Minahasa- postkota.co.id-Protes Warga pesisir Danau terus mengalir, Proyek Revitalisasi Danau Tondano Tahap I yang dikerjakan oleh PT Bumi Karsa terancam gagal.
Proyek yang digagas oleh Balai Wilayah Sungai Sulawesi 1 (BWSS), Kementerian PUPR, hingga kini masih terus berpolemik.
Pasalnya, warga meminta pihak Balai Wilayah Sungai Sulawesi 1 dan Pemerintah kabupaten Minahasa bertanggungjawab atas lahan mereka yang nanti akan menjadi area revitalisasi proyek.
“Kami sudah puluhan tahun tinggal dan mencari nafkah disini, lalu kami mau tinggal dijalan, kami meminta ganti rugi jika nanti lahan kami menjadi area revitalisasi,” keluh DP warga di Kelurahan Paleloan saat ditemui Tribunmanado.co.id, Sabtu (5/3/2022).
Bahkan, sejumlah warga setempat mengatakan mereka tidak tahu kalau adanya proyek revitalisasi ini.
“Sampai saat ini tidak ada sosialisasi, dari pihak Balai Wilayah Sungai, kami tidak tahu kalau proyek ini sedang berlangsung,” ujar warga.
Warga khawatir rumah tempat mereka tinggal akan digusur dan menjadi lokasi pembangunan revitalisasi tanpa adanya tanggungjawab dari Pemerintah Kabupaten.
“Terus kami mau tinggal dimana kalau digusur, apakah kami harus tinggal dijalan, saya sudah 20 tahun lebih tinggal disini dan mencari nafkah disini,” keluh warga.
Senada, sejumlah warga Desa di Kecamatan Eris ikut mengeluhkan pengerjaan Revitalisasi Danau Tondano tersebut.
Mereka menilai Balai Wilayah Sungai jangan sembarangan menyerobot lahan mereka dipinggiran danau.
“Jangan hanya sepihak, kami memang mendukung proyek revitalisasi danau tondano ini, tetapi harus ada ganti rugi lahan,” tegas warga setempat.
Sebelumnya, pekerjaan Revitalisasi Danau Tondano ini sempat terhenti, disebabkan protes adanya tuntutan biaya ganti rugi lahan oleh sejumlah warga yang mengaku memiliki hak atas lahan yang masuk dalam pengerjaan Proyek.
Menurut warga, pihak Balai Wilayah Sungai dan PT Bumi Karsa telah menyerobot lahan mereka tanpa adanya ganti rugi dari pihak terkait.
Warga berharap Pemkab Minahasa sebelum mengusulkan Anggaran seharusnya menyelesaikan kesiapan lahan dulu, agar ketika Anggaran Proyek ini diturunkan ke Daerah, status kesiapan lahan jelas .
Saat dikonfirmasi, PPK Danau Situ dan Embung Revitalisasi Danau Tondano Rachman Rasyid mengatakan sebelum pengerjaan proyek, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemda terkait kesiapan lahan pembangunan.
“Tentu saya sangat menyayangkan ada masalah seperti ini, namun kita telah melakukan koordinasi dan langkah-langkah persuasif kepada masyarakat soal kesiapan pembangunan proyek revitalisasi, jadi sebenarnya tidak ada masalah,” kata Rachman.
Dia menambahkan, Pemkab Minahasa harus bertanggungjawab dengan kesiapan lahan Refitalisasi,” Pemkab harus bertanggung jawab dengan kesiapan lahan,” Tegas Rahman.
Dijelaskannya, proyek yang berbanderol 200 Miliar ini, akan dilaksanakan tiga tahap pembangunan yang akan melewati empat kecamatan, Namun jika kesiapan lahan belum juga ada titik terangnya maka pasti berdampak pada proses tahap selanjutnya. (Udin)