MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID MINAHASA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menegaskan komitmennya dalam menindaklanjuti seluruh hasil pemeriksaan keuangan melalui penandatanganan pernyataan komitmen percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil audit.
Penandatanganan tersebut terkait hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bupati Minahasa, Dr. Robby Dondokambey, SSi, MAP, didampingi Wakil Bupati Vanda Sarundajang, SS, serta Sekretaris Daerah Dr. Lynda Watania, MM, MSi. Acara berlangsung di Ruang Sidang Kantor Bupati, Jumat (17/4/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Robby Dondokambey menegaskan bahwa proses pemeriksaan, baik oleh BPK maupun APIP, bukanlah upaya untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai instrumen penting dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Pemeriksaan ini merupakan alat deteksi dini atau early warning system bagi kami untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan administrasi pemerintahan,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa tindak lanjut atas hasil pemeriksaan merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Kewajiban tersebut mencakup penyelesaian administrasi, pengembalian aset, hingga penguatan sistem pengendalian intern.
Bupati juga menyinggung hasil Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaksanakan pada 11 Maret 2026. Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan eksternal terhadap kinerja pemerintah daerah.
“Penandatanganan ini bukan sekadar seremoni, tetapi merupakan komitmen nyata kepada masyarakat untuk menghadirkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah, direktur RSUD, hingga para camat untuk menjadikan tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagai prioritas utama.
Pemkab Minahasa menargetkan seluruh proses penyelesaian dapat dirampungkan paling lambat 31 Desember 2026, dengan laporan perkembangan yang wajib disampaikan secara berkala.
“Mari kita satukan langkah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” pungkasnya.
