Pemkab Minahasa Targetkan Pelantikan Hukum Tua Terpilih Sebelum 17 Agustus

Berita, Minahasa1 Dilihat

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID MINAHASA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa berencana mempercepat pelantikan para Hukum Tua terpilih hasil Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Serentak 2026. Langkah ini dilakukan guna mempercepat pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minahasa, Alex Mamesah, mengatakan pelantikan para Hukum Tua terpilih diupayakan dapat dilaksanakan sebelum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

“Diusahakan pelantikan Hukum Tua terpilih akan dipercepat, kalau bisa sebelum 17 Agustus. Apakah dilaksanakan secara serentak atau bertahap, nantinya akan dibahas kembali bersama pimpinan dan Bupati Minahasa,” ujar Mamesah kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Baca juga:  Danramil Kapten Inf.Sulistyo, Dampingi Kapolres Minahasa Pada Jumat Curhat di  Leleko

Menurutnya, percepatan pelantikan sangat penting agar para kepala desa yang baru terpilih dapat segera menjalankan program pembangunan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta merealisasikan berbagai agenda pemerintahan desa.

Selain itu, Mamesah berharap seluruh Hukum Tua terpilih mampu menjaga stabilitas dan kondusivitas masyarakat pasca-Pilhut. Ia menekankan agar dinamika politik yang muncul selama proses pemilihan tidak berlarut-larut dan tidak menghambat jalannya pembangunan di desa.

“Kami berharap para Hukum Tua terpilih segera bekerja untuk rakyat. Segala perbedaan yang terjadi selama proses Pilhut harus diselesaikan dengan baik demi kemajuan desa,” tegasnya.

Baca juga:  BUPATI KUMENDONG SAMBUT KUNKER MENTERI PPPA BINTANG PUSPAYOGA DI MINAHASA

Mamesah juga menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilhut Serentak di 127 desa pada 17 Juni 2026 secara umum berlangsung aman, lancar, dan demokratis. Meski demikian, panitia tingkat kabupaten masih menerima sejumlah pengaduan terkait hasil pemungutan suara.

Namun, sebagian besar pengaduan tersebut dinilai belum didukung bukti yang kuat dan tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap hasil pemilihan.

Dengan percepatan pelantikan ini, Pemkab Minahasa berharap roda pemerintahan desa dapat segera berjalan optimal sehingga berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat direalisasikan lebih cepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *