POSTKOTA.NET – Ketua DPRD Djemmy Sundah, SE, didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene, dan Wakil Ketua Erens Kereh AMKL., memimpin Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi dan Tanggapan / Jawaban Walikota terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2023, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon, Kamis (3/10/2022).
Dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh anggota DPRD lainnya, Fraksi Fraksi telah menyampaikan Pemandangan Umum.
Diketahui, untuk Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Christo B.Eman, SE., Fraksi PDIP disampaikan oleh Noldie Lengkong., dan Fraksi Restorasi Nurani disampaikan oleh Cherly Mantiri, SH.
Fraksi Fraksi di DPRD menerima dan menyetujui Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023 Kota Tomohon untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
Dilanjutkan dengan Tanggapan /Jawaban Walikota terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi yang disampaikan oleh Walikota Tomohon Bapak Caroll J.A. Senduk, SH.
Pada kesempatan ini, Ketua DPRD Kota Tomohon mengatakan bahwa selanjutnya Mekanisme Pembahasan sesuai Pasal 19 dan Pasal 20 Tata Tertib DPRD Kota Tomohon, yang menyatakan Bahwa, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Hadir dalam Rapat Paripurna, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, SE, ME., bersama jajaran Pemerintah Kota Tomohon. Mewakili Kapolres, Wakapolres Tomohon, Kompol Ferdinand Runtu, Mewakili Kajari Tomohon , Kasie Intel Oktavianus Stefanus Tumuju, SH., Mewakili Dandim 1302 Minahasa, Danramil Tomohon Kapten Armet Charles Zadrak Sonlai.
