POSTKOTANEWS.CO.ID – Ketua DPRD Kota Tomohon Djeemy.J.Sundah,SE Pimpin rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Penjelasan Pimpinan Komisi II DPRD Kota Tomohon mengenai Ranperda tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan didampingi Wakil Ketua Drs.Johny Runtuwene,D.E.A dan Erens Kereh,AMKL,bertempat di gedung DPRD Kota Tomohon,Rabu (20/03/24).
Dalam penyampaiannya Walikota Tomohon Caroll J A Senduk SH,menyoroti pentingnya implementasi peraturan daerah ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.
Walikota menekankan bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan adalah kewajiban bagi perusahaan yang beroperasi di Kota Tomohon.Pemerintah Kota Tomohon berharap, dengan pemberlakuan peraturan daerah ini, perusahaan dapat berperan aktif dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan serta meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan bagi masyarakat setempat.
Ketua DPRD Kota Tomohon, Djemmy J Sundah SE, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota dewan atas kerjasama dalam pembahasan rancangan peraturan daerah ini, dan berharap agar tahapan-tahapan dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik.
Rapat paripurna ini diakhiri dengan harapan bersama untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah secara optimal.
