Pemkot Tomohon.
POSTKOTA.CO.ID – Pemerintah Kota Tomohon, melalui Pj Sekertaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat ,Jusak S. T. Pandeirot, mengeluarkan surat pemberitahuan penutupan tempat wisata di Tomohon, yang diterbitkan, Rabu (21/7/2021).
POSTKOTA.CO.ID – DPRD kota Tomohon menggelar Rapat Paripurna dan dihadiri Wali Kota Tomohon Caroll Senduk. Rapat ini didgelar dalam rangka mendengarkan pendapat akhir fraksi – fraksi dan laporan panitia khusus serta pendapat akhir Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan barang milik daerah, bertempat di ruang rapat DPRD, Senin (19/7/21).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Djemmy Sundah S.E., didampingi Wakil Ketua Drs. Johny Runtuwene, DEA. dan Erens Kereh, AMKL. Ikut hadir dalam rapat, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Fien Ering, S.H., M.H., para anggota DPRD baik secara langsung maupun lewat virtual, dan jajaran Pemkot Tomohon.
Dalam pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, semua Fraksi di DPRD Kota Tomohon masing-masing Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, serta Fraksi Restorasi Nurani menerima dan menyetujui Ranperda dimaksud untuk dibahas dalam tahapan selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kota Tomohon, sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Walikota Tomohon dalam Sambutannya menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah memberikan pandangan umum terhadap Ranperda.
“Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada segenap anggota DPRD Kota Tomohon yang telah memberikan pemandangan umum terhadap ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah,” ucap Caroll.
Lanjutnya, dalam era globalisasi yang sedang berjalan maka diperlukan adanya kesamaan persepsi dan langkah-langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah guna menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah. Aset merupakan sumber daya yang mutlak diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan. aset pemerintah dapat diklasifikasikan sebagai aset keuangan dan non keuangan. aset non-keuangan yang dapat diidentifikasi berupa aset berwujud dan aset tidak berwujud. aset berwujud berupa aset persediaan (aset lancar) dan aset tetap, yang dalam peraturan perundang-undangan lebih dikenal dengan nama barang milik negara/daerah dan aset yang tidak dapat diidentifikasi dapat berupa sumber daya manusia (sdm), sumber daya alam (sda) dan lain-lain.
Mencermati proses pemandangan umum yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi, yang kemudian akan melalui beberapa tahapan proses pembahasan, bahkan silang pendapat dalam rangka untuk menyatukan persepsi dan interpretasi. sehingga hal tersebut kita pahami bersama merupakan bagian dari perwujudan nilai-nilai demokrasi dengan mengedepankan logika rasional dan konstruktif demi memperoleh hasil yang optimal serta memberikan yang terbaik bagi keberhasilan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di kota tomohon.
“Untuk itu, atas nama pihak eksekutif kami sangat menghargai perhatian dan keseriusan dewan perwakilan rakyat daerah kota tomohon dalam rangka pemandangan umum masing-masing fraksi terhadap ranperda yang telah kami ajukan. kemudian lewat pemandangan umum fraksi, berbagai usulan, catatan maupun masukan strategis telah disampaikan dimana hal tersebut merupakan wujud tanggung jawab konstitusional yang dilandasi niat baik dan semangat kebersamaan untuk mendorong peningkatan kinerja eksekutif di seluruh sektor dan bidang,” lanjutnya.
Sebagaimana diamanatkan pada pasal 105 peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah dan pasal 511 permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan barang milik daerah diatur dengan peraturan daerah berpedoman pada kebijakan pengelolaan barang milik daerah.
“Kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada segenap anggota DPRD Kota Tomohon, atas segala masukan serta usulan terhadap ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah tersebut,”tutup Wali Kota.
Selanjutnya, Wali Kota bersama Pimpinan DPRD Kota Tomohon menandatangani naskah keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama Walikota Tomohon dengan DPRD Kota Tomohon terhadap Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan dilanjutkan dengan penyerahan Ranperda dari Walikota Tomohon kepada Ketua DPRD Kota Tomohon.
POSTKOTA.CO.ID – Bertempat di Lapangan Kantor Walikota Tomohon Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. menghadiri Kegiatan Penyerahan Secara Simbolis Hewan Kurban dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kota Tomohon dalam rangka Perayaan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Tahun 2021.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memberikan bantuan 1 ekor Sapi hewan kurban untuk Masjid Nurul Iman Kampung Jawa sedangkan Pemerintah Kota Tomohon memberikan bantuan 2 ekor sapi hewan kurban masing-masing 1 ekor sapi kepada Masjid Al-Mujahidin Matani dan Masjid Nurul Iman Kampung Jawa serta Bank SulutGo memberikan bantuan 3 ekor sapi hewan kurban masing- masing 1 ekor kepada Masjid Al-Mujahidin Matani, Masjid Nurul Iman Kampung Jawa dan Masjid Al- Mujahirin Uluindano
Walikota Tomohon menyerahkan secara simbolis hewan kurban kepada pengurus Masjid.
Walikota Tomohon Caroll Senduk mengucapkan atas nama pemerintah dan segenap lapisan masyarakat kota tomohon, serta atas nama pribadi dan keluarga Senduk-Karundeng beserta wakil walikota Tomohon Wenny Lumentut, SE bersama keluarga Lumentut-Sangi, menyampaikan selamat merayakan hari raya idul adha 1442 Hijriyah, kepada segenap umat muslim di kota Tomohon.
“Dengan mengumandangkan takbir, tahmid dan tahlil, untuk mengagungkan kebesaran Allah Subhanahu Wata Allah (SWT). Hari Raya Idul Adha ini merupakan hari besar kemanusian dan keimanan umat muslim yang ditandai dengan syi’ar penyembelihan hewan kurban, yang mana untuk mengenang pengorbanan Nabi Ibrahim Alaihissalam,” kata Walikota Caroll Senduk.
Ia mengatakan meskipun peringatan perayaan idul adha di dua tahun ini sangatlah berbeda dikarenakan pandemi covid-19, maka seluruh kegiatan yang dilakukan masih dibatasi dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Termasuk penyerahan hewan qurban yang biasanya dilakukan di masing-masing masjid karena situasi covid-19 yang makin meningkat saat ini, sehingga tidak memungkinkan dilakukan di masing-masing masjid. Hari raya idul adha ini merupakan momentum ketakwaan, keikhlasan dan kepasraan yang harus kita pertahankan bahkan ditingkatkan, terkandung nilai-nilai sosial kemanusian mengajarkan untuk mencintai sesama, saling menolong, dan saling memberi agar terjalin keharmonisan dalam kehidupan beragama dalam semangat rela berkurban dan sedekah yang diharapkan dapat menopang kesenjangan sosial, hidup berdampingan dengan penuh ketenangan dan keharmonisan, sehingga tertanam kasih sayang, hati dan rasa menyatu dalam ikatan batin diantara masyarakat kota tomohon dalam suatu ikatan kekeluargaan dan persaudaraan yang semakin erat,” ujarnya.
Selanjutnya pada kesempatan yang berbahagia ini, dirinya mengatakan pemerintah provinsi telah menyiapkan 1 ekor hewan kurban, pemerintah kota Tomohon 2 ekor hewan kurban dan bank sulutgo 3 hewan kurban untuk umat muslim di kota Tomohon.
“Pemberian bantuan hewan kurban selain bertujuan untuk mendekatkan diri kepada allah sang pencipta, juga untuk meningkatkan kepedulian kepada kaum yang lemah dan miskin, sehingga terbina rasa persaudaraan yang lebih erat antara pemerintah dengan masyarakat muslim. Sesuai dengan misi pertama Walikota dan Wakil Walikota Tomohon yaitu “menjaga dan melestarikan kota tomohon sebagai kota religius”, maka perhatian dan penghargaan kepada masyarakat tanpa memandang latar belakang agama dan kepercayaan menjadi salah satu prioritas pemerintah kota tomohon, yang akhirnya akan membawa kota tomohon menjadi lebih maju, lebih sejahterah dan lebih hebat. Akan lebih indah pula bila nilai yang terkandung dalam peristiwa qurban itu, kita lestarikan dan kita terapkan pada diri kita, keluarga kita dan dalam membangun masyarakat dan kota tomohon untuk mencapai kemajuan daerah dan meningkatkan derajat kehidupan yang lebih baik bagi masyarakatnya, tentu kita dituntut berbagai pengorbanan demi kepentingan masyarakat banyak atau kepentingan yang lebih besar dan lebih luas untuk tomohon maju berdaya saing dan sejahtera,” tuturnya.
Kegiatan ini dihadiri juga oleh Kajari Tomohon Fien Ering, S.H., M.H., Anggota DPRD Kota Tomohon Noldie Lengkong, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Tomohon Jemmy Ringkuangan, A.P., M.Si., Ketua DPC Nadhlatul Ulama Kota Tomohon Zamroni Khan, Pimpinan Pengurus Masjid Se- Kota Tomohon dan Jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
POSTKOTA.CO.ID – Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH mendampingi Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, SE bersama Wakil Gubernur Sulut Drs. Steven O. E Kandouw dalam kegiatan Doa Bersama BPMS GMIM beserta seluruh Pelayanan Khusus Syamas, Penatua, Guru Agama dan Pendeta se-GMIM yang dilaksanakan pada hari Senin 19 Juli 2021 Pukul 10.00 Wita bertempat di Aula Lantai III Kantor Sinode GMIM.
Kegiatan yang dilaksanakan dengan menerapkan Protokol Kesehatan ketat bagi seluruh peserta yang hadir di Aula ini.
Doa bersama GMIM dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Dalam Menghadapi Covid-19 dipimpin langsung oleh Ketua BPMS Pdt. Dr Hein Arina melalui ibadah live streaming yang diikuti dan disaksikan oleh seluruh Pelayanan Khusus GMIM bersama Pemerintah Provinsi Sulut. ew
Dalam ibadah ini Gubernur Sulut membacakan Alkitab dalam Amsal 4 : 1-17 Nasihat untuk Mencari Hikmat.
Selanjutnya doa bersama ini di bawakan oleh Badan Pekerja Majelis Sinode secara bergantian dan diikuti oleh seluruh Pelayanan khusus yang ada di GMIM dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara serta jajarannya sekaligus melibatkan seluruh jemaat dan masyarakat yang mengikuti doa bersama melalui live streaming.
Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw selaku majelis pertimbangan Sinode menyampaikan salam dan topangan bagi teman-teman pelsus se GMIM yang ada di tanah Minahasa maupun di luar tanah Minahasa.
POSTKOTA.CO.ID – Guna menekan bertambahnya angka kasus Covid-19 (C-19) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), maka Gubernur Olly Dondokambey SE kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor : 440/ 21.4377/Sekr-Dinkes tentang ‘Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara’. Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Gubernur Olly tertanggal 17 Juli 2021 ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Sulut untuk diterapkan di wilayah masing-masing. “Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Diseases 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseases 2019 sebagaimana telah diubah dengan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Diseases 2019, maka untuk menjadi perhatian hal-hal sebagai berikut,” demikian bunyi SE Gubernur Sulut. SE Gubernur Sulut ini berisi 15 poin penting yang harus diterapkan seluruh wilayah baik Kabupaten maupun Kota se-Sulut.
Adapun 15 poin penting itu, sebagai berikut; Pertama, Bahwa sesuai kondisi epidemiologi di Provinsi Sulawesi Utara, wilayah Kabupahen/Kota masih dalam level kewaspadaan (risiko sedang) adalah : Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Kedua, Bupati/Walikota menetapkan level kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah Kecamatan, Desa/Kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat risiko penularan Covid-19; Ketiga, Melakukan monitoring dan rapat koordinai secara berkala dengan Satgas Covid-19 dan pemangku kepentingan terkait (stakeholders); Keempat, Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelatihan) dilakukan secara daring; Kelima, Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non esensial diberlakukan 25% (dua puluh Iima persen) Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat; Keenam, Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi Informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat; Ketujuh, Pada sektor Pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara karat; Kedelapan, Sektor kritikal sepeti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek Vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal Staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat; Kesembilan, Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat; Kesepuluh, Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); Kesebelas, Untuk Apotik dan toko obat dapat dibuka selama 24 (dua puluh empat) jam; Keduabelas, Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat (restoran, warung makan, rumah makan, Kafe, pedagang kaki Iima, lapak jajanan) bank yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dibatasi jam operasi sampai pukul 20.00 wita dengan kapasitas pengunjung 25% (dua puluh lima persen); Ketigabelas, Resepsi pernikahan, acara duka dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan ditempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang; Keempatbelas, Kegiatan Keagamaan dilakukan di dalam ruangan dengan kapasttas 25% (dua puluh lima persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat; Kelimabelas, Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 19 Juli 2021 sampai dengan 1 Agustus 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19. “Demikan untuk mendapat perhatian dan pelaksanaan sebagaimana mestinya,” tutup bunyi SE Gubernur Sulut.
POSTKOTA.CO.ID – Bertempat di gedung Gereja baru Jemaat GMIM Imanuel Walian, Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. didampingi Ketua TP-PKK Kota Tomohon drg. Jeand’arc Senduk-Karundeng menghadiri ibadah syukur HUT Ke- 154 Jemaat GMIM Imanuel Walian Wilayah Tomohon Empat.
Ibadah Syukur yang menerapkan protokol kesehatan covid-19 ini dipimpin oleh Ketua BPMJ GMIM Imanuel Walian Pdt. Jonathan Mantiri, M.Th.
Walikota Tomohon Caroll Senduk dalam sambutannya mengatakan atas nama pemerintah dan masyarakat kota Tomohon dengan penuh kasih dirinya mengucapkan “selamat merayakan hari ulang tahun ke-153 kepada jemaat GMIM Imanuel Walian“.
“Semoga Tuhan Yesus Kristus akan senantiasa mengiringi dan selalu memberkati perjalanan kehidupan seluruh jemaat. 153 tahun bergereja dan berjemaat merupakan suatu perjalanan yang panjang yang penuh dengan prestasi maupun tantangan, sukacita dan kebahagiaan yang tengah dialami saat ini merupakan suatu ungkapan iman jemaat atas segala berkat Tuhan yang melimpah, dimana jemaat boleh merayakan hari ulang tahun ke-153 dalam keadaan sehat,” ungkapnya.
Lanjut Walikota Tomohon menegaskan tentang Jampersal atau Jaminan Persalinan di Kota Tomohon gratis.
“Jadi bagi ibu-ibu hamil yang akan melahirkan tidak akan dikenakan biaya,” imbuhnya.
Pada kesempatan ini Walikota Tomohon menyerahkan kartu sertifikat vaksinasi covid-19 kepada pelayan khusus jemaat GMIM Imanuel Walian dilanjutkan dengan Walikota Tomohon bersama Ibu menyerahkan hadiah juara lomba menyanyi solo Pria Kaum Bapa GMIM dalam rangka Hari Persatuan PKB GMIM dan HUT PKB GMIM
Hadir juga pada ibadah syukur ini Ketua BPMW Tomohon 4 Pdt. Daniel Bastian, S.PAK., M.Th., Pendeta Pelayan Jemaat GMIM Imanuel Walian Pdt. Karly Karundeng, M.Th. dan Pdt. Audi Mawikere, M.Th. bersama Para Vikaris Pendeta dan Pelsus serta Jemaat Kolom 1-23, Anggota DPD-RI Pnt. Ir. Stevanus Liow, M.A.P., Ketua Panitia Pnt. Miky Wenur, M.A.P., dan Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah, S.E.