NASIONAL,POSTKOTANEWS.CO.ID — Pegi Setiawan dibebaskan dari Rutan Polda Jawa Barat pasca PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Pegi mengaku berterima kasih terhadap PN Bandung yang telah mengabulkan gugatannya dan membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jawa Barat. Melalui putusan tersebut, Hakim Tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah demi hukum.
Tak Terbukti Bersalah ”Korban Salah Tangkap” Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas
