Walikota Caroll Terhadap Ranperda Tentang Perubahan APBD TA 2021

Tomohon136 Dilihat

POSTKOTA. CO. ID – Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk, S.H. menghadiri Rapat Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon dalam rangka Mendengarkan Penjelasan Walikota Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Tahun 2021 Kota Tomohon yang diselenggarakan di Ruang Sidang DPRD Kota Tomohon, pada Senin, 27 September 2021.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy Sundah, S.E. didampingi Wakil Ketua Drs. Johny Runtuwene, DEA, dan Erens Kereh, AMKL yang hadir secara virtual.

Walikota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk dalam penjelasannya mengatakan, “Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 ini disusun berpedoman pada Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2021, yang telah disepakati bersama serta mempedomani dokumen perubahan rencana kerja Pemerintah Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2021.


Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Kota Tomohon melalui program dan kegiatan yang ada, diharapkan dapat menopang percepatan pemulihan ekonomi Nasional khususnya di Daerah Kota Tomohon”, ujar Walikota Caroll Joram Azarias Senduk, S.H.
Lanjut dijelaskannya, “Dapat kami sampaikan pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini kami telah mengalokasikan khususnya terkait pelaksanaan pinjaman daerah yang tujuan utamanya adalah untuk menopang pemulihan ekonomi yang saya telah sebutkan tadi, sebagaimana pula yang telah disepakati bersama DPRD dalam perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021.


Berikut ini saya sampaikan secara garis besar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut:
Pendapatan Daerah, diproyeksikan sebesar Rp.658.364.614.314,- (enam ratus lima puluh delapan milyar tiga ratus enam puluh empat juta enam ratus empat belas ribu tiga ratus empat belas rupiah).
Dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp.58.201.462.624,- (lima puluh delapan milyar dua ratus satu juta empat ratus enam puluh dua ribu enam ratus dua puluh empat rupiah);
2. Pendapatan transfer sebesar Rp. 593.465.951.690,- (lima ratus sembilan puluh tiga milyar empat ratus enam puluh lima juta sembilan ratus lima puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh rupiah);
3. Sedangkan pada komponen lain-lain pendapatan Daerah yang sah direncanakan sebesar Rp. 6.697.200.000,- (enam milyar enam ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus ribu rupiah);
Selanjutnya rencana belanja daerah pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, dialokasikan sebesar Rp.767.644.119.433,- (tujuh ratus enam puluh tujuh milyar enam ratus empat puluh empat juta seratus sembilan belas ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah);
Rincian belanja daerah yang dialokasikan pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini terdiri atas :
1. Belanja operasi sebesar Rp. 578.468.879.250,- (lima ratus tujuh puluh delapan milyar empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh rupiah);
2. Belanja modal dialokasikan sebesar Rp.177.175.244.340,- (seratus tujuh puluh tujuh milyar seratus tujuh puluh lima juta dua ratus empat puluh empat ribu tiga ratus empat puluh rupiah);
3. Belanja tidak terduga sebesar Rp. 11.999.995.843,- (sebelas milyar sembilan ratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah);
[20.11, 27/9/2021] Mama: Mencermati pengalokasian proyeksi pendapatan Daerah dan belanja Daerah pada Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini didapati bahwa selisih antara pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp. 109.279.505.119,- (seratus sembilan milyar dua ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus lima ribu seratus sembilan belas rupiah).
Selanjutnya komponen pembiayaan daerah secara rinci kami sampaikan sebagai berikut:
1. Penerimaan pembiayaan daerah dialokasikan sebesar Rp. 113.279.505.119,-(seratus tiga belas milyar dua ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus lima ribu seratus sembilan belas rupiah), adapun penerimaan pembiayaan ini bersumber dari dana pinjaman PEN dan perhitungan SILPA tahun anggaran sebelumnya;
2. Pengeluaran pembiayaan yang diperuntukan untuk penyertaan modal daerah kepada PT. Banksulutgo dialokasikan sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah);
Sehingga menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 109.279.505.119,- (seratus sembilan milyar dua ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus lima ribu seratus sembilan belas rupiah) untuk menutupi angka defisit yang didapati dari selisih pendapatan daerah dibandingkan dengan pengalokasian belanja Daerah.
Demikian pengantar saya mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 Pemerintah Kota Tomohon.
Dan selanjutnya kami harapkan DPRD Kota Tomohon untuk dapat mengagendakan tahapan pembahasan terlebih diharapkan akhirnya mendapat persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah yang kami ajukan ini.
Semoga kita menjaga kebersamaan dan sinergitas dalam menjalankan seluruh tugas pekerjaan pelayanan kita kepada masyarakat Kota Tomohon tercinta ini sehingga Kota Tomohon semakin maju dan sejahtera sesuai harapan kita bersama. Tuhan memberkati masyarakat Kota Tomohon, Tuhan memberkati kita sekalian”, ujar Walikota Caroll.

Baca juga:  Walikota Tomohon Sambut Dewan Guru Besar UGM

Hadir Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut, SE, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, SE. ME, Anggota DPRD Kota Tomohon, serta para Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *