BERKAS P21 DINILAI TIDAK LAYAK, TIM HUKUM: INI REKAYASA, SENGKETA PERDATA DIPAKSA JADI PIDANA

MANADO,POSTKOTANEWS.CO.ID  – Kejanggalan proses hukum yang menimpa pengusaha Wedding Organizer, TT alias Ribka , kembali disorot. Tim kuasa hukum mendatangi Kejaksaan Negeri Manado, Senin (27/04/2026), untuk menuntut peninjauan ulang berkas perkara yang sudah berstatus P21 atau dinyatakan lengkap oleh kepolisian.

Dalam surat permohonan eksaminasi yang diajukan sejak 20 April 2026, tim hukum dari kantor hukum Samuel Tatawi, SH & Partners menegaskan dugaan kuat bahwa perkara ini murni hasil rekayasa. Mereka menilai sengketa murni perdata dipaksakan masuk ke ranah pidana demi kepentingan tertentu.

“Kami menduga dengan keras perkara ini direkayasa. Dasarnya jelas, ini adalah hubungan kontraktual atau bisnis antara klien kami dengan pelapor. Tidak ada unsur pidana di dalamnya,” tegas perwakilan tim hukum dengan nada tegas.

Membatalkan Sepihak, Lalu Melapor

Fakta hukum membuka tabir kejanggalan. Perkara bermula pada 1 Mei 2023, ketika pelapor RM alias Ria bersama pasangannya menunjuk Tita untuk mengurus pernikahan senilai Rp 110.500.000. Dalam MOU yang ditandatangani, tertulis tegas klien dilarang membatalkan sepihak, hanya boleh mengubah jadwal.

Namun, pada 28 Mei 2023, pelapor tiba-tiba membatalkan kontrak tanpa alasan yang jelas. Ketika negosiasi gagal, pelapor justru menyerang balik dengan melaporkan TT dan suaminya ke Polresta Manado pada 17 Juni 2023 dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Secara yuridis, tim hukum membedah kelemahan laporan tersebut. Menurut mereka, unsur tindak pidana tidak terpenuhi karena tidak adanya mens rea (niat jahat) maupun actus reus (perbuatan jahat).

“Bagaimana bisa dikatakan penipuan atau penggelapan, padahal hari H acara tanggal 29 Juni belum tiba, laporan sudah dibuat tanggal 17 Juni? Unsur perbuatan materinya saja belum terjadi. Ini jelas tidak memenuhi Pasal 492 KUHP,” papar mereka.

Proses Hukum yang Memilukan

Lebih jauh, tim hukum mengungkap penyimpangan prosedur yang terjadi pada 4 Agustus 2023. Awalnya TT dipanggil sebagai saksi, namun sore harinya statusnya mendadak diubah menjadi tersangka tanpa mekanisme Gelar Perkara yang sah.

Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Fenly Manangkot pukul 20.00 WITA dinilai sangat tidak manusiawi. Saat itu TT membawa anak kecil, namun tetap dipaksa memberikan keterangan hingga terjadi tarik-menarik dengan suaminya. Malam itu juga, TT ditahan di Polsek Malalayang selama dua bulan hingga akhirnya dinyatakan bebas demi hukum.

Ironisnya, tiga tahun kemudian tepatnya 7 April 2026, kepolisian kembali mengirim surat panggilan yang diduga sudah kadaluwarsa (bertanggal 31 Maret). Tidak sampai dua jam, surat panggilan kedua datang seolah dibuat-buat untuk membangun narasi bahwa Tita tidak kooperatif.

“Di mata hukum dan logika, perkara ini tidak layak dilanjutkan. Ada penanganan yang keliru dan cacat prosedur. Oleh karena itu kami memohon Kajari agar memerintahkan jaksa memeriksa ulang berkas P21 ini,” tegas tim hukum.

Polisi Bungkam, Kasat Reskrim Menghindar

Hingga berita ini diturunkan, upaya awak media untuk mengonfirmasi kebenaran kronologi dan dugaan penyimpangan ke Polresta Manado menemui jalan buntu.

Petugas di Unit 2 Reskrim mengarahkan konfirmasi kepada Kasat Reskrim, AKP Elwin Kristanto. Namun saat dihubungi, AKP Elwin mengaku sedang berada di luar kantor dan meminta pertemuan ditunda ke lain waktu.

Sampai saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan rekayasa kasus dan penyimpangan prosedur yang dialami TT.

Jurnalis Senior Diduga Dianiaya Oknum Pejabat GMIM Usai Pemeriksaan Kasus Dana Rp5,2 Miliar

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID Manado – Insiden dugaan kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Jackson Metuak (65), seorang jurnalis senior, diduga menjadi korban tindakan tidak menyenangkan oleh oknum pejabat GMIM berinisial RM alias Recky, Senin (27/4/2026) malam.

Peristiwa ini terjadi tak lama setelah RM menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Sulawesi Utara terkait dugaan penggelapan dana Sinode GMIM senilai Rp5,2 miliar.

Alih-alih menunjukkan sikap terbuka sebagai figur publik yang tengah tersandung kasus hukum, RM justru diduga meluapkan emosi saat dikonfirmasi oleh Jackson. Upaya konfirmasi tersebut berujung pada tindakan fisik.

Menurut keterangan Jackson, insiden terjadi di Jalan Bethesda, tepat di depan kawasan Polda Sulut.

“Dia sempat memukul saya dua kali sampai saya terjatuh,” ujar Jackson.

Ia menegaskan, tindakan tersebut tidak hanya melukai secara fisik, tetapi juga mencederai etika dalam interaksi antara narasumber dan jurnalis.

“Kalau tidak mau diwawancarai, cukup menolak atau diam. Tidak perlu sampai seperti itu,” katanya dengan nada kecewa.

Akibat kejadian tersebut, telepon genggam milik Jackson sempat terhempas ke aspal, meski tidak mengalami kerusakan serius.

Kasus ini menjadi sorotan karena RM diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua BPMS GMIM bidang Data, Informatika dan Litbang, serta pernah menjabat Bendahara BPMS GMIM. Posisi strategis tersebut membuat tindakan yang diduga dilakukan RM dinilai mencoreng citra institusi keagamaan yang diwakilinya.

Di tengah proses hukum yang sedang dihadapinya, sikap tersebut justru berpotensi menambah persoalan baru, yakni dugaan tindak pidana kekerasan terhadap jurnalis.

Tidak tinggal diam, Jackson langsung melaporkan insiden ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara pada Senin (28/4/2026) pukul 13.35 WITA. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/255/IV/2026/SPKT/POLDA SULUT.

Selain itu, ia juga telah berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Sulut sebagai organisasi profesi yang menaunginya.

Kasus ini kembali menjadi pengingat serius akan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis. Meski Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan dan keselamatan kerja wartawan, praktik di lapangan masih menunjukkan adanya ancaman dari pihak-pihak yang tidak siap menghadapi kerja jurnalistik.

Publik kini menanti langkah tegas Polda Sulut dalam menangani kasus ini—sekaligus menguji komitmen penegakan hukum yang adil, tanpa pandang jabatan.

Remaja Penikam di Langowan Barat Diringkus Resmob, Korban Luka Tikam di Paha

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID — Aksi penganiayaan dengan senjata tajam menggegerkan Kecamatan Langowan Barat, Rabu dini hari (22/4/2026). Seorang remaja berinisial AP (17) diringkus Tim Resmob Polres Minahasa usai diduga menikam korban hingga terluka.
Penangkapan dilakukan tim yang dipimpin Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang, SH setelah menerima laporan masyarakat. Pelaku diamankan di Desa Raringis Selatan, tak lama setelah insiden terjadi. Korban, RT (17), warga Desa Walewangko, mengalami luka tikam di paha kiri.
Dari hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula di sebuah acara ulang tahun di Desa Waleure. Pelaku dan korban sempat duduk bersama sambil mengonsumsi minuman keras. Situasi kemudian memanas saat korban meninggalkan lokasi.
Pelaku diduga mengikuti korban dari belakang sebelum secara tiba-tiba menghunus badik yang telah dibawanya dari rumah dan menikam korban berulang kali. Korban berhasil melarikan diri, sementara pelaku sempat mengejar namun gagal.
Usai kejadian, pelaku kabur dan bersembunyi di rumah rekannya di Desa Raringis. Polisi yang bergerak cepat akhirnya mengamankan pelaku beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan dalam aksi tersebut.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar, S.I.K.
Polisi menduga insiden ini dipicu kesalahpahaman yang diperparah oleh konsumsi minuman keras. Kapolres mengingatkan masyarakat untuk menghindari miras berlebihan karena kerap menjadi pemicu tindak kriminal, serta mengajak warga menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Polres Minahasa Evaluasi Dugaan Layanan Lambat Usai Viral di Medsos

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID— Polres Minahasa bergerak cepat menindaklanjuti keluhan seorang pelapor yang viral di media sosial terkait dugaan pelayanan lambat dan kurang profesional dalam penanganan laporan.
Kapolres Minahasa AKBP Steven J. R. Simbar, S.I.K menegaskan pihaknya memberi atensi serius terhadap kasus tersebut. Langkah awal yang dilakukan yakni pengecekan dan pemeriksaan internal terhadap prosedur pelayanan yang dijalankan petugas saat menerima laporan.
Hasil pendalaman sementara menunjukkan laporan masyarakat telah ditangani melalui mekanisme di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), termasuk koordinasi dengan piket fungsi Reserse Kriminal (Reskrim) serta tindak lanjut ke lokasi kejadian untuk klarifikasi awal dan pengumpulan bahan keterangan.
Meski demikian, Polres Minahasa tidak menutup kemungkinan adanya kekurangan, khususnya pada aspek pelayanan, komunikasi, dan penyampaian informasi kepada pelapor. Hal ini diduga menjadi pemicu munculnya kekecewaan hingga berujung viral di media sosial.
“Evaluasi dilakukan secara objektif, menyeluruh, dan profesional. Jika ditemukan pelanggaran prosedur atau tindakan yang tidak patut, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Polres Minahasa menilai kritik publik sebagai bagian penting dalam pembenahan institusi. Tidak hanya fokus pada klarifikasi kasus, evaluasi juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan agar masyarakat memperoleh layanan yang cepat, transparan, humanis, dan akuntabel.
Masyarakat pun diimbau tetap tenang dan memberi ruang bagi proses pemeriksaan yang tengah berlangsung.

Lima Pelajar Diduga Aniaya Korban di Tondano, Polisi Bertindak Cepat

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID TONDANO — Unit Resmob Polres Minahasa mengamankan lima remaja yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan bersama yang sempat viral di media sosial. Penangkapan dilakukan pada Senin, 6 April 2026, sekitar pukul 22.30 WITA di Kelurahan Tataaran II, Lingkungan I, Kecamatan Tondano Selatan.

Korban dilaporkan mengalami pemukulan dan tendangan secara berulang oleh para terduga pelaku, termasuk pukulan di bagian kepala dan tubuh. Usai melakukan aksinya, para pelaku melarikan diri dan meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Unit Resmob yang dipimpin Aipda Hendra Mandang, SH, bergerak cepat dan berhasil mengamankan kelima terduga pelaku. Mereka diketahui masih berstatus pelajar dengan inisial MT (15), NK (14), RM (14), KP (14), dan HS (14). Para pelaku berasal dari Kelurahan Tataaran dan Koya, Kecamatan Tondano Selatan.

Keluarga korban yang merasa keberatan atas kejadian tersebut melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Saat ini, kelima terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Minahasa dan diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar, S.I.K., mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak guna mencegah kejadian serupa terulang.

Pemakaman Korban Penganiayaan di Minahasa Dikawal 98 Personel Polisi

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID MINAHASA – Ibadah pemakaman korban kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, almarhum Vikly Aditya Koroh, dilaksanakan pada Minggu (5/4/2026) pukul 13.30 WITA.

Kegiatan tersebut berlangsung di rumah duka keluarga Koroh–Maukar, yang berlokasi di Kelurahan Watulambot Lingkungan I, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa.

Pengamanan dalam prosesi pemakaman dilakukan oleh personel Polres Minahasa dan Polsek Tondano yang dipimpin Kabag Ops AKP Asprijono Djohar. Sebanyak 98 personel gabungan dikerahkan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Polres Minahasa mengimbau kepada para pelayat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama prosesi berlangsung. Selain itu, pihak kepolisian juga mengingatkan agar dalam iring-iringan pengantaran jenazah menuju lokasi pemakaman di TPU Sekep, masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban, seperti menggeber knalpot kendaraan.

Kapolres Minahasa turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Ia juga mengajak masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Kami pastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan ada aksi main hakim sendiri yang justru merugikan banyak pihak,” tegasnya.

Resmob dan Polsek Langowan Ungkap Kasus Penganiayaan, Lima Pelaku Diamankan

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID Minahasa — Tim Resmob bersama Polsek Langowan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Desa Waleure Jaga V, Kecamatan Langowan Timur, Kabupaten Minahasa.

Dalam pengungkapan tersebut, lima orang pelaku berhasil diamankan pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 12.01 WITA.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang diterima Tim Resmob pada pukul 10.00 WITA di hari yang sama. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera bergerak melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Langowan karena identitas para pelaku sebelumnya belum diketahui.

Di bawah pimpinan Katim II Resmob, AIPDA Suryadi, S.H., petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.

Kelima pelaku masing-masing berinisial NK (19), SR (20), RB (19), GN (26), dan FN (22), yang berasal dari sejumlah desa di wilayah Langowan dan sekitarnya.

Sementara itu, korban berinisial JW (17), seorang mahasiswa asal Desa Wolaang Jaga I, Kecamatan Langowan Timur.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penganiayaan terjadi saat acara hiburan musik di Desa Waleure sekitar pukul 00.30 WITA. Saat itu, korban dan para pelaku berada di lokasi yang sama dan terlibat dalam keramaian saat berjoget hingga terjadi saling senggolan.

Insiden bermula ketika salah satu pelaku mendorong dan menendang korban hingga terjatuh. Saat korban berusaha meninggalkan lokasi, ia kembali diserang dari belakang oleh pelaku lain yang memukul bagian kepala.

Selanjutnya, beberapa pelaku lainnya turut mendatangi korban dan melakukan pemukulan secara berulang pada bagian kepala, punggung, rusuk, dan bagian tubuh lainnya.

Korban sempat berusaha melindungi diri dengan merunduk, namun para pelaku terus melakukan penganiayaan secara bersama-sama hingga akhirnya seorang saksi berhasil melerai kejadian tersebut.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian kepala, memar pada mata kiri, serta nyeri pada tulang rusuk kanan. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Penanganan Kasus

Setelah diamankan, kelima pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Langowan dan diserahkan kepada Unit Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.