MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan itu diambil dalam rapat paripurna Pembicaraan Tingkat II yang dipimpin Ketua DPRD Robby Longkutoy, didampingi Wakil Ketua Putri Pontororing dan Adrie Kamasi, di Ruang Sidang DPRD Minahasa, Senin (22/9).
Sebelum pengesahan, setiap fraksi menyampaikan pandangan akhir. Fraksi Gerindra menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas untuk mencegah korupsi, serta mendorong agar program yang tidak relevan dihapus. Fraksi Golkar menyoroti perlunya lobi ke pemerintah provinsi dan pusat demi percepatan pembangunan, sekaligus mendesak evaluasi kinerja SKPD terkait pendapatan daerah. Adapun Fraksi PDI-P mengingatkan agar penggunaan anggaran perubahan dilakukan efektif, akuntabel, dan berkoordinasi lintas sektor.
Ketiga fraksi tersebut akhirnya menyetujui Ranperda dengan sejumlah catatan penting.
Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, menyampaikan apresiasi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD atas kerja sama yang solid. Menurutnya, perubahan APBD ini menjadi instrumen strategis untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Perubahan ini berpedoman pada regulasi yang berlaku, mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, dinamika pembangunan, serta kebutuhan prioritas masyarakat,” ujar Bupati.
Ia menegaskan, APBD 2025 yang telah direvisi akan memfokuskan pada peningkatan kualitas SDM, khususnya di sektor kesehatan dan pendidikan, penguatan infrastruktur, serta pemberdayaan masyarakat desa.
Usai penandatanganan berita acara persetujuan bersama, dokumen perubahan APBD diserahkan ke Gubernur Sulawesi Utara untuk diverifikasi. Rapat paripurna ditutup dengan doa bersama.