MINAHASA-postkota.net- Dipimpin Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Since Walewangko S.Pd, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2023 ditetapkan dalam Musyawarah Desa Sabtu 21/01-2023.
Kegiatan dihadiri Hukumtua Desa Lemoh Ilidius Walewangko S.Sos, Sekertaris Desa Yohanis Tambengi, Bendahara Desa Paulus N.Mandagi, para perangkat desa, pendamping lokal desa, Ny. Afra Poluan serta Tokoh Masyarakat setempat.

Dalam kegiatan ini, sebagaimana keputusan bersama, 25 Keluarga Penerima Manfaat ditetapkan sebagai calon penerima dana bantuan tunai yang bersumber dari Dana Desa tersebut.
Hukumtua Ilidius Walewangko S.Sos kepada postkota menyampaikan, keputusan dalam musyawarah ini adalah mutlak berdasarkan kesepakatan bersama tanpa ada interpensi pihak lain.
Lebih jauh dia mengatakan bahwa selaku Hukumtua Desa Lemoh dirinya hanya menunggu keputusan yang ditempuh dalam musyawarah desa dan akan ditindak lanjuti sebagaimana mestinya.
” Selaku Hukumtua saya menunggu keputusan musyawarah untuk kemudian ditindak lanjuti sebagaimana mestinya pada penyaluran nanti,” Ujar Walewangko. (UDIN)
