POSTKOTANEWS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon menggelar rapat koordinasi yang membahas lokasi yang dilarang dan tidak dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam persiapan pemilihan umum tahun 2024.
Rapat ini digelar, di Wise Hotel Kota Tomohon dan dihadiri oleh Camat dari 5 kecamatan dan Lurah dari 44 kelurahan yang ada di Kota Tomohon.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Tomohon Rojer Datu, memimpin rapat tersebut.
Dalam pertemuan ini, pihak berwenang membahas panduan yang akan mengatur pemasangan APK untuk memastikan pemilihan umum berjalan dengan lancar dan adil.
Rojer Datu menjelaskan, rapat ini merupakan langkah penting dalam persiapan pemilihan umum tahun 2024. Kami berusaha untuk memberikan pedoman yang jelas kepada semua calon dan tim kampanye mengenai lokasi yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan untuk pemasangan APK.
“Kami ingin memastikan bahwa pemilihan berlangsung transparan dan sesuai dengan aturan,” ujarnya.