MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID–Kapolres Minahasa AKBP Steven Simbar SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Eddy Susanto ,Kasi Humas AKP Siwu serta Kanit Jatanras Aiptu Hendro ,menggelar Komprensi Pers Terkait kasus Pembunuhan di Desa Kiawa Kawankoan Utara .
Kapolres Simbar menerangkan Kronologis Kejadian berdarah didesa kiawa tersebut, yaitu Satu orang pria berinisial YL (37), warga Desa Kiawa, Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan yang berujung pada pembunuhan. Kejadian tragis ini terjadi pada Minggu dini hari, 20 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WITA.
Berdasarkan keterangan sementara dari pihak kepolisian, peristiwa bermula saat korban dan beberapa rekannya mengkonsumsi minuman keras di salah satu lokasi di luar Desa Kiawa. Saat hendak pulang ke rumah, korban terlibat cekcok dengan seorang pria berinisial YMM alias Ito (40), yang juga merupakan warga setempat.
Konflik yang diduga dipicu oleh pengaruh alkohol itu berujung pada tindakan kekerasan. Tersangka diduga mengeluarkan senjata tajam jenis pisau lipat dan menusuk korban di bagian perut dan dada. Warga yang berada di sekitar lokasi berusaha memberikan pertolongan dan membawa korban ke RS Siloam Sonder, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dalam perjalanan.
Kapolres Minahasa, AKBP Steven Simbar SIK , didepan wartawan menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka pada hari yang sama, serta melakukan olah TKP dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Barang bukti berupa sebilah pisau lipat dan pakaian korban juga telah diamankan.
“Tersangka saat ini telah kami tahan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kami juga mempertimbangkan Pasal 351 ayat (3) KUHP jika tindakan ini tergolong penganiayaan berat yang menyebabkan kematian,” jelas Kapolres.
Dari hasil penyidikan sementara, motif pembunuhan diduga karena pertengkaran spontan yang terjadi dalam kondisi pengaruh alkohol. Namun demikian, penyidik masih terus mendalami keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti tambahan untuk memastikan kronologi secara utuh.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi minuman keras secara berlebihan serta menyelesaikan konflik melalui jalur hukum, bukan kekerasan.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat agar tidak menyebarkan video atau konten spekulatif mengenai kejadian ini di media sosial, demi menjaga situasi tetap kondusif. Proses hukum berjalan secara transparan dan akan kami laporkan secara berkala,” tambahnya.
Polres Minahasa mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing, serta segera melapor Polisi jika melihat tindakan menimbulkan potensi konflik .”Pungkas Kapolres”.
Hari ini 23 Juli 2025 Korban YL di makamkan pihak keluarga dan dijaga ketat 50 personil Polres Minahasa yang dipimpin langsung Waka Polres minahasa Kompol Fenty Kawulur di dampingi Kasat Sabhara,Kasat Reskrim,Kasat Intel dan Kasi Propam Polres Minahasa.