BPN Minahasa Dipertanyakan: Balik Nama Waris Tersandera Klaim Hibah, Ahli Waris Sampai Mengadu ke Jakarta

Foto: Saat di didepan kantor Pusat Kementerian ATR/BPN .Sejumlah wartawan mewancarai pelapor.MINAHASA, POSTKOTANEWS.CO.ID – Pelayanan Kantor Pertanahan (BPN) Minahasa kembali menuai sorotan. Kali ini, proses balik nama waris milik seorang ahli waris disebut tertahan sejak 17 Juli 2026, setelah muncul keberatan dari pihak lain yang mendasarkan klaimnya pada surat hibah.

Kasus tersebut dialami Juliana Rampengan, yang menyatakan dirinya sebagai ahli waris tunggal almarhum Nicolaas Rori, pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebidang tanah di Tateli, Minahasa.

Merasa proses di tingkat daerah tidak kunjung memberikan kepastian, Juliana bersama kuasa hukumnya, John Franken Kolang, S.H., memilih membawa persoalan tersebut ke Jakarta. Mereka mendatangi Kementerian ATR/BPN RI dan DPR RI untuk meminta kejelasan mengenai alasan proses administrasi pertanahan tersebut belum juga dituntaskan.

Persoalan ini kini bukan lagi sekadar soal lambannya pelayanan. Pertanyaan yang mengemuka adalah: apa dasar hukum sebuah permohonan balik nama waris ditahan ketika pemohon mendasarkan permohonannya pada SHM resmi, sementara keberatan datang dari pihak lain yang membawa dokumen hibah yang status hukumnya masih dipersoalkan?

Tertahan Surat Hibah, BPN Diminta Buka Dasar Hukumnya

Dalam surat Kepala Kantor Pertanahan Minahasa Nomor HP.03.03/733-71.02/VIII/2026 tertanggal 28 Agustus 2026, disebutkan proses belum dapat dilanjutkan karena adanya pencegahan yang diajukan Henny Johana Kambey dengan melampirkan Surat Pemberian/Hibah tertanggal 23 Oktober 2021.

Pihak Juliana menyatakan surat hibah tersebut telah dibatalkan. Mereka juga mempersoalkan proses pemblokiran maupun pencabutan yang menurut pihaknya telah terjadi dalam perkara tersebut.

Di sinilah publik layak mendapatkan penjelasan secara terang: apakah sebuah klaim atau keberatan administratif dapat menjadi dasar untuk menghentikan proses balik nama waris tanpa adanya putusan pengadilan yang menentukan siapa pemilik atau pihak yang paling berhak?

Kuasa hukum Juliana, John Franken Kolang, menilai Kantor Pertanahan harus berhati-hati agar tidak mengambil kewenangan yang menjadi ranah lembaga peradilan.

“BPN bukan pengadilan. Tidak boleh memutus siapa yang berhak sebelum ada putusan hakim,” tegas John.

Menurutnya, apabila ada pihak yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut, tersedia mekanisme hukum untuk menguji dan mempertahankan klaimnya.

“Kalau ada pihak yang keberatan, silakan menempuh jalur hukum. Jangan sampai pelayanan publik di BPN berubah menjadi ruang untuk menggantung hak warga tanpa kepastian,” ujarnya.

Juliana mengaku kecewa. Menurutnya, dirinya tidak meminta perlakuan khusus, melainkan hanya meminta agar permohonan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Saya tidak meminta keistimewaan. Saya hanya meminta diproses sesuai aturan. Sertifikat ada, sah, atas nama suami saya,” kata Juliana.

Ia mempertanyakan mengapa proses tersebut harus berlarut-larut hanya karena muncul dokumen hibah yang menurutnya telah dibatalkan.

“Saya datang ke Jakarta bukan karena ingin jauh-jauh. Saya datang karena di daerah seakan tidak ada kepastian,” ujarnya.

Kantor Pertanahan Minahasa sebelumnya telah mempertemukan para pihak melalui agenda mediasi pada 14 Agustus 2026. Namun, proses tersebut disebut belum menghasilkan titik temu.

Situasi ini membuat pemohon berada dalam posisi serba tidak pasti. Berkas belum dinyatakan ditolak, tetapi proses juga belum memberikan kepastian penyelesaian.

Jika kondisi tersebut terus berlangsung tanpa penjelasan mengenai batas waktu, dasar hukum, dan mekanisme penyelesaiannya, maka persoalannya dapat berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap pelayanan pertanahan.

Mengadu ke Jakarta, Minta ATR/BPN Turun Tangan

Pihak Juliana kini berharap Kementerian ATR/BPN RI tidak sekadar menerima laporan, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap proses administrasi yang berlangsung di Kantor Pertanahan Minahasa.

Sumber di lingkungan Kementerian ATR/BPN RI yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebut laporan tersebut telah dicatat dan akan diteliti lebih lanjut.

“Jika terdapat sengketa mengenai hak, mekanisme penyelesaiannya harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini akan kami teliti lebih lanjut,” ujar sumber tersebut.

Bukan Hanya Satu Kasus?

Sorotan terhadap BPN Minahasa juga semakin melebar. Informasi yang diterima redaksi menyebut adanya sejumlah persoalan pertanahan lain yang disebut belum terselesaikan.

Bahkan, terdapat dugaan warga telah mengeluarkan uang hingga puluhan juta rupiah untuk pengurusan dokumen pertanahan, tetapi dokumen yang diharapkan disebut tak kunjung selesai.

Tudingan tersebut merupakan informasi yang serius dan memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak terkait. Jika benar terjadi, persoalan itu bukan lagi sekadar keluhan pelayanan, melainkan harus ditelusuri secara transparan oleh aparat pengawasan maupun penegak hukum.

Publik tentu berhak mengetahui: untuk apa uang tersebut diberikan, kepada siapa, melalui mekanisme apa, dan apakah ada bukti pembayaran atau dokumen pendukungnya?

Karena itu, dugaan tersebut tidak seharusnya berhenti sebagai rumor. Jika ada warga yang merasa dirugikan, laporan dan bukti yang dimiliki perlu diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Warga Desak Evaluasi Kakan BPN Minahasa

Akumulasi keluhan pelayanan tersebut bahkan memunculkan desakan dari warga agar Kepala Kantor Pertanahan Minahasa dievaluasi, bahkan ada yang meminta pencopotan dari jabatannya.

Desakan tersebut tentu harus ditempatkan sebagai aspirasi masyarakat, bukan sebagai kesimpulan bahwa pejabat terkait telah melakukan pelanggaran. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus didasarkan pada pemeriksaan dan bukti.

Namun, satu hal menjadi jelas: semakin banyak keluhan yang muncul, semakin besar pula tuntutan agar BPN Minahasa membuka ruang klarifikasi secara transparan.

Kepastian Hukum Jangan Digantung

Kasus Juliana kini menjadi ujian bagi pelayanan pertanahan di Minahasa.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan sertifikat dan dokumen, tetapi juga membutuhkan kepastian bahwa setiap permohonan diproses secara transparan, terukur, dan berdasarkan hukum.

Jika terdapat sengketa hak, para pihak memang memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Tetapi proses pelayanan administrasi juga harus memiliki dasar yang jelas: kapan dihentikan, mengapa dihentikan, apa dasar hukumnya, dan bagaimana mekanisme pemohon memperoleh kepastian.

Kini perhatian tertuju kepada ATR/BPN RI dan Kantor Pertanahan Minahasa.

Apakah kasus ini akan segera memperoleh titik terang? Ataukah kembali menjadi satu dari sekian banyak berkas pertanahan yang terjebak dalam ketidakpastian? Masyarakat minahasa menunggu Jawaban pasti apakah Kementerian ATR/BPN RI mampu menyelesaikan persoalan ini atau TIDAK!!!.

 

Berbelit-belit Kasus Dugaan Penipuan di Manado: Polda Sulut Gelar Perkara Khusus, Kuasa Hukum Endus Aroma Rekayasa

MANADO,POSTKOTANEWS.CO.ID – Tabir gelap yang menyelimuti kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor berinisial TT kini memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) melalui Bagian Pengawasan Penyidikan menggelar Perkara Khusus pada Kamis (4/6/2026), sebagai respons atas desakan hukum yang dilayangkan advokat Samuel Tatawi, SH.

Gelar perkara yang berlangsung di Ruang Restorative Justice ‘Wale Baku Bae’ ini menjadi arena pembuktian atas laporan polisi nomor LP/B/752/VII/2023/Spkt/Resta. Sejumlah pihak, mulai dari pelapor, terlapor, penyidik Satreskrim Polresta Manado, hingga tim pengawas internal, hadir untuk membedah profesionalitas penanganan kasus yang sebelumnya sempat ‘mengendap’ ini.

Pidana atau Perdata?
Ditemui usai gelar perkara, Marcsano R. Wowor, SH, selaku Penasihat Hukum tersangka TT, langsung melontarkan kritik keras terhadap konstruksi kasus yang dipaparkan penyidik. Ia menengarai adanya kekaburan administrasi, terutama soal urutan waktu pembuatan Laporan Polisi (LP) yang tidak sinkron dengan laporan pengaduan awal pada 5 Juni 2023.

Namun, poin paling krusial yang ditegaskan Wowor adalah mengenai status perkara itu sendiri. Ia meyakini kasus ini “dipaksakan” masuk ke ranah pidana.

“Kami membawa bukti pamungkas berupa dokumen perjanjian kerja sama atau MoU antara kedua belah pihak. Secara hukum, adanya MoU ini mengubah perspektif perkara. Ini murni ranah perdata, bukan tindak pidana. Kami ingin mendudukkan hukum pada tempatnya,” tegas Wowor dengan nada lugas.

Kini, nasib TT berada di meja pimpinan Polda Sulut. Hasil pembahasan internal yang melibatkan Bidang Propam dan unsur pengawasan lainnya akan menentukan apakah kasus ini akan berlanjut atau justru dihentikan (SP3).

Di sisi lain, nada bicara Samuel Tatawi, SH, selaku Kuasa Hukum ibu tiga anak (terlapor), terdengar jauh lebih tajam. Baginya, polemik ini bukan sekadar soal sengketa bisnis, melainkan soal integritas hukum di Sulawesi Utara.

Tatawi mengungkapkan langkah berani dengan berencana menyeret dugaan pemalsuan dokumen ke meja hijau sebagai babak susulan.

“Perjuangan kami belum selesai. Kami akan segera melayangkan aduan resmi terkait dugaan pemalsuan. Kami tidak akan membiarkan ada celah bagi pembersihan ‘dosa’ prosedur. Penegakan hukum di Sulut harus bersih dari praktik-praktik manipulatif,” ujar Tatawi.

Ia pun melempar pesan emosional kepada publik untuk mengawal kasus ini, mengingat subjek yang diperjuangkan adalah seorang ibu dengan tiga anak yang menurutnya menjadi korban ketidakadilan.

“Kami menduga ada indikasi rekayasa dalam penanganan kasus ini sejak awal. Ini menyangkut hak dan nasib seorang ibu. Kami serahkan semuanya pada Tuhan dan proses hukum yang jujur. Publik harus melihat, apakah hukum kita tajam ke bawah tapi tumpul ke fakta?” pungkasnya dengan nada menantang.

Senin mendatang akan menjadi hari penentuan. Akankah penyidik tetap pada jalurnya, atau bukti-bukti baru akan meruntuhkan dakwaan yang selama ini dibangun? Mata publik Sulawesi Utara kini tertuju pada Polda Sulut,puluhan Media disulut kawal Kasus tersebut mereka tertarik adanya info dugaan Penyidik merekayasa atau merubah(PALSU) BAP terlapor ,jika ini benar  terjadi maka Institusi Polri dipertanyakan .”Ujar salah satu wartawan senior Sulut saat di Polda tadi Sore.

Longkutoy dan Pontororing Jadi Pimpinan Sementara DPRD Minahasa

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID – Sebanyak 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa periode 2024-2029, resmi dilantik, Senin (9/9/24) sore tadi.

Pengambilan sumpah dan janji serta pelantikan, dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Tondano, Dr Erenst Jannes Ulaen SH MH, di Wale Ne Tou Tondano.

Usai pelantikan, Robby Longkutoy dan Putri Pontororing mendapat rekomendasi dari partai masing-masing untuk menjadi pimpinan DPRD sementara.

Dimana, sebelumnya, dilakukan prosesi penyerahan palu pimpinan, dari Glady Kandouw bersama Okstesi Runtu ke Robby Longkutoy dan Putri Pontororing sebagai pimpinan sementara.

Sebelumnya, Sekretaris Dewan Minahasa, Robert Ratulangi, membacakan surat rekomendasi dari PDI Perjuangan dan Partai Gerindra untuk pimpinan sementara DPRD.

Di kesempatan itu, Gubernur Sulawesi Utara yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi, Dr Denny Mangala MSi, membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.

Pelantikan ini dihadiri Penjabat Bupati Minahasa, Dr Jemmy Stani Kumendong MSi, Sekretaris Daerah Dr Lynda Watania MM MSi, Forkopimda, dan pejabat pemkab, serta tamu undangan. (*)

 

Ketua DPRD Sulut Andi Silangen Hadir Dalam Dialog Kebangsaan

Sulut, postkota.net – Ketua DPRD Sulawesi Utara dr.Fransiscus Andi Silangen,SpB.KBD hadir dalam kegiatan dialog kebangsaan Malam Bacarita Deng Menko Polhukam, di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Sabtu (18/3/2023).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam) Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P sebagai pemateri.

Adapun tema dari dialog kebangsaan ini ialah “Menjaga Harmoni Kebhinekaan Untuk Mewujudkan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 Yang Demokratis”.

Sementara itu dalam sambutannya Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, S.E menyampaikan bahwa sudah menjadi kewajiban kita semua untuk mewujudkan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 yang demokratis.

Selanjutnya Gubernur mengatakan “Di Provinsi Sulawesi Utara sudah terbukti dengan kerja sama yang harmoni kita bisa mewujudkan demokrasi bangsa yang baik, berkualitas, taat asas, dan taat hukum.”

Dalam sambutannya Menko Polhukam menjelaskan terkait kemajemukan bangsa Indonesia sehingga tercipta Indonesia sebagai negara demokrasi, bahwa Pemilu merupakan muatan konstitusi, bukan muatan undang-undang, penyelenggaraan pemilu merupakan perintah konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. 

Lebih lanjut Menko Polhukam menyatakan sampai saat ini tidak ada kekuatan hukum maupun politik yang dapat menunda jadwal Pemilu tahun 2024.

“Mau nunda Pemilu, Ya, harus ubah Undang-Undang Dasar, MPR atau DPR tidak bisa membuat undang-undang mengubah jadwal Pemilu,” tutur Mantan Ketua Mahkamah Agung.

Selanjutnya dialog kebangsaan ini menghadirkan juga narasumber dari Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampouw, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Meidy Tinangon, M.Si, dan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Bpk. Dr. Ardiles Mewoh, S.IP., M.Si.

Turut hadir dalam kegiatan dialog kebangsaan ini adalah Deputi bidang Koordinasi Kesatuan Bangsa Kemenko Polhukam Dr. Janedjri M.Gafar.M.Si Sekprov Sulut Steve Kepel, dan jajaran Forkopimda, Kepala Daerah se-Sulawesi Utara.*

Bimtek FORKOM Sekwan Hadirkan Narasumber Dari Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Kemendagri

Sulut, fajarnews.id –Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar kegiatan Bimbingan Teknis FORUM KOMUNIKASI SEKRETARIAT DPRD PROVINSI dan KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI SULAWESI UTARA, Jumat (17/3/2023).

Kegiatan ini berlangsung selama dua hari  di hari Kamis dan Jumat tanggal 16 s/d 17, bertempat di Sutan Raja Hotel Kota Kotamobagu yang di ikuti oleh 105 Peserta dari Kabupaten/Kota Sekretariat DPRD Se- Provinsi Sulawesi Utara.

Bimbingan Teknis ini dimaksudkan untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM)  dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Setwan juga untuk menyamakan persepsi.

Peningkatan SDM tersebut di atas adalah mencakup kompetensi individu yang lebih optimal, serta profesionalisme yang mumpuni dalam peningkatan kinerja instansi.

Adapun materi yang dipaparkan adalah mencakup :

Mekanisme pokok-pokok pikiran DPRD dalam penyusunan dokumen perencanaan dan Implementasinya dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI, Sinkronisasi antara Pokir DPRD dengan Program Kegiatan Yang Menjadi Kewenangan, Gambaran Umum Penyusunan Anggaran dan Teknis Penyusunan Anggaran

Adapun kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Kemendagri, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Prov. Sulut, serta Sekretaris DPRD Prov. Sulut.**

MJP Terima Demo Masyarakat Sulut Bergerak Yang Menolak UU Cipta Kerja

Sulut, postkota.net – Undang-Undang Cipta Kerja mendapat penolakan di berbagai daerah, organisasi mahasiswa yang tergabung dalam masyarakat Sulut bergerak melakukan demo di Kantor DPRD Sulawesi Utara, Selasa (14/3/2023).

Melky Jackin Pangemanan (MJP) anggota DPRD dari komisi I menerima aksi demonstran yang datang menyampaikan aspirasi mereka.

Mahasiswa  berpendapat bahwa undang-undang Cipta Kerja dianggap cacat prosedur di sinyalir tidak transparan di nilai pro pengusaha sehingga UU Cipta Kerja ini jadi bulan-bulanan kaum buruh, mahasiswa, hingga kalangan akademisi dan koalisi sipil.

MGP yang sudah familiar dengan para demonstran ini menjelaskan bahwa aspirasi mahasiswa sudah dibawah ke pemerintah pusat jadi DPRD tidak tinggal diam, perdebatan antara pihak mahasiswa dan MJP cukup alot karena mahasiswa bersikeras untuk masuk ke gedung DPRD.

“Sebelum adik-adik mahasiswa saya juga pernah berdemo membawa aspirasi, seperti yang terlihat sekarang,” tutur Pangemanan.

Mahasiswa menuntut menunjukkan bukti aspirasi mereka apakah sudah dilanjuti, dengan bijaksana MJP mengatakan semuanya sudah dilakukan,dan memanggil pihak sekretariat untuk menunjukkan bukti berita acara.

Aksi Demonstrasi ini mendapat pengawalan dari Polda Sulut, Polresta Manado dan Polsek Mapanget, dari pihak keamanan mengedepankan pendekatan yang humanis yang Presisi.

Dengan di bantu pihak keamanan dalam hal ini Kepolisian maka negoisasi pun dilakukan dari kedua belah pihak, dengan demikian diputuskan setiap organisasi kemahasiswaan mengutus tiga orang untuk mewakili dalam menyampaikan aspirasinya.

Sementara komisi IV sedang berlangsung RDP dengan Dinas Tenaga kerja bersama Serikat Buruh Indonesia KSP dan FSPMI.

Dinas Tenaga kerja meminta menjadwalkan kembali agenda dengan aksi masyarakat Sulut bergerak.**

Komisi IV DPRD Sulawesi Utara Gelar RDP Hak Tenaga Kerja

Sulut, postkota.net – Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPRD Sulut bersama Serikat Buruh Indonesia di Kantor DPRD Sulawesi Utara di ruang rapat komisi IV , Selasa (14/3/202).

RDP ini di pimpin langsung oleh ketua komisi IV Vonny Paat, yang sebelumnya SBI mereka sudah melaksanakan demo.

Rapat Dengar Pendapat komisi IV DPRD Sulut bidang kesejahteraan rakyat untuk menindak lanjuti aspirasi yang disampaikan masyarakat yang berhubungan dengan  penyelesaian  Perselisihan hak dan kepentingan di bidang ketenagakerjaan yang dihadiri perwakilan Ferdinan Lumenta, Denny Dorongan Ketua KSPI Manado  Romi Wangko ketua fep Kep SPSI.

Turut hadir dalam RDP tersebut Anggota DPRD Sulut  Pricilia Cindy Wurangian, Muhamad Wongso, Imelda Nofita Rewah, Muslimah Mongilong, Agustin Kambey dan Ketua Badan Kehormatan Sjenny Kalangie, hadir juga mitra kerja yakni  Dinas Tenaga kerja Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara.

Adapun aspirasi yang diutarakan oleh Serikat Pekerja Buruh mengenai Pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan yang hak mereka belum terbayar penuh, Pihak perusahaan belum atau tidak mengeluarkan slip gaji, dan pembayaran  pesangon, hal ini disampaikan oleh perwakilan serikat pekerja.

Selanjutnya pembahasan akan di lanjutkan pada pekan depan demikian yang disampaikan pimpinan sidang komisi IV dan pembahasan ini akan di tuntaskan selanjutnya dan akan mendengarkan tanggapan dari Dinas Tenaga kerja.**

 

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.