Kampanye VAP-HR di Kawangkoan Tak Patuhi Protokol Pencegahan Covid-19

Minahasa218 Dilihat

Bawaslu Minahasa Tegur Tim Pemenang

MINAHASA, postkota.co.id – Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Voni Aneke Panambunan dan Henry Runtuwene (VAP-HR) Melaksanakan Kampanye di beberapa tempat di Kabupatem Minahasa, Rabu (21/10) 2020.

Salah satu tempat yang dilaksanakan orasi dari paslon tersebut, dilaksanakan di Kelurahan Uner Kecamatan Kawangkoan.

Namun kegiatan kampanye tersebut tidak menggunakan Protokol kesehatan Covid-19. Terpantau pendukung dari Paslon usungan partai Nasdem itu berdesak-desakan, dan sangat rawan penularan Covid-19.

Bahkan dalam pelaksanaan kampanye terasebut, sempat ditegur oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa, dikarenakan masa sudah melebihi aturan dan melanggar protokol kesehatan Covid-19 pada Tim pemenang VAP-HR.

Baca juga:  Ketum FKPPI Ponco Sutowo Serakan Seragam Atribut Kepada Pj Bupati Minahasa Jemmy Kumendong

“Kami meminta untuk membatasi masa, atau memintah simpatisan untuk menjaga jarak, karena ini sudah melanggar protab dan aturan,” terdengar ujaran ketua Bawaslu Rendy Umboh kepada Tim pemenang VAP-HR disela-sela orasi paslon tersebut.

Setelah pelaksanaan kampanye itu, sangat di sesali lagi, adanya pembagian uang pada simpatisan yang hadir dalam kampanye itu, dengan alasan uang jalan sebanyak Rp 50.000 (varly)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *