Boti Akhirnya Dihukum Mati Dalam Kasus Pembunuhan Sopir Taxi

Berita, Hukrim, Minahasa487 Dilihat

MINAHASA,POSTKOTANEWD.CO.ID  – Unit Jatanras Polres Minahasa di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Edy Susanto, S.Sos., menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang sopir taksi rental rute Gorontalo-Manado. Rekonstruksi yang dilaksanakan pada Selasa (25/2/2025) ini memperagakan 52 adegan yang menggambarkan peristiwa tragis yang terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025, di Kelurahan Wulauan, Kecamatan Tondano Utara.

Korban, AW (24), warga Gorontalo, tewas setelah ditikam satu kali di bawah ketiak sebelah kiri oleh pelaku, SM alias Boti (21), warga Tondano. Meskipun sempat dilarikan ke RSUD Sam Ratulangi Tondano, nyawa korban tidak dapat diselamatkan karena sudah meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga:  Watania : Pembangunan kantor Dinas Perpustakaan Minahasa Bernilai 9.5 M Sedang Dibangun

Kanit 1 Sat Reskrim Polres Minahasa, Aiptu Endro Purnomo, menjelaskan bahwa pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. “Dari hasil rekonstruksi ini, terungkap bahwa pelaku menikam korban hingga meninggal dunia karena dugaan masalah uang sewa. Selain itu, pelaku juga merasa dipermainkan oleh korban,” ujar Aiptu Endro.

Rekonstruksi ini dilakukan di dua lokasi, yakni di halaman Mapolres Minahasa dan di TKP di Kelurahan Wulauan. Dalam adegan ke-50, korban dinyatakan meninggal akibat tikaman pelaku.

Kasus ini saat ini sudah masuk tahap pemberkasan, dan dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. “Rekonstruksi ini dilakukan sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan,” tambah Aiptu Endro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *