Bawaslu Minahasa Tegur Tim Pemenang
MINAHASA, postkota.co.id – Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Voni Aneke Panambunan dan Henry Runtuwene (VAP-HR) Melaksanakan Kampanye di beberapa tempat di Kabupatem Minahasa, Rabu (21/10) 2020.
Salah satu tempat yang dilaksanakan orasi dari paslon tersebut, dilaksanakan di Kelurahan Uner Kecamatan Kawangkoan.
Namun kegiatan kampanye tersebut tidak menggunakan Protokol kesehatan Covid-19. Terpantau pendukung dari Paslon usungan partai Nasdem itu berdesak-desakan, dan sangat rawan penularan Covid-19.
Bahkan dalam pelaksanaan kampanye terasebut, sempat ditegur oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa, dikarenakan masa sudah melebihi aturan dan melanggar protokol kesehatan Covid-19 pada Tim pemenang VAP-HR.
“Kami meminta untuk membatasi masa, atau memintah simpatisan untuk menjaga jarak, karena ini sudah melanggar protab dan aturan,” terdengar ujaran ketua Bawaslu Rendy Umboh kepada Tim pemenang VAP-HR disela-sela orasi paslon tersebut.
Setelah pelaksanaan kampanye itu, sangat di sesali lagi, adanya pembagian uang pada simpatisan yang hadir dalam kampanye itu, dengan alasan uang jalan sebanyak Rp 50.000 (varly)