Minahasa – postkota.co.id-Tim Unit dua Resmob Polres Minahasa menangkap Lelaki Inisial PO (17) Tahun, warga Desa Tanggari Minahasa Utara, Propinsi Sulawesi Utara Jumat 05,/02-2021.
Pasalnya Pria lajang yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang, ditangkap Polisi gegara membawa lari anak gadis dibawah umur, inisial FW (16) Tahun, warga Tataaran II Tondano Selatan.
Pelaku ditangkap oleh tim Unit II Resmob Polres Minahasa, yang dipimpin langsung Katim BRIPKA Surya, setelah menerima pengaduan keluarga Korban di SPKT Polres Minahasa dengan no LP /38/II/2022/Sulut/Polres Minahasa.
Katim Unit II Resmob Polres Minahasa BRIPKA. Suryadi mengatakan bahwa dalam kronologi kejadian, Pada hari Minggu tanggal 30 januari 2022, sekitar pukul 17.30 Wita, tersangka menjemput korban di rumah keluarganya, di Kelurahan Watulambot menggunakan kendaraan Roda dua, selanjutnya tersangka mengajak korban jalan-jalan.
Lanjutnya, Kemudian pada tnggal 4 Februari 2022 tersangka mengajak korban pergi ke darah Aermadidi, Minahasa Utara,dan akhirnya ditangkap sedang berada di rumahnya .
“Kami langsung menangkap tersangka dan saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan di Mapolres Minahasa”Ujar Katim Suryadi.
Karena ulahnya, PO terancam dijerat pasal 332 KUHP, tentang bawa lari anak dibawah umur, tanpa persetujuan orang tuanya, dan pasal 81 ayat 1, undang-undang No 35 Tahun 2014, atau undang-undang no 23 Tahun 2002, dengan ancaman 15 Tahun penjara.(Udin)