2023 Dinas Perkim Tomohon Programkan Perbaikan 50 Rumah Tidak Layak Huni

Tomohon549 Dilihat

POSTKOTA.NET – Prokopim Setdakot Tomohon melaksanakan Konfrensi Pers bersama wartawana Biro Tomohon yang tergabung dalam Kelompok Jurnalis Tomohon Hebat (JTH),Selasa (4/4/2023). Dalam kesempatan ini dihadirkan Dinas PU dan Dinas Perkim.

Salah Satu Program Mensejahterakan Masyarakat Kota Tomohon,Pemerintahan
Carrol Senduk dan Wenny Lumentut ( CSWL) melalui dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) akan programkan pembangunan rumah tidak layak huni( RTLH), menjadi rumah layak huni bagi masyarakat kota Tomohon yang berpenghasilan rendah,hal ini disampaikan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Tomohon.

Program prioritas di tahun 2023 untuk dinas Perkim salah satunya memberikan bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu atau berpenghasilan rendah dan yang pasti memenuhi persyaratan.

Baca juga:  Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

Proses untuk mendapatkan bantuan ini, lanjut Taroreh, diusulkan dari kelurahan dan akan diverifikasi oleh Dinas Perkim.

“Ada tujuh kriteria untuk mendapatkan bantuan itu. Diantaranya, harus WNI ber-KTP Tomohon, memiliki tanah yang sah, belum memiliki rumah dengan kondisi tidak layak huni, belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah, penghasilan upah minimum dan bersedia ikut program ini,” ujar Taroreh.

“Ini merupakan salah satu program pemerintahan CSWL untuk mensejahterakan warganya dalam program perbaikan RTLH, menjadi rumah tinggal layak huni, bantuan yang akan diberikan nanti dalam bentuk bantuan rehap rumah berupa uang tunai Rp 20 juta,yang menjadi sasaran adalah masyarakat yang hunianya tidak layak dihuni menjadi layak untuk dihuni,” papar Taroreh.

Baca juga:  Walikota Caroll Senduk, Membuka Karate Championship Walikota Cup 2022 Kota Tomohon.

“Sebanyak 50 penerima bantuan sosial Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)
Tahun 2023 ,namun sebelumnya pihaknya  melaksanakan verivikasi dilapangan bertujuan untuk mencocokan dengan pihak kelurahan data kepemilikan dan kondisi CPB sesuai dengan persyaratan.hal dimaksud Agar supaya penerima bantuan sosial termasuk kategori memang layak dibantu dan memenuhi persyaratan,” tutup Joice Taroreh.

Laws*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *