Sengketa Lahan Proyek Revitalisasi Danau Kian Jadi Perhatian Masyarakat

Minahasa -postkota.co.id- Pembangunan Mega Proyek Revitalisasi Danau Tondano, yang menelan anggaran kurang lebih 200 Miliar diduga bermasalah.

Pasalnya, proyek yang ditangani langsung oleh Balai Wilayah Sungai Sulawesi Utara 1 (BWSS), Kementrian PUPR, yang pengerjaannya dilaksanakan oleh PT. Bima Karsa sempat terhenti selama 14 hari, akibat protes sejumlah warga, yang mengaku pemilik lahan yang dilintasi pembangunan proyek tersebut.

Warga melakukan penutupan dengan membentangkan seutas tali tepat dilahan yang dipersoalkan.

Menurut warga, pihak BWSS dan PT Bima Karsa telah menyerobot lahan mereka tanpa adanya ganti rugi dari Pemkab Minahasa maupun pihak terkait.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BWSS Sulawesi 1 Rachman selaku penanggung jawab Proyek, yang ditemui sejumlah Awak Media mengatakan, awalnya kesiapan pelaksanaan Proyek Pembangunan Revitalisasi Danau Tondano, telah dikoordinasikan dengan Pemkab Minahasa, bahwa persiapan dan pembangunan proyek tersebut, tidak akan ada masalah.

“Kami sendiri sangat menyayangkan masalah ini terjadi, karena setahu kami, pihak Pemkab Minahasa awalnya telah mengambil langkah-langkah sosialisasi maupun pendekatan edukasi kepada masyarakat, terkait persiapan pembangunan proyek revitalisasi, dan diketahui tak ada kendala dan masalah”jelas Rachman, Rabu (23/2/2022)

Terkait persoalan yang terjadi, Pemerintah Kabupaten Minahasa, melalui Asisten ll Perekonomian dan Pembangunan Ir Wenny Talumewo sementara melakukan mediasi dengan pihak penggugat, terkait lahan Proyek yang disengketakan.

“Kami sementara mediasi, dengan mengundang pihak penggugat dan pihak perusahaan PT Bumi Karsa ke Kantor Bupati, untuk mencari penyelesaian yang terbaik”ujar Talumewo.

Talumewo juga menambahkan, bahwa pihak Pemkab akan mempelajari dokumen kepemilikan lahan yang disodorkan penggugat.

“Kita belajar dokumen yang mereka sodorkan, dan kita selesaikan” Pungkas Talumewo, sembari memerintahkan kepada pihak perusahaan PT. Bumi Karsa sebagai pelaksana kegiatan Revitalisasi agar tetap melanjutkan pekerjaan.

Menanggapi berita tentang Warga Tuntut Ganti Rugi, Proyek Berbandrol Ratusan Miliar Di Kabupaten Minahasa “Terancam Mangkrak, Perkumpulan Alumni Smanto 170.1 melalui Ketua Bidang Humas Bert Toar Polii angkat Bicara , “, saya Bert Toar Polii mewakili Perkumpulan Alumni SMANTO 170.1-Tondano sebagai Ketua Bidang Humas, persoalan ini sebaiknya tidak perlu dijadikan polemic.
Ini masalah hukum, jadi serahkan kepada yang berwewenang untuk menyelesaikan secara adil,” Kata Polii

Aliansi Wartawan Minahasa(Awam)Jefry Uno.SH meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa untuk menjamin keamanan,serta kenyamanan pekerja dilokasi pekerjaan yang dalam ancaman pihak warga yang mengaku pemilik lahan.

,” Pemkab harus menjamin keamanan kenyamanan para pekerja yang saat ini sering mendapat ancaman dari pihak warga,” Kata Uno.

Dia juga berharap,” jika boleh Pemkab harus mengerahkan Satpol PP dan Aparat Kepolisian di Area Lokasi Pekerjaan” tegas Uno.(Udin)

Pemkab Minahasa Gelar Mediasi Antara PT Bumi Karsa dan Masyarakat

Minahasa-postkota.co.id- Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Asisten ll Perekonomian dan Pembangunan Ir.Wenny Talumewo memimpin langsung Rapat Mediasi Sengketa lahan Proyek Revitalisasi Danau Tondano rabu 23/02-2022.

Bertempat di teras halaman Kantor Bupati Minahasa,Jalan Sam Ratulangi Kecamatan Tondano Barat Kabupaten Minahasa, Mediasi terkait Tuntutan Ganti Rugi Lahan pada Lokasi Pembangunan Revitalisasi Danau antara PT.Bumi Karsa dan Masyarakat berlangsung sejak pukul 10.00 wita.

Dalam Kegiatan ini, Assisten ll Ir.Wenny Talumewo, kepada wartawan mengatakan, Pemerintah Daerah berharap agar PT.Bumi Karsa sebagai pelaksana kegiatan Repitalisasi agar tetap melanjutkan pekerjaan sementara untuk masyarakat akan dilakukan kajian lebih lanjut sebagaimana aturan yang ada.

,” Harapan kami agar PT Bumi Karsa tetap melaksanakan pekerjaannya, dan untuk tuntutan Masyarakat sementara dilakukan pengkajian,serta penelitian berkas yang telah di ajukan oleh masing masing warga,” Kata Assisten ll.

Hadir mendampingi Assisten ll , Staf Khusus Bidang Hukum ,Willem Nainggolan SH.MM. Kabag.SDA Boby .Masengi ,Camat Tondano Barat Robert Ratulangi SPd,MAP, Lurah Tounkuramber Yestin Mamanua.

Sementara Pihak PT. Bumi Karsa di hadiri Oleh Staf tekhnik divisi SCM, Syahrul, Divisi S.IM Bapak Aris serta mewakili dari warga Masyarakat Brigita Karwur dan Kawan Kawan.(Udin)

30 Personil TNI Kodim 1302 Minahasa,Tergabung Pengamanan RI-1

Minahasa, -postkota.co.id- Kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia H. Ir. Joko Widodo kebumi nyiur melambai yang sesuai rencana akan dilaksanakan pada hari Jum’at 25/02/2022 mendapat pengawalan dari tim gabungan pengamanan , tercatat 30 Personil Kodim 1302/Minahasa ikut diterjunkan dalam pengamanan tersebut.

Gelar Pasukan sekaligus pengecekan kesiapan dilaksanakan hari ini Rabu 23/02/2022 pukul 08.30 wita oleh pasukan pengamanan dimana tugas pengamanan orang Nomor Satu di Indonesia yang diambil oleh Komandan satgas PAM Route yaitu Komandan Batalyon infanteri Raider 712/Wt Letnan Kolonel ( Letkol ) Inf Topan Angker yang bertempat di depan Trans Mart, kelurahan Kairangi, Kecamatan Mapanget, Kota Madya Manado, Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam kegiatan apel pengecakan telihat sedikitnya terdapat Tiga Puluh ( 30 ) Orang personil Kodim 1302 Minahasa dibawah pimpinan Danramil 04/Remboken Kapten Inf Wemfryd Son Halebar juga turut serta dalam apel pengecekan tersebut, adapun sejumlah pasukan yang terlibat dalam pengamanan ini diantaranya, Batalyon Infanteri Raider 712/Wt, Batalyon Zipur 4/Ynk, Kodim 1302/Minahasa, Kodim 1309/Manado, Kodim 1310/Bitung dan Aparat Kepolisian yang berasal dari Polda Sulut.(Udin ).

Revitalisasi Danau Tondano , Pemkab Minahasa Jamin Tidak Ada Hak Kepemilikan Lahan di Area Danau

Minahasa- postkota.co.id- Terkait dengan terhentinya pekerjaan proyek Revitalisasi Danau Tondano yang dikerjakan oleh Pelaksana PT.Bumi Karsa sejak tanggal 08/02-2022, akhirnya mendapat respon yang positif dari Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Masalah yang terjadi pada proyek senilai ratusan Milyar Rupiah ini, Bupati Dr.Ir.Royke Octavian Roring,MSi melalui Asisten 1 Sekertariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Minahasa Ir.Wenny Talumewo akhirnya angkat bicara.

Kepada wartawan, Atas nama Bupati dan Wakil Bupati Minahasa ROR-RD, Ir.Wenny Talumewo mengatakan, Tuntutan ganti rugi lahan oleh sekolompok orang mengaku sebagai pemilik lahan adalah sebagai upaya menghambat Pembangunan.

,” Tidak ada Hak kepemilikan lahan perorangan di area danau tondano,” Ujar Talumewo.

Dia juga mengatakan,diatas Tanah Sempadan Sungai telah di atur dalam pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar Pokok Pokok Agraria yang dijabarkan oleh pasal 2 ayat 2 UUPA.

,” Sangat jelas, Apa akibat hukumnya bila di atas tanah sempadan sungai ada yang memiliki dengan alas hak berupa sertifikat hak milik ,” Kata Wenny.

Menurutnya,” semua telah di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 tentang sungai dan peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 63/PRT/1993 tentang garis sempadan sungai.” Jelasnya.

Ketua Aliansi Wartawan Minahasa (AWAM) Jefry Uno SH. Kepada media ini mengatakan, butuh ketegasan Pemerintah Daerah dalam permasalahan ini,” Pemkab Minahasa harus Tegas dalam mengambil sikap terutama untuk melakukan sosialisasi kepada Masyarakat,” kata Uno.

Uno juga menambahkan, ” Menghambat Pembangunan adalah Pidana, jadi dalam kasus ini, siapa saja yang dinilai menghambat jalannya pekerjaan sudah seharusnya di Pidanakan,” Jelas Uno. (Udin)

Lirik Karya Lukis , Kadis Parawisata Kunjungi Galeri Lukisan Tje13 Studio Di Sumalangka

Minahasa- postkota.co.id- Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata Kabupaten Minahasa Drs,Steady Tumbelaka MSi, Bersama Sekertaris Badan Promosi Parawisata Propinsi Sulawesi Utara,Sigit Cosmas Ismantoro SE Didampingi Ny.Lucia Goni dan Ibu Sizzy Matindas,Pemilik Sizzy Batik mengunjungi Galeri Lukisan Tje13 Studio Anne Lesar, Selasa 22/02-2021

Kunjungan Kadis Parawisata dan Sekertaris Badan Promosi Parawisara Propinsi Sulut ini sebagai terobosan pengembangan Seni Lukis sebagai pendorong laju Pemulihan Ekonomi Nasional di bidang promosi keparawisataan di Kabupaten Minahasa Khususnya dan di Sulawesi Utara Umumnya.

Karya Anne Lesar,salah satu karya lukis seni rupa menjadi Sanggar yang dilirik Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa,kedepan bakal menjadi karya binaan Dinas Kebudayaan dan Parawisata.

Mendampingi Kepala Dinas, Sekertaris Dinas Kebudayaan Parawisata Kabupaten Minahasa,Dra,Cony Muntu MSi, Kepala Bidang Pemasaran dan Promosi Parawisata Dra,Melisa Rondonuwu.

Kepala Dinas Parawisata Drs,Steady Tumbelaka MSi pada kesempatan ini mengatakan, Pengembangan usaha mikro dibidang Parawisata dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional di era Pandemi Covid-19.

,”Pengembangan usaha mikro dibidang Parawisata dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional di era Pandemi Covid-19, Sanggar Seni rupa karya yang harus dipertahankan untuk mendongkrak Ekonomi kreatif,” Kata Steady.(Udin)

Ratusan Miliar Proyek Jalan Lingkar Danau Dihentikan Masyarakat, Apa Sikap Pemkab?

Minahasa – postkota.co.id- PT Bumi Karsa berhentikan kegiatan pekerjaan di jalan lingkar danau, sejak 08 /02-2021 berikut karena permintaan ganti rugi ataslahan masyarakat yang dilalui oleh proyek ini tidak masuk akal.

Deketahui anggaran proyek jalan lingkar danau senilai 200 milyar rupiah , untuk pekerjaan tahap 1 dari 6 tahap yang direncanakan oleh Pemerintah Pusat melalui Balai Wilayah Sungai Sulawesi 1 (BWSS,1) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat .

Polemik yang terjadi pada pekerjaan ratusan milyar ini, Akankah sengaja di ciptakan untuk menghambat pembangunan sebagaimana program pemerintah, dan Siapa dalang dari terhentinya pekerjaan ini ?

Dari hasil investigasi media ini, penyebab terhentinya pekerjaan Pembangunan Joging track lingkar Danau Tondano ini disebabkan karena adanya permintaan Ganti rugi atas lahan pada area proyek tersebut Oleh Oknum yang mengatas namakan pemilik lahan, sebaliknya yang dimaksud adalah area pesisir Danau yang tidak bisa menjadi lahan olahan masyarakat.

Namun anehnya, sekelompok orang yang mengaku sebagai pemilik lahan tidqk memiliki dokumen kepemilikan yang disahkan oleh pemerintah, dimana hak kepemilikan hanya ditunjukkan dengan batas bibir manis tanpa dokumen pengukuran atau alas hak kepemilikan yang kuat.

Masyarakat seolah mulai di arahkan untuk mencari keuntungan dibalik Anggaran Pembelanjaan APBN (APBN) yang bernilai Milyaran rupiah tersebut, oleh oknum yang dapat disebut aktor dalam kasus ini, situasi tidak akan dapat dikendalikan.

PT.Bumi Karsa sebagai pemenang lelang pekerjaan tersebut dalam hal ini Direksi Ir.Kamaluddin Melalui Manajer Proyek Cristian,LB saat di Wawancarai postkota.co.id mendukung permintaan lahan oleh beberapa masyarakat adalah penyebab terhentinya pekerjaan projek mereka.

“Mereka (warga,red) yang mengaku pemilik lahan menuntut ganti rugi, namun hal tersebut tidak dapat kami penuhi karna dalam kontrak kerja tidak ada anggaran ganti rugi lahan,”kata Syahrul, mewakili pimpinannya Cristianto,L,B selaku Maneger Proyek.

Bagaimana Sikap Pemkab Minahasa. Terkait masalah lahan ini? Jika lahan pada lokasi Proyek belum siap,maka itu adalah kesalahan Pemerintah Daerah kabupaten,sebab Sebelum dikerjakan, setiap proyek infrastruktur lahannya harus dinyatakan siap oleh Pemerintah Daerah setempat.

Camat Tondano Barat Drs.Robert Ratulangi yang ditemui Redaksi postkota.co.id membenarkan kejadian ini, dan selaku Camat di Wilayah itu, Pihaknya merasa prihatim dan sudah mencoba melakukan mediasi pada para pihak.

,” Selaku Camat, Saya sudah melakukan mediasi untuk mencoba menyelesaikan Sengketa Lahan tersebut, Namun jika melihat kondisi objek lahan yang dimaksud itu adalah area Danau dan setiap warga Negara dilarang melakukan Aktifitas berkebun,bercocok tanam ataupun melakukan Aktifitas apalagi memiliki hak lahan di atas danau itu,” Kata Ratulangi.

Dia Menambahkan, bahwa sejak dahulu kala danau ini tidak ada hak kepemilikkan. ,” Jika benar ada pemiliknya, silahkan tampilkan surat bukti Kepemilikan, dan jangan hanya karena adanya Projek tang besar lalu kita asal mengajukan Komplain sebagai pemilik lahan,” Tegas Robert.(Udin)

Karna Miras, Adu Mulut Berujung Penganiayaan Warga Urongo Dipenjara

Minahasa -postkota.co.id- Hanya selisih paham, karena mabuk miras, seorang lelaki VP alias Valintino (23) tahun, warga Kelurahan Urongo, tega menganiaya JY alias Jilian (20), yang juga warga Kelurahan Urongo, Kecamatan Tondano Selatan.

Peristiwa penganiayaan terjadi di Desa Urongo, tepatnya dirumah milik Alfa Palendeng, pada Jumat (18/2/2022) lalu.

Menurut keterangan Katim Unit II Resmob Polres Minahasa BRIPKA Surya kepada awak media bahwa pengakuan korban, antara Korban denga pelaku terjadi adu mulut alias selisih paham karena mabuk miras, sehingga berujung pelaku menganiaya korban.

“Dorang dua so mabo, kong baku ambe mulu, ini pelaku VP, langsung pukul pa Korban JY dengan tangan pas kena di bibir deng pipi dibawah mata sampe korban jatoh, deng korban dia skop dibatang leher sampe korban merasa saki deng pusing”ujar Katim Unit II Resmob Polres Minahasa BRIPKA.Surya, pada Sabtu (19/2/2022) dengan dialek Manado.

Lebih lanjut jelas Katim Surya, bahwa penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan Korban di Unit SPKT Polres Minahasa dengan Nomor LP/74/II/2022/Resmin/SPKT, dan Tim Resmob menangkap pelaku diperkebunan Masyarakat Desa Papakelan Kecamatan Tondano Timur.

“Dorang kase tunjung kalau pelaku ada dikobong di Kelurahan Papakelan, Kita bersama langsung ka lokasi, tampa pelaku ada datang akang, nda banya batanya Pelaku, torang langsung loku deng bawa ka Polres” pungkas Katim Surya.

Akibat perbuatannya, Pelaku VP saat ini mendekam dijeruji tahanan Mapolres Minahasa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Udin)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.