Ketua KPPD, dan Sek DPD PAN Minahasa Ikuti Sosialisasi Titik Pemasangan Alat Peraga

Minahasa791 Dilihat

MINAHASA,-postkotanews.co.id- Bertempat diruang rapat Komisi Pemilihan Umum Daerah, KPUD Kabupaten Minahasa,
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Minahasa mengikuti Sosialisasi Titik Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan pengenalan Aplikasi Sikadeka kepada Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024.

Terpantau Ketua Komite Pemenangan Pemilu Daerah (KPPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Minahasa Syaifudin Hadju, mendampingi Sekertaris DPD Alwien Rahmola S.Sos pada kegiatan itu.

Kegiatan dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Minahasa Rendy Suawa bersama Ketua Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Rizali A.H.I Soaratinoyo melalui Zoom Meeting karena keduanya sedang berada diluar daerah.

Baca juga:  Jelang Ramadhan Bansos Polres Minahasa Sentuh Warga Kampung Jaton

Kegiatan dilangsungkan dua kali dimana pada pukul 07.30 Wita, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Pemilih, Arif Kurniawan mmimpin sosialisasi dan dihadiri Komandan Kodim 1302 Letkol Inf.Mutakbir, Kapolres Minahasa AKBP. Ketut Suyana SIK, MM dan Kepala Badan Kesbangpol Minahasa Ir.Yani Moniung.

Pada sosialisasi ini, Ketua Divisi Sosialisasi Arif Kurniawan menjelaskan titik pemasangan alat peraga kampanye serta lokasi terlarang yang harus dihindari para Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk memasang alat peraga kampanye.

Arif juga menyampaikan, desain alat peraga seperti Baliho dan ukurannya juga telah ditentukan pihak KPU sebagaimana PKPU No 15 Tahun 2023 sehingga Partai Politik dalam memasang alat peraga kampanye harus melakukan koordinasi dengan PPK setempat.

Baca juga:  Bupati Kumendong Ikuti Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah Triwulan III

” Alat peraga tidak diijinkan memiliki tulisan yang menghina atau menjelekkan Caleg dari Parpol lain, juga tidak memuat Isyu yang mengandung Sara atau ujaran kebencian,” Ujar Arif Kurniawan.

(UDIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *