Pemkab Minahasa Disorot, Lambat Tangani Sengketa Lahan Revitalisasi

Minahasa356 Dilihat

Minahsa -postkota.co.id- Pemerintah Kabupaten Minahasa dinilai kurang tegas, terhadap kepemilikan lahan digaris Sepandan pesisir Danau Tondano.

Hal ini terlihat dari lambannya penyelesaian sengketa tanah pada Proyek Nasional Pembangunan Revitalisasi Danau Tondano

Protes warga atas kepemilikan lahan yang dilalui Proyek Nasional melalui Balai Wilayah Sungai Sulawesi Utara 1 BWSS), Kementrian PUPR, dianggap sebagai pemicu terhentinya pekerjaan disalah satu titik pengerjaan Proyek.

“Lambannya Penyelesaian masalah sengketa tanah dilahan Proyek Revitalisasi, sebagai bukti Pemkab Minahasa kurang tegas, membuktikan apakah tanah atau lahan yang disengkatakan itu, masuk dalam garis sepandan atau tidak, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam pasal 5 Undang-undan SDA”ujar Jefry Uno.SH, Ketua Aliansi Wartawan Minahasa (AWAM), kepada sejumlah Awak Media, Sabtu (26/2/2022).

Baca juga:  Kasdam Xlll/MDK Dampingi Jenderal Purn. DR.H Moeldoko Beri Kuliah Umum di Unima

Menurut Uno, lambannya penyelesaian masalah sengketa dilahan Proyek, dikhawatirkan akan berdampak pada program pembangunan yang menjadi Visi dan Misi Bupati Minahasa.

“Pemkab Minahasa harusnya bergerak cepat menyelesaikannya, jangan sampai hal ini berdampak kurang baik pada rencana pembangunan berikutnya, yang pasti menghambat apa yang menjadi Visi Misi Bupati dan wakil Bupati Minahasa”tegas Uno.

Tanpa meminta Pemkab Minahasa, dalam hal ini pihak yang berkompeten turun ke lokasi pembangunan proyek untuk menentukan titik garis sepandan agar masalah sengketa segera selsai

Assisten ll Sekertariat Daerah Kabupaten(Setdakab) Minahasa Ir.Wenny Talumewo yang dikonfirmasi postkota Sabtu 26/02 via Cellulernya mengatakan, Saat ini Pemkab Minahasa sementara melakukan penelitian berkas dokumen kepemilikan lahan yang diajukan pihak warga,

Baca juga:  Diduga Menghina Bupati ROR di FB, CS Diproses Hukum

,” Jadi Saat ini Pemkab Minahasa sementara melakukan Pemeriksaan dan Penelitian berkas kepemilikan lahan yang diajukan warga Masyarakat ,” Kata Assisten ll

Dia juga menambahkan, ” Bahwa sementara ini pihak pelaksana pekerjaan di arahkan untuk melanjutkan Pengerjaan Proyek melalui sesi sebelah untuk menunggu hasil keputusan selanjutnya,” jelas Wenny .(Udin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *