Tiga Remaja Diamankan, Diduga Keroyok Anggota Polri Saat Melintas di Tondano

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID MINAHASA – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang anggota Polri di wilayah Tondano Selatan.

Ketiga terduga pelaku diamankan pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di kediaman masing-masing. Pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/492/IX/2026/SPKT/POLRES MINAHASA.

Peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi sehari sebelumnya, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA, di Kelurahan Tataaran 2, Kecamatan Tondano Selatan.

Saat kejadian, korban berinisial S.B (21), seorang anggota Polri yang berdomisili di Kelurahan Uluindano, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, sedang melintas menggunakan kendaraan di ruas Jalan Raya Tondano–Tomohon.

Namun, saat melintas, korban diduga dihentikan oleh iring-iringan kendaraan pengantar jenazah. Setelah itu, beberapa orang diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Baca juga:  Kabupaten Minahasa Siapkan ASN Profesional,kompetitif yang Siap Hadapi Tantangan Dalam Pembangunan.

Mendapat informasi terkait kejadian tersebut, Tim URC Resmob Polres Minahasa sekitar pukul 17.30 WITA langsung bergerak menuju lokasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap orang-orang yang diduga terlibat.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 02.00 WITA, tim berhasil mengamankan tiga terduga pelaku di kediaman masing-masing. Proses pengamanan berlangsung tanpa perlawanan.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial SL alias L (17), ST alias F (16), dan GL alias G (20). Mereka diketahui merupakan warga Tataaran 1, Lingkungan 3, Kecamatan Tondano Selatan. Dua dari tiga terduga pelaku masih berstatus sebagai pelajar.

Setelah diamankan, sekitar pukul 02.15 WITA, ketiganya dibawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Tim URC Resmob Polres Minahasa masih melakukan pengembangan serta pencarian terhadap sejumlah orang lainnya yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut dan masih melarikan diri.

Baca juga:  Polres Minahasa Rekonstruksi 20 Adegan pembunuhan diTataaran

Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar, S.I.K., mengimbau masyarakat, khususnya warga yang mengikuti iring-iringan pengantar jenazah, untuk tetap menghormati pengguna jalan lainnya serta mengutamakan ketertiban dan keselamatan selama berada di jalan raya.

“Setiap pengguna jalan memiliki hak yang sama untuk menggunakan jalan. Kami mengimbau agar iring-iringan pengantar jenazah tetap tertib, tidak mengganggu pengguna jalan lainnya, dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu terjadinya gangguan keamanan maupun tindak pidana,” ujar Kapolres.

Polres Minahasa menegaskan bahwa proses hukum terhadap para terduga pelaku akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polisi juga masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *