MINAHASA,-postkota.co.id- Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Kasat Reskrim AKP.Edy Susanto kepada media postkota.co.id mengatakan bahwa, kasus dugaan Pencabulan Oleh Oknum Hukumtua sudah sementara dalam proses dan didalami oleh penyidik.
“Ya, untuk kasus ini sudah dalam proses, dan sementara didalami oleh penyidik, dan jika semua sudah kami periksa, dan benar adanya akan kami gelar perkara,” jelas Susanto melalui telepon media ini, Minggu (12/6/2022).
Adapun dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh salah satu oknum hukum tua di Kecamatan Kakas,ini terus bergulir
Selain mendapat perhatian khusus dari Dinas P3A Kabupaten Minahasa, dan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara, serta para aktivis perempuan yang tergabung dalam LSM Suara Perempuan, kini Polres Minahasa yang terus gerak cepat dalam menangani kasus ini.
Kasus ini berawal dari aduan para korban ke bagian Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Minahasa pada (07/06/2022) tetang adanya tindak asusila yang dilakukan oleh salah satu Oknum hukum tua (Kepala Desa) kepada mereka warganya.(Udin)
