5 Hari Batas Verifikasi Berkas di KPU Tomohon

Tomohon211 Dilihat

POSTKOTA.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menindaklanjuti Surat Permohonan DPRD Kota Tomohon terkait permintaan nama Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Tomohon.

KPU Kota Tomohon melaksanakan klarifikasi terhadap nama-nama yang berada pada posisi suara terbanyak kedua, bertempat di Kantor KPU Kota Tomohon, Kamis (31/8/2023).

Setelah Surat Permohonan DPRD Kota Tomohon diterima, maka KPU Kota Tomohon memiliki waktu 5 hari untuk melakukan verifikasi tehadap berkas Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) dan memplenokan hasilnya sebelum KPU Kota Tomohon membalas Surat Permohonan DPRD Kota Tomohon.

Baca juga:  Ibadah Bersama Pemerintah Kota Tomohon

Untuk diketahui, ada 3 anggota DPRD Kota Tomohon yang akan di PAW, yakni 2 dari partai Gerindra Ferdinand Mono Turang dan Santi Runtu yang lompat pagar ke PDI-P dan James Kojongian dari partai Golkar yang lompat pagar ke PDI-P.

Turut hadir, Komisioner KPU Tomohon Rojer R. Datu, Deisy T. Soputan, Arinny Y. Poli dan Youne Y. P. Simangunsong serta Calon Pengganti Antar Waktu yang diklarifikasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *