Sekretaris Kota Edwin Roring,SE.ME Buka Rapat Fasilitasi Pengendalian Kependudukan

POSTKOTA.CO.ID –  Mewakili Walikota Caroll Senduk , Edwin Roring SE ME membuka Rapat Fasilitasi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Penyelenggaraan Tugas di Bidang Pengendalian Penduduk, KB, Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon bertempat di Rudis Walikota, Senin (13/12/2021)

 Walikota Senduk mengatakan, pertumbuhan penduduk tidak terkendali dapat berpengaruh buruk terhadap percepatan pembangunan.

Menurut dia, peningkatan jumlah penduduk mengakibatkan terjadi peningkatan kebutuhan, seperti kebutuhan perumahan.
Mengantisipasi kondisi tersebut, pemerintah pusat hingga pemerintah daerah kembali menggalakkan program keluarga berencana dimana keluarga sebagai dasar, harus dapat meningkatkan ketahanan dan kesejahteraan, sebab keluarga mempunyai peran penting dalam membangun bangsa yang kuat dan maju, berkarakter dan berkepribadian dan budi pekerti.


“Masalah keluarga berencana menjadi tugas yang harus menjadi perhatian kita bersama,” kutip Roring.
Pertumbuhan penduduk termasuk cepat apabila pertumbuhan 2% lebih dari jumlah penduduk setiap tahun. Pada dasarnya hanya ada dua perubahan yang mempengaruhi angka pertumbuhan penduduk yakni mengurangi atau menambah. Dimana kesemuanya itu berkesinambungan dengan masalah kependudukan dan pencatatan sipil.
“Khusus kepada para camat yang hebat-hebat, saya minta untuk berikan dukungan penuh dengan mengkoordinasikan dan memimpin para lurah dan perangkat kelurahan, untuk memastikan target di tiap kecamatan tercapai,” katanya.

“Kepada para lurah yang hebat-hebat, saya minta target perekaman dan penerbitan KTP elektronik dengan capaian 100%; penerbitan Akta Kelahiran usia 0-18 tahun dengan cakupan dari 85 % menuju 100 % pada 31 desember 2021; peningkatan penerbitan kartu identitas anak (KIA) usia 0 – 17 tahun ke bawah; pemutahiran penerbitan kartu keluarga (KK), dan memastikan tidak adanya pungutan dan tidak terjadi OTT dalam pengurusan dokumen kependudukan,” sambungnya.
Untuk itu berikan dukungan penuh, dengan cara :
a) Kerahkan semua sumberdaya perangkat kelurahan dan lingkungan untuk mendata, mengajak, menghimbau warga wajib KTP-el usia 17 tahun ke atas, yang belum melakukan perekaman dan pencetakan ktp elektronik, serta bagi yang belum memiliki akta kelahiran usia 0-18 tahun, agar segera mengurus di Dinas Dukcapil, dengan memenuhi persyaratan.

b) Lakukan sosialisasi pencapaian perekaman dan penerbitan KTP elektronik dengan capaian 100%; penerbitan akta kelahiran usia 0-18 tahun dengan cakupan dari 85 % menuju 100 % pada 31 desember 2021; peningkatan penerbitan kartu identitas anak (KIA) usia 0 – 17 tahun ke bawah; dan pemutahiran penerbitan kartu keluarga (KK), di tiap kelurahan dan lingkungan masing-masing.
Pada berbagai kesempatan acara melalui sambutan, rapat-rapat, atau melalui berbagai media informasi baik melalui pengeras suara, FB, SMS, WA, dll.

c) Pastikan terjadi tertib proses pelayanan dokumen kependudukan di tingkat lingkungan, kelurahan, hingga kecamatan sampai penerbitan dokumen di dinas dukcapil.
Pastikan semua data-data kepedudukan adalah valid dan benar. Hindari pemalsuan data, serta pastikan tidak ada pungutan dan jangan sampai terjadi OTT.

Hadir Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon Albert J. Tulus, SH, Kepala Bagian Kesra Erny Timbuleng, S.Si serta para peserta yakni para Lurah dan Camat se Kota Tomohon.

KAJARI TOMOHON EKSEKUSI LANTANG

POSTKOTA.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tomohon selaku Tim eksekutor melakukkan eksekusi Terdakwa Dra. MARTHA ESTHER LANTANG Mantan Kepala sekola SMK Negeri 1 Tomohon atas keputusan Mahkamah Agung nomor 2517 K/Pid.sus/2021 . Senin,13 Desember 2021.

Kajari Tomohon Fien Ering ,SH MH saat di wawancarai awak media menjelaskan : Terpidana Dra. MARTHA ESTHER LANTANG atas perkara Tindak Pidana Korupsi dengan cara melakukan pungutan uang yang tidak sah /tidak resmi kepada para aiswa pada SMK Negeri 1Tomohon sebagamana dimaksud dalam pasal 12 (e) Undang undang RI Nomor Tahun 1999 tentang pemerantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


Memperbaiki putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Tinggi manado nomor 11/pid.sus-TPK/2019/PT MND tanggal 29 Agustus 2019Menjatuhkan Pidana Kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana Denda sebesar Rp.200.000.000 dengan ketentuan apabila tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan .

Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp. 250.000 .
Kajari Tomohon menghimbau kepada Kepala Kepala sekolah ,Guru guru serta para ASN untuk tidak melakukan tindakan seperti ini ,nantinya berhadapan dengan Hukum.


Kepada masyarakat Kota Tomohon untuk tidak segan segan melaporkan hal hal yang seperti pemungutan liar disekolah atau di instansi mana saja ,pintu kejaksaan terbuka lebar untuk masyarakat kata Kajari Fien Ering ,SH MH


Putusan MA tersebut diterima Kejari Tomohon pada 5 November 2021,” sebut Kajari Tomohon didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Chairul Mokoginta SH dan Kasi Intelijen Oktavianus Tumuju SH.


Diketahui terdakwa Dra. MARTHA ESTHER LANTANG selaku Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Tomohon, bertempat di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 (satu) Tomohon diduga telah melakukan Pemungutan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) terhadap para siswa / orang tua siswa yang tidak sesuai ketentuan hukum, bersifat wajib dan harus dibayar pada selang waktu bulan Januari 2016 s/d bulan Desember 2016 adalah Sebesar Rp.131.000.000 (seratus tiga puluh satu juta rupiah), dan pada selang waktu bulan Januari 2017 s/d 31 Maret 2017 adalah sebesar: Rp. 24.725.000 (dua puluh empat juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah), dengan jumlah keseluruhan dana yang dilakukan pemungutan adalah sebesar Rp.155.725.000.-(seratus lima puluh lima juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah). Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan beberapa ketentuan hukum , antara lain :

Peraturan pemerintah RI nomor 48 tahun 2008 tanggal 4 Januari 2008 tentang pendanaan pendidikan Pasal 55,

Peraturan pemerintah RI nomor 48 tahun 2008 tanggal 4 Januari 2008 tentang Pendanaan Pendidikan Pasal 52,

Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 tahun 2010 tanggal 28 Januari 2010 tentang Pengelolaan Pendidikan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 181 Huruf (b), (d), Pasal 198 huruf (b),

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 tahun 2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Komite Sekolah Pasal 1 angka (4), (5), Pasal 10 angka (1), (2), (3), Pasal 12 huruf (b) angka (2), serta

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 17 tahun 2016 tanggal 27 April 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru PNS Daerah pada Pasal 1 ayat (2), lampiran I.

Saat ini terdakwa Dra Martha Lantang sudah di tahan di Lapas Perempuan Manado di Tomohon.

Caroll J A Senduk,SH Ikut Konsolidasi DPC Pelopor PDIP Gelombang I Di Jakarta

POSTKOTA.CO.ID – DPC PDI Perjuangan Kota Tomohon dibawah komando Ketua DPC Caroll Senduk, SH mengikuti kegiatan Konsolidasi DPC Pelopor PDI Perjuangan Gelombang I bertempat di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung Jakarta Selatan, Jumat-Sabtu 10-11 Desember 2021.

DPC Pelopor adalah DPC yang perolehan kursi di DPRD minimal 20%.

Dari DPC PDI Perjuangan Kota Tomohon sendiri diikuti langsung Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tomohon, Caroll Senduk, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Tomohon, Noldie Lengkong dan Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan, Octa Mende.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tomohon, Caroll Senduk mengatakan, konsolidasi ini merupakan upaya partai dalam memberikan pelatihan kepada para kader yang ada di daerah, untuk dapat mempertahankan perolehan suara yang telah diraih.

“Ini merupakan sekolah gelombang pertama bagi DPC yang berstatus DPC Pelopor dan ini merupakan tugas baru dari DPP untuk DPC PDI Perjuangan Kota Tomohon,” kata Caroll Senduk saat dihubungi elnusanews.com, Minggu (12/12/2021).

Caroll sapaan akrabnya menjelaskan, DPC yang masuk dalam kategori DPC Pelopor, yakni DPC yang pada pemilihan sebelumnya telah mendapat perolehan suara 20%, baik itu legislatif maupun presiden.

Selama dua hari, sejumlah pemateri seperti Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, Wasekjen DPP PDI Perjuangan, Arif Wibowo, Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PDI Perjuangan, Bambang Wuryanto serta Bidang Ideologi dan Kaderisasi, Djarot Saiful Hidayat secara bergantian memberi pembekalan.

Diketahui sebanyak dua belas DPC PDI Perjuangan di Sulut mengikuti konsolidasi DPC Pelopor PDI Perjuangan se-Indonesia.

Keduabelas DPC itu adalah Kota Bitung, Kota Manado, Kota Kotamobagu, Kota Tomohon, Minut, Minahasa, Minsel, Mitra, Bolmong, Bolmut, Sangihe, Talaud.

Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Tomohon

POSTKOTA.CO.ID – Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. dan Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut, S.E. menghadiri Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Tomohon.

Rapat Forkopimda ini dilaksanakan di Hotel Wise Tomohon 3/12/21

Dihadiri oleh Dandim 1302 Minahasa Letkol. Inf. Herbert Andi Amino Sinaga, S.I.P., Kajari Tomohon Ibu Fien Ering, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Tondano Ibu Nova Laura Sasube, S.H., M.H., Ketua FKUB Tomohon Pdt. Mewakili Kapolres Tomohon Kasat Intelkam AKP. Slamet, Kepala Koordinator Wilayah BIN Tomohon, Letkol. Laut Ahmad Firdaus, Asisten Pemerintahan dan Kesra J. S. T. Pandeirot, S.Pd., M.M., Kepala Badan Kesbangpol Tomohon Ronni Lumowa, S.Sos., M.Si.

Ketua FKUB : Menjelaskan tentang peran Forum Kerukunan Umat Beragama dan Mengenai Kerukunan di Kota Tomohon

Kakorwil BIN Tomohon :
Kami akan mengumpulkan informasi seakurat mungkin dan update data di Kota Tomohon mengenai Vaksinasi Covid19

Walikota Tomohon :
Kami selalu menghimbau kepada masyarakat mengenai varian baru Covid19 yaitu Omicron dan terus mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai pemberlakukan PPKM level 3 dan meminta masukan dari Forkopimda

Dandim 1302 Minahasa :
Kepada masyarakat harus taat kepada aturan di masa pandemi ini terutama di masa pemberlakukan PPKM level 3 nanti di Hari Raya natal dan Tahun Baru

Kasat Intelkam Polres Tomohon :
Jajaran Polres Tomohon dibawah pimpinan Kapolres Tomohon akan membahas mengenai pengamanan di Kota Tomohon dan akan berkoordinasi dan bekerjasama dengan pemerintah terkait mengenai keamanan dan ketertiban di Kota Tomohon

Kajari Tomohon :
Untuk menjaga supaya tidak ada konflik yang akan terjadi di Hari Raya Natal dan Tahun Baru harus ada antisipasi dari FKUB dan Pemkot Tomohon

Ketua PN Tondano :
Bersyukur perkara-perkara dari kota Tomohon di pengadilan sangat kurang dan kita harapkan akan terus berkurang

Wakil Walikota Tomohon :
Menghadapi perayaan Natal dan Tahun Baru, Satgas Covid19 diharapkan terus meningkatkan kewaspadaan

RAYAKAN HUT KE-60 WAKIL WALIKOTA TOMOHON WENNY LUMENTUT, SE DENGAN PERAYAAN EKARISTI

POSTKOTA.CO.ID – Wakil Walikota Wenny Lumentut,SE Rayakan syukuran Hari Ulang tahun ke 60 dengan Perayaan Ekaristi dipimpin oleh Pastor Fecky Singal, Pr bersama Vikaris Episcopalis Tomohon Pastor Albertus Imbar, Pr serta para Pastor Paroki dari 7 Paroki yang ada di Kota Tomohon,bertempat kediaman Wakil Walikota Tomohon, Terung Kabasaran Kolongan. Sabtu 11/12.

Walikota Tomohon Caroll J.A. Senduk, SH yang saat ini sedang mengikuti Diklat di luar daerah melalui Video mengucapkan atas nama Keluarga Senduk-Karundeng, Pemerintah Kota Tomohon dan seluruh warga masyarakat Kota Tomohon mengucapkan selamat Hari Ulang Tahun ke-60 kepada Wakil Walikota Wenny Lumentut, SE, kiranya Tuhan Yesus memberkati selalu.

Wakil Walikota Wenny Lumentut, SE ditengah perayaan hari ulang tahunnya menyampaikan syukur terima kasih kepada Tuhan yang maha kuasa ditengah pandemi covid 19 ini kita masih diberikan kesehatan dan kekuatan sampai saat ini.
Banyak terima kasih atas kehadiranya, seperti yang disampaikan oleh pastor dalam kotbahnya agar kita selalu bersyukur dalam segala hal seperti apa yang tertulis dalam 1 Tesalonika 5:18 Mengucap syukurlah dalam segala hal, sebab itulah yang dikehendaki Allah di dalam Kristus Yesus bagi kamu.

Matius 4:4 Tetapi Yesus menjawab: ”Ada tertulis: Manusia hidup bukan dari roti saja, tetapi dari setiap firman yang keluar dari mulut Allah.”
Dalam kesempatan ini kita memohon selalu kepada Tuhan agar kita selalu diberikan kesehatan dan kukuatan dalam kita berkarya dalam pekerjaan kita dan dalam meningkatkan kesejahtraan masyarakat dan yang paling utama adalah untuk Kemuliaan nama Tuhan.

Usai perayaan ekaristi dilanjutkan dengan ramah tamah yang dihadiri oleh Uskup Keuskupan Manado yang mulia Mgr. Rolly Untu, MSC, Ketua BPMS GMIM Pdt. DR. Hein Arina, Kapolda Sulawesi Utara Irjen. Pol. Drs. Mulyatno, SH, MM, Forkopimda Kota Tomohon serta hadirin dan undangan.

Wow..Mountain Bike Walikota Cup 2021 Sukses


POSTKOTA.CO.ID – Walikota Tomohon Caroll A J Senduk yang di wakili Assisten Dua Enos Pontororing ,Membuka dengan Resmi Kejuaran Mountain Bike 2021 di sirkuit Moutani Bike Mahawu sabtu 11/12/21 .

Walikota Tomohon dalam sambutan yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Enos Pontororing MSi : Kegiatan sepeda gunung ,Mountain Bike Walikota Cup 2021 ini merupakan salah satu Olahraga wisata yang dilaksanakan tahun 2021.
Kegiatan sepeda gunung Mountain Bike Walikota Cup 2021 ini merupakan kegiatan kompetisi yang bertujuan untuk mendorong dan memperkenalkan daerah wisata khususnya gunung mahawu serta mencari atlet atlet yang berprestasi yang dapat mengharumkan Kota Tomohon baik di tingkat regional ,nasional maupun Internasional.

Selaku pemerintah Kota Tomohon berharap dari kejuaraan yang dilaksanakan ini mampu mendukung program pemerintah dalam memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat khususnya untuk menumbuh kembangkanminat terhadap olahraga bersepeda.
Walikota Caroll Senduk berharap event ini mampu menjadi wahana pengenalan serta sosialisasi dan promosi pariwisata yang ada di kota Tomohon, yang mempunyai potensi dan keanekaragaman wisata yang layak untuk di kunjungi pesan kami kenalkan dan ajaklah keluarga serta masyarakat disekitar saudara untuk berwisata di Kota Tomohon.

Selantjutnya ,kegiatan ini mudah mudahan mampu memberikan nilai positif bagi tumbuh kembangnya rasa cinta dan bangga bersepeda sebagai jalan menuju sehat yang ramah lingkungan dan melahirkan bibit bibit berbakat dan berprestasi selain itu juga dapat membina tali persahabatan di antara peserta dengan warga masyarakat pencinta olahraga bersepeda.
Tidak kalah pentingnya hendaknya senantiasa menjujung tinggi nilai nilai sportifitas ,kemenangan tiada artinya jika tanpa di dasari dengan sportifitas dalam pertandingan.

Semoga kejuaraan ini bisa menjadi pendorong bagi seluruh atlet dan induk cabang olahraga bersepeda untuk semakin menancapkan prestasinya.
Tidak lupa juga Walikota menyampaikan terima kasih kepada panitia beserta semua pihak yang telah memprakarsai sekaligus mengambil peran dalam kegiatan sepeda gunung mountain bike walikota cup 2021.

Ketua Panitia Daniel Senduk didampingi Sekretaris Novie Politon ,saat di wawancarai awak media Postkota.co.id ,menjelaskan bahwa kegiatan Moutain Bike ini untuk merangkul atlet atlet muda untuk membawa nama baik Kota Tomohon ,sekaligus memperkenalkan tempat wisata Untuk menaikkan PAD kota Tomohon.
Pada Kejuaran ini ada 41 peserta ,dan peserta saat ini berasal dari Kota Kabupaten di sulawesi utara . kejuaran ini akan terus dilaksanakan kata Daniel .

Kejuaran Moutain Bike Walikota Cup 2021 Resmi ditutup oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tomohon Drs Ventje Karundeng atas nama Walikota Tomohon Caroll A J Senduk SH.

Turut Hadir ,Kepala Dinas Infokom Novie Politon yang juga Sekretaris Panitia ,Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga John Gigir ,Kepala Bidang Olahraga Denny Senduk ,Wakpolsek Tomohon Tengah ,Dinas Perhubungan ,Satuan POLPP .Bendahara Panitia serta staf Khusus Bidang Olahraga Josis Ngantung.

Hasil dari Kejuaraan Mountain Bike Walikota Cup 2021

Gubernur Keluarkan Ketentuan Dalam Menghadapi Natal Dan Tahun Baru (Petasan dan Mercon Berukuran Besar Di Tiadakan).

POSTKOTA.CO.ID – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengeluarkan surat edaran tentang Antisipasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (kamtibmas) dan Penyebaran Covid-19, Jumat (10/12/2021).

Surat dengan nomor: 440/21.7114/Sekr-Dinkes ditujukan kepada bupati/wali kota se-Sulut dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru di Sulut.

Adapun sejumlah instruksi yang ditegaskan gubernur merupakan kesepakatan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Rabu (8/12/2021).

Berikut sejumlah poin yang menjadi acuan atau pedoman dalam perayan Natal dan Tahun Baru di Sulut.

  • Untuk mengantisipasi kelangkaan bahan pokok akan dilakukan operasi pasar oleh Pemprov Sulut. Diharapkan pula pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan hal yang sama secara sinergis.
  • Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan percepatan vaksinasi maka diharpkan pemerintah kabupaten/kota melakukan hal-hal sebagai berikut:
  1. Merayakan Natal dan Tahun Baru dapat dilaksanakan ibadah di rumah-rumah ibadah tapi dibatasi 50% dari kapasitas rumah ibadah dan jemaat lainnya mengikuti secara virtual atau dengan pengaturan waktu beribadah secara bergantian;
  2. Tempat ibadah dipastikan menerapkan protokol kesehatan yaitu penyemprotan disinfektan, adanya tempat cuci tangan, thermoscan dan semua wajib menggunakan masker
  3. Tidak melakukan pawai Natal dan Tahun Baru
  4. Open House ditiadakan
  5. Tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan, seperti lokasi wisata, mal dan lainnya dibatas 50% dari kapasitas yang ada
  6. Memastikan percepatan vaksinasi bagi masyarakat yang wajib vaksin
  • Keamanan Natal dan Tahun Baru
  1.  Akan dilakukan operasi lilin Samrat oleh Polda Sulut beserta jajaran termasuk Polres di Kabupaten/Kota dan instansi Pemda
  2. Penjualan petasan besar dan mercun yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat ditiadakan
  3. Setiap rumah ibadah akan dijaga Polri/TNI dan Satpol PP serta elemen masyarakat lainnya
  4. Peredaran dan penjualan serta konsumsi minuman beralkohol di tempat umum, dilarang

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.