Warga Tuntut Ganti Rugi Lahan, PT Bumi Karsa Terancam Angkat Kaki Dari Minahasa

Minahasa518 Dilihat

Minahasa-postkota.co.id- Pelaksanaan Proyek Revitalisasi Danau Tondano Tahap I yang dikerjakan oleh PT Bumi Karsa sampai saat ini masih bermasalah

PT Bumi Karsa menjadi pemenang tender proyek berbanderol 200 miliar tersebut yang digagas oleh Balai Wilayah Sungai Sulawesi 1 (BWSS) Kementerian PUPR.

Masalah yang terjadi pada proyek bernilai fantastis tersebut adalah ganti rugi lahan yang diarea revitalisasi.

Warga meminta lahan mereka yang masuk dalam revitalisasi mendapat ganti rugi yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak Balai dan PT Bumi Karsa

Sebelumnya, tahun 2014 lalu, PT.Bumi Karsa mendapatkan Kepercayaan sebagai pemenang lelang untuk melaksanakan Pekerjaan Revitalisasi Danau Tondano, dan pekerjaan itu tidak dapat dilanjutkan oleh karena adanya Masyarakat mengaku sebagai pemilik lahan menghalangi Pekerjaan tersebut hingga Perusahaan tidak dapat melanjutkan pekerjaanya dan harus angkat kaki dari Kabupaten Minahasa.

Kini, Untuk kedua kalinya Perusahaan ini kembali memenangkan Lelang untuk pekerjaan yang sama dengan nilai Kontrak Rp.200.000.000.063. Terbilang (Dua ratus Milyar enam puluh tiga)Rupiah pada Tahun Anggaran 2021-2022 melalui Balai Sungai Sulawesi satu (BWSS) Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Baca juga:  SPRI Soroti Kegiatan Pengadaan Seragam Serta Peralatan TIK di Dinas Pendidikan Kabupatem Minahasa

Baru juga mulai pekerjaan ini, hal yang sama terulang lagi, dimana sekelompok Orang menamakan diri sebagai pemilik lahan kembali menina bobokkan pekerjaan yang baru mulai ini, dengan membuat Palang Penghalang dilokasi Pekerjaan Proyek.

Konflik sengketa lahan inipun kian meruncing bahkan Pemerintah Kabupaten Minahasa harus membentuk tim khusus sebagaimana di sampaikan Assisten ll Sekertariat Daerah (Setdakab) Minahasa Ir.Wenny Talumewo kepada wartawan saat rapat mediasi rabu 23/02 kepada wartawan Assisten ll mengatakan, bahwa Pemkab Minahasa telah membentuk tim khusus yang akan menyelesaikan Sengketa lahan antara Pihak Perusahaan dan Warga setempat.

,” Pemkab telah membentuk tim khusus yang akan menyelesaikan sengketa lahan antara Warga dan Pihak Perusahaan,” Ujar Wenny saat mediasi berlangsung.

Dia juga menambahkan bahwa ,” sementara kajian terhadap tuntutan Warga di laksanakan oleh Pemerintah Daerah, Pihak Perusahaan Pelaksana Pekerjaan di harapkan terus melaksanakan pekerjaanya dengan menghindari Palang tali yang di pasang pihak warga dan memulai pekerjaan dari sesi Utara lokasi Proyek.” Kata Talumewo.

Baca juga:  Dikawal Ketat, Vaksin Covid-19 Tiba di Minahasa

Kepala Proyek (Kapro) PT.Bumi Karsa Cristianto B.L kepada wartawan mengakui bahwa Cost Operasional pasca terhentinya pekerjaan sejak tanggal 08/02 lalu sangat tidak berimbang, dimana sewa kenderaan dan alat hingga pembayaran gaji pekerja terus mengalir, sementara pekerjaan tidak jalan.

,” Memang saat pekerjaan terhenti selama 15 Hari kerja, perusahaan mengalami Cost yang tidak berimbang, baik dari sewa alat, Kenderaan dan Upah kerja terus mengalir,” Kata Cristianto.

Haruskah kejadian 2014 terulang lagi? Apakah PT.Bumi Karsa akan menghentikan pekerjaan hanya karena ulah sekelompok Warga yang mengaku memiliki lahan area Danau ? Dan Bagaimana sikap Pemerintah Daerah ? .(Udin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *