Walikota : “Laksanakan SOP AP Untuk Wujudkan Good Government Dan Clean Government”

Tomohon1040 Dilihat

POSTKOTANEWS.CO.ID  –  Walikota Tomohon diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kota Tomohon Masna Pijoh S.Sos hadir dalam kegiatan Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Bimbingan Teknis dan Desk di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2024. Bertempat di Grand Master Villa Tomohon. Selasa, (5/3/2024).

Narasumber dalam kegiatan ini
Bpk. Tatang Adiwijaya, SE MSi yang juga selaku Widyaiswara Ahli Madya pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sulawesi Utara.

Sambutan Walikota Tomohon yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum :Besar apresiasi dan terima kasih kepada Narasumber serta panitia pelaksanaan kegiatan ini.

Baca juga:  Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kota Tomohon Laksanakan Ibadah Sambut Natal

Dimohonkan kepada semua bagian untuk tetap membuat dan tetap tekun dalam membuat serta melaksanakan SOP AP (Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan) karena merupakan bagian dari standar operasional prosedur dari berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang berlaku demi mewujudkan Good Government dan Clean Government.

Reformasi birokrasi mencakup 8 area perubahan utama pada instansi pemerintah di pusat dan daerah, meliputi : organisasi,tata laksana, peraturan perundang – undangan, sumber daya manusia aparatur, pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, mind set dan culture set aparatur. Maka pada hakekatnya perubahan ketatalaksanaan diarahkan untuk melakukan penataan tata laksana instansi pemerintah yang efektif dan efisien.

Baca juga:  Bunda Paud Kota Tomohon drg.Jeand'arc Senduk-Karundeng Menjadi Irup Dan Menyaksikan Kegiatan Pawai Bocah

Selanjutnya Asisten Administrasi Umum mewakili Walikota Tomohon membuka secara resmi Kegiatan ini.

Tampak Hadir, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tomohon Paula Vera Pontoh SP MSi. dan Para Kasubag dan Staff dari tiap tiap perangkat Daerah Pemerintah Kota Tomohon sebagai peserta kegiatan.