MANADO,POSTKOTANEWS.CO.ID – Kejanggalan proses hukum yang menimpa pengusaha Wedding Organizer, TT alias Ribka , kembali disorot. Tim kuasa hukum mendatangi Kejaksaan Negeri Manado, Senin (27/04/2026), untuk menuntut peninjauan ulang berkas perkara yang sudah berstatus P21 atau dinyatakan lengkap oleh kepolisian.
Dalam surat permohonan eksaminasi yang diajukan sejak 20 April 2026, tim hukum dari kantor hukum Samuel Tatawi, SH & Partners menegaskan dugaan kuat bahwa perkara ini murni hasil rekayasa. Mereka menilai sengketa murni perdata dipaksakan masuk ke ranah pidana demi kepentingan tertentu.
“Kami menduga dengan keras perkara ini direkayasa. Dasarnya jelas, ini adalah hubungan kontraktual atau bisnis antara klien kami dengan pelapor. Tidak ada unsur pidana di dalamnya,” tegas perwakilan tim hukum dengan nada tegas.
Membatalkan Sepihak, Lalu Melapor
Fakta hukum membuka tabir kejanggalan. Perkara bermula pada 1 Mei 2023, ketika pelapor RM alias Ria bersama pasangannya menunjuk Tita untuk mengurus pernikahan senilai Rp 110.500.000. Dalam MOU yang ditandatangani, tertulis tegas klien dilarang membatalkan sepihak, hanya boleh mengubah jadwal.
Namun, pada 28 Mei 2023, pelapor tiba-tiba membatalkan kontrak tanpa alasan yang jelas. Ketika negosiasi gagal, pelapor justru menyerang balik dengan melaporkan TT dan suaminya ke Polresta Manado pada 17 Juni 2023 dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.
Secara yuridis, tim hukum membedah kelemahan laporan tersebut. Menurut mereka, unsur tindak pidana tidak terpenuhi karena tidak adanya mens rea (niat jahat) maupun actus reus (perbuatan jahat).
“Bagaimana bisa dikatakan penipuan atau penggelapan, padahal hari H acara tanggal 29 Juni belum tiba, laporan sudah dibuat tanggal 17 Juni? Unsur perbuatan materinya saja belum terjadi. Ini jelas tidak memenuhi Pasal 492 KUHP,” papar mereka.
Proses Hukum yang Memilukan
Lebih jauh, tim hukum mengungkap penyimpangan prosedur yang terjadi pada 4 Agustus 2023. Awalnya TT dipanggil sebagai saksi, namun sore harinya statusnya mendadak diubah menjadi tersangka tanpa mekanisme Gelar Perkara yang sah.
Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Fenly Manangkot pukul 20.00 WITA dinilai sangat tidak manusiawi. Saat itu TT membawa anak kecil, namun tetap dipaksa memberikan keterangan hingga terjadi tarik-menarik dengan suaminya. Malam itu juga, TT ditahan di Polsek Malalayang selama dua bulan hingga akhirnya dinyatakan bebas demi hukum.
Ironisnya, tiga tahun kemudian tepatnya 7 April 2026, kepolisian kembali mengirim surat panggilan yang diduga sudah kadaluwarsa (bertanggal 31 Maret). Tidak sampai dua jam, surat panggilan kedua datang seolah dibuat-buat untuk membangun narasi bahwa Tita tidak kooperatif.
“Di mata hukum dan logika, perkara ini tidak layak dilanjutkan. Ada penanganan yang keliru dan cacat prosedur. Oleh karena itu kami memohon Kajari agar memerintahkan jaksa memeriksa ulang berkas P21 ini,” tegas tim hukum.
Polisi Bungkam, Kasat Reskrim Menghindar
Hingga berita ini diturunkan, upaya awak media untuk mengonfirmasi kebenaran kronologi dan dugaan penyimpangan ke Polresta Manado menemui jalan buntu.
Petugas di Unit 2 Reskrim mengarahkan konfirmasi kepada Kasat Reskrim, AKP Elwin Kristanto. Namun saat dihubungi, AKP Elwin mengaku sedang berada di luar kantor dan meminta pertemuan ditunda ke lain waktu.
Sampai saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan rekayasa kasus dan penyimpangan prosedur yang dialami TT.














Tidak tinggal diam, Jackson langsung melaporkan insiden ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara pada Senin (28/4/2026) pukul 13.35 WITA. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/255/IV/2026/SPKT/POLDA SULUT.
MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID — Aksi penganiayaan dengan senjata tajam menggegerkan Kecamatan Langowan Barat, Rabu dini hari (22/4/2026). Seorang remaja berinisial AP (17) diringkus Tim Resmob Polres Minahasa usai diduga menikam korban hingga terluka.

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID TONDANO — Unit Resmob Polres Minahasa mengamankan lima remaja yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan bersama yang sempat viral di media sosial. Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 22.30 WITA di Kelurahan Tataaran II, Lingkungan I, Kecamatan Tondano Selatan.
MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID MINAHASA – Ibadah pemakaman korban kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, almarhum Vikly Aditya Koroh, dilaksanakan pada Minggu (5/4/2026) pukul 13.30 WITA.
Pengamanan dalam prosesi pemakaman dilakukan oleh personel Polres Minahasa dan Polsek Tondano yang dipimpin Kabag Ops AKP Asprijono Djohar. Sebanyak 98 personel gabungan dikerahkan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.