Aksi Damai ASDT Diterima Assisten 1 Pemkab Minahasa

Minahasa359 Dilihat

MINAHASA- postkota.net- Masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Sopir Dump Truck (ASDT)Tondano menggelar  aksi damai di halaman Kantor Bupati Minahasa Rabu (08/03-2023).

Sebanyak 100 kenderaan angkutan Dump Truck yang dipasangi spanduk dan yel-yel Aksi damai dikerahkan dari titik kumpul Car wash Kelurahan Rinegetan Tondano Barat menuju Kantor Bupati Minahasa pada pukul 10.55 Wita.

Aksi damai yang dipimpin langsung oleh koordinator aksi Kenly Loho dan Dany Lumanauw bersama orator Renaldo Sengke, Jimy Ponto serta Ronald Salendu diterima Asisten 1 Pemerintahan Dr.Riviva Maringka MS,i.

Dalam orasinya, Renaldo Sengke membacakan tuntutan dari para Sopir Dump Truck diantaranya, pertama mendukung proyek pekerjaan Revitalisasi Danau Tondano yang dikerjakan PT Bumi Karsa selaku Pelaksana Pekerjaan.

Pada tuntutan kedua, Memohon kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa agar dapat memfasilitasi serta mempermudah suplay Material dalam Pekerjaan revitalisasi tersebut.

Baca juga:  Penertiban Bangunan di Sempadan Danau Tondano Dipantau langsung Sekda Minahasa

Dan pada permintaan ketiga, pihak pendemo meminta Pemkab Minahasa dapat mengijinkan beroperasinya galian C tempat para sopir mencari nafkah serta memperlancar jalannya pekerjaan berbandrool ratusan miliar rupiah ini.

Asisten 1 Pemerintahan Sekdakab Minahasa Dr.Riviva Maringka MS,i menghadapi para peserta aksi menyampaikan, bahwa sudah menjadi Komitmen Pemkab Minahasa dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati Minahasa dan tidak terbatas hanya Aliansi Sopir namun juga hingga pada pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) .

” Pemkab Minahasa dalam hal ini Bupati dan Wkil Bupati serta jajaran sangat mendukung program Revitalisasi Danau, dan perjuangan untuk mendapatkan proyek revitalisasi ini sangat panjang, dimana  didalamnya ada banyak keterkaitan permasaalahan dengan SDM, Transportasi angkutan dan keadaan perijinan bagi pengusaha Material pada galian C,” Kata Riviva.

Baca juga:  RD-VaSung "SAH" Pimpin Minahasa 5 Tahun

Assisten 1 juga menambahkan,” ada hal yang harus kita posisikan pada aturan sebenarnya, adapun khusus dibidang pertambangan galian C yang dulunya menjadi kewenangan Pemkab, namun saat ini kewenangan pengelolaan galian C  baik itu Batu, Pasir  sudah di serahkan kepada Pemerintah Propinsi dan bukan lagi kewenangan Pemkab Minahasa,” Tegasnya.

Namun meski demikian, Pemkab Minahasa akan terus berupaya untuk memfasilitasi percepatan pengurusan perijinan Perusahaan galian C agar segera mendapatkan Ijin resmi dari Pemprof Sulut sehingga pekerjaan revitalisasi akan berjalan maksimal.

Setelah diterima Assisten 1 diruang kerjanya Kantor Pemkab Minahasa, masa aksi demo membubarkan diri dan melanjutkan aktifitas mereka.(Udin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *