MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID MINAHASA, 30 September 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit 1 Jatanras Polres Minahasa berhasil mengungkap secara detail kronologi kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Kasuratan, Kecamatan Romboken. Peristiwa ini melibatkan dua tersangka berinisial RM (20) dan AS (19) yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia akibat luka tusuk serius.
Kapolres Minahasa AKBP Stevent J.R. Simbar, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Kadek Agus Surya Darma, S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa hasil rekonstruksi bersama jaksa penuntut umum memperlihatkan 56 adegan yang diperagakan kedua tersangka. Dari rangkaian tersebut, terungkap dengan jelas peran masing-masing tersangka dalam aksi penganiayaan hingga berujung pembunuhan.
Pada adegan ke-23, tersangka RM pertama kali menusukkan pisau ke arah tubuh korban. Aksi itu kemudian disusul oleh AS yang kembali menikam korban pada adegan ke-27. Kedua tersangka melakukan penyerangan secara bergantian hingga korban tersungkur dan meninggal dunia akibat sejumlah luka tusuk.
Menurut IPTU Kadek Agus Surya Darma, motif utama dari tindak pidana ini adalah dendam pribadi yang sudah lama tersimpan antara tersangka dan korban akibat perselisihan sebelumnya. “Modus kasus ini adalah balas dendam. Kedua tersangka berniat melukai korban sebagai bentuk pelampiasan emosi,” jelasnya.
Atas perbuatannya, RM dan AS dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana maupun pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Kasat Reskrim menegaskan Polres Minahasa berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara bijak, bukan dengan kekerasan. Polres Minahasa tidak akan memberi ruang bagi aksi kriminal yang mengancam keamanan dan kenyamanan warga,” tegasnya.
