Kajari Tomohon Bersama Forkompinda ,Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dari 26 Perkara

Tomohon209 Dilihat

POSTKOTA.CO.IDKejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon, melakukan Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht, Selasa (29/6/2021).

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dihadiri langsung Wakil Walikota Tomohon Wenny Lumentut, SE, berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tomohon.

Wakil Walikota Wenny Lumentut SE, mengatakan Pemerintah Kota Tomohon sangat mendukung kegiatan ini. Hal ini merupakan bentuk keberhasilan dan keseriusan penegak hukum dalam upaya memberantas kejahatan di Kota Tomohon.

“Kami mengapresiasi kegiatan ini, oleh karenanya saya mengajak mari kita semua perangi bentuk kejahatan dari para pelaku, karena apapun keberadaannya cukup meresahkan masyarakat”, ujarnya.

Baca juga:  Walikota Caroll Senduk Canangkan Program "Manjo Ba Tanam di Kobong Deng di Kintal Pake Pertanian Organik"

Lawra AS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *