KPU Gelar “Sumirita Pemilu” Bersama Puluhan Wartawan Tomohon

Tomohon897 Dilihat

POSTKOTA.NET – Setelah dilantik pada bulan Juni yang lalu,5 Komisioner KPU Tomohon telah merancangkan berbagai agenda, dan pada Jumat,25 Agustus 2023 dilaksanakan bincang-bincang antara pihak KPU dengan puluhan awak media biro Tomohon.

Dengan mengusung tema “Sumirita Pemilu”,kegiatan coffee morning berjalan dengan penuh keakraban. “Kita tau bersama bahwa media /wartawan merupakan mitra kerja kami,mitra kerja KPU untuk itu perlunya kerja sama yang baik antara KPU dan awak media agar berbagai informasi yang harus diterima masyarakat dapat disampaikan lewat media” ucap Albertien Pijoh yang merupakan Ketua Komisioner KPU Tomohon.

Dalam coffee morning ini Ketua KPU Albertien Pijoh didampingi anggota Komisioner yang lain,Youne Simangunsong,Arinny Poli, Roger Datu, dan Deisy Soputan,juga Sekertaris KPU Anita Tampi.

Pijoh menjelaskan ada berbagai tahapan telah dan akan kami laksanakan,dan saat ini masuk dalam tahapan pengajuan pindah memilih.Tahapan ini boleh disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS),Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun disampaikan di Sekretariat KPU Tomohon

Baca juga:  drg. Jeand'arc Senduk-Karundeng Sosialisasi 4R Reduce, Reuse, Recycle dan Replace Menuju Tomohon Kota Eco Green City

Bagi pemilih yang akang pindah memilih atau pindah TPS harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan.Untuk itu bagi seluruh pemilih yang berencana untuk tidak memilih ditempat yang telah ditetapkan diharapkan untuk dapat memperhatikan syarat-syarat yang ada,sehingga prosesnya dapat berjalan dengan baik.

Diterangkannya, soal pemilih yang dapat pindah TPS diatur dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022.

Beberapa penekanan yang perlu dipahami terkait alasan pindah memilih disertai jangka waktu pindah memilih yang telah diatur sesuai ketentuan H-30 atau H-7.

Keadaan tertentu pemilih dapat pndah memilih yaitu menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba.

Baca juga:  CSWL Secara Virtual Konsultasi publik RKPD Kota Tomohon Tahun 2022

Keadaan lainnya, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya, dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kami akan rutin melaksanakan koordinasi dengan media,kiranya kerja sama antara KPU dan media dapat berlangsung baik demi suksesnya Pemilu,khususnya di Kota Tomohon”tutup Virna sapaan akrab Ketua KPU Tomohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *