MINAHASA,- postkota.net- Kapolres Minahasa AKBP.Tommy Bambang Souissa SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP.Wensy Herbel Saerang SE, lagi-lagi berhasil ungkap peredaran Obat Keras jenis Trihexyphenydil yang siap edar Rabu 18/01-2023.
Setelah mendapat inforfasi dari Masyarakat tentang adanya pengiriman barang haram ini Via jasa pengiriman J&T ditondano, Unit 2 Sat Res Narkoba yang dipimpin Kanit AIPDA Amir Panigoro bergerak cepat selanjutnya melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan pengembangan terhadap informasi, Pada pukul 14.40 wita Tim Personil Anggota Sat Res Narkoba akhirnya melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka terinisial EM alias Angga beberapa saat dia mengambil paket tersebut di Kantor J&T.
Paket Tryhexiphenydil ini kemudian oleh Terduga tersangka menyerahkannya kepada AVS alias Amelia, dan pada saat itulah Anggota Tim Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan dan menyita Paket Obat Keras sebanyak 2530 butir/ Tablet dan 2 unit Handphone Celluler type Samsung Galaxi A20s warna biru dan Hp, jenis OPPO A377s Warna Hitam.
Dalam pengembangan kasus ini, Anggota Kepolisian kemudian mendapatkan keterangan EEM alias Angga bahwa sebelumnya, paket Obat tersebut dipesan secara online oleh lelaki bernama Noval Watae alias Gars, salah satu terpidana di Lapas Kelas llb Tondano.
,” Paket ini dipesan secara online oleh lelaki Noval alias Gars dan kemudian dijemput oleh EEM alias Angga dan dalam pengakuam Angga bahwa dia juga turut menjualnya kepada orang lain,” Kata Kanit ll Sat Res Narkoba Via Hp celluler saat dikonfirmasi media ini.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Minahasa, dan tim lap Sat Resnarkoba sedang melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.(Udin)