POSTKOTA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menantikan Peraturan KPU (PKPU) Republik Indonesia berkaitan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pilpres 2024.
Ketua KPU Tomohon Drs Harryanto Lasut MAP menjelaskan, kita ketahui bersama bahwa DPR bersama pemerintah dan KPU termasuk Bawaslu dan DKPP RI, telah menyepakati Pemilu dan Pilpres 2024 yang akan dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024.
“Itu (Pemilu dan Pilpres 2024) yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan antara DPR, Pemerintah, dan KPU. Yang pasti kota menunggu PKPU tentang jadwal dan program tahapan Pemilu dan Pilpres 2024,” ujar Harryanto Lasut, usai mengikuti Upacara Bendera HUT ke-19 Kota Tomohon, Kamis (27/01/2022).
Lanjutnya, KPU Tomohon akan mengacu PKPU dimaksud. Termasuk juga tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang disepakati digelar pada 27 November.
Mengenai jadwal dan program tahapan yang telah beredar di jagat maya, Ketua KPU Tomohon menyebut bahwa hal tersebut tidak dapat menjadi acuan KPU.
“Karena KPU di daerah menjadikan PKPU RI sebagai acuan utama bagi KPUD sebagai lembaga penyelenggara teknis,” tandas salah satu tokoh pejuang terbentuknya Kota Tomohon 19 tahun silam ini.