Resmob dan Polsek Langowan Ungkap Kasus Penganiayaan, Lima Pelaku Diamankan

Berita, Hukrim, Minahasa34 Dilihat

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID Minahasa — Tim Resmob bersama Polsek Langowan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Desa Waleure Jaga V, Kecamatan Langowan Timur, Kabupaten Minahasa.

Dalam pengungkapan tersebut, lima orang pelaku berhasil diamankan pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 12.01 WITA.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang diterima Tim Resmob pada pukul 10.00 WITA di hari yang sama. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera bergerak melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Langowan karena identitas para pelaku sebelumnya belum diketahui.

Di bawah pimpinan Katim II Resmob, AIPDA Suryadi, S.H., petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.

Kelima pelaku masing-masing berinisial NK (19), SR (20), RB (19), GN (26), dan FN (22), yang berasal dari sejumlah desa di wilayah Langowan dan sekitarnya.

Baca juga:  Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ke 12 Desa Kaleosan Rampung

Sementara itu, korban berinisial JW (17), seorang mahasiswa asal Desa Wolaang Jaga I, Kecamatan Langowan Timur.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penganiayaan terjadi saat acara hiburan musik di Desa Waleure sekitar pukul 00.30 WITA. Saat itu, korban dan para pelaku berada di lokasi yang sama dan terlibat dalam keramaian saat berjoget hingga terjadi saling senggolan.

Insiden bermula ketika salah satu pelaku mendorong dan menendang korban hingga terjatuh. Saat korban berusaha meninggalkan lokasi, ia kembali diserang dari belakang oleh pelaku lain yang memukul bagian kepala.

Selanjutnya, beberapa pelaku lainnya turut mendatangi korban dan melakukan pemukulan secara berulang pada bagian kepala, punggung, rusuk, dan bagian tubuh lainnya.

Baca juga:  Bupati Minahasa Pimpin Rakor Persiapan Hari Pengucapan Syukur 20 Juli 2025

Korban sempat berusaha melindungi diri dengan merunduk, namun para pelaku terus melakukan penganiayaan secara bersama-sama hingga akhirnya seorang saksi berhasil melerai kejadian tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala, memar pada mata kiri, serta nyeri pada tulang rusuk kanan. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Penanganan Kasus

Setelah diamankan, kelima pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Langowan dan diserahkan kepada Unit Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *