DPRD Provinsi Sulawesi Utara Gelar Paripurna Peraturan Daerah No 4 Tahun 2017

Sulut, postkota.net – DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan pemaparan Gubernur Sulut tentang Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah No.4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (10/3/2023).

Adapun setiap fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda, 5 fraksi memberikan tanggapan baik secara offline dan ada juga dilakukan secara online lewat virtual zoom.

Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen memimpin langsung rapat paripurna tersebut dan di dampingi oleh Wakil Ketua Victor Mailangkay, Jems Arthur Kojongian, Billy Lombok dan Anggota DPRD lainnya.

Baca juga:  Ketum Panitia Hapsa P/KB Sinode GMIM Pnt Kumendong Tinjau Lokasi

Gubernur memberikan tanggapan dan menjawab pemandangan umum yang di sampaikan oleh setiap fraksi yang diwakili oleh Wakil Gubernur Steven Kandouw.

Perda nomor 4 tahun 2017  tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, selanjutnya DPRD akan mengagendakan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan dengan Panitia Khusus (Pansus).

Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan di ruang Paripurna di hadiri oleh Wakil Gubernur Steven Kandouw,  Sekretaris DPRD Sulut Sandra Moniaga bersama jajaran sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Utara.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *