POSTKOTANEWS.CO.ID– Menindaklanjuti informasi yang diperoleh dari Media Sosial terkait adanya Perbuatan Pelanggaran Etik Penyelenggara yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) beberapa waktu lalu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon akan segera melakukan penindakan dengan memanggil semua pihak terkait, dalam hal ini Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan KPPS untuk dimintai keterangan melalui Proses Verifikasi dan Klarifikasi.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Wakil Divisi Hukum dan Pengawasan, Komisioner KPU Kota Tomohon Rojer R. Datu, S.Sos., lewat Siaran Pers KPU Tomohon, Jumat (29/11/2024).
Dijelaskannya, peristiwa video viral yang beredar tersebut memuat para Anggota KPPS yang melakukan aktivitas berupa gerakan tarian diiringi lagu dengan mengangkat kode jari memberikan simbol keberpihakan kepada salah satu pasangan calon, terjadi pada Rabu, 27 November 2024, pukul 23.20 Wita.
Terkait itu, dalam proses verifikasi dan klarifikasi, diketahui para Anggota KPPS tersebut merupakan Anggota KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3, Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon.
Berdasarkan proses verifikasi dan klarifikasi, didapati keterangan bahwa kegiatan tersebut dilakukan pada saat pelaksanaan pungut hitung suara telah selesai. Saat itu juga salah satu Anggota KPPS yang menggunakan handphone pribadi dengan melakukan perekaman sambil menari-nari mengangkat kode jari dan kemudian diikuti oleh beberapa KPPS yang lain.
“Lewat keterangan dari masing-masing anggota KPPS yang diklarifikasi, video rekaman tersebut hanyalah untuk konsumsi pribadi, kemudian tersebar akibat Kelalaian dari anggota KPPS lainnya. Namun dalam proses verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh KPU Kota Tomohon, para Anggota KPPS mengakui melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan atas keinginan dari pribadi masing-masing,” ucap Rojer Datu.
“Perbuatan yang dilakukan Anggota KPPS tersebut diluar sepengetahuan dari Ketua KPPS, PPS Kelurahan Matani Satu, dan PPK Kecamatan Tomohon Tengah, serta KPU Tomohon,” lanjutnya.
Sehingga, dijelaskannya bahwa, atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut, maka Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon telah melaksanakan Rapat Pleno pada hari dan tanggal yang sama, telah ditetapkan adanya unsur pelanggaran Kode Etik, Kode Prilaku, Sumpah/Janji dan atau Pakta Integritas.
“Untuk itu, KPU Tomohon mengambil keputusan melakukan pemberhentian sementara kepada Anggota KPPS tersebut dan proses selanjutnya KPU membentuk Tim Pemeriksa untuk menggelar Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara,” ungkapnya.
Selanjutnya, Datu menambahkan, menindaklanjuti pesan WhatsApp (WA) yang beredar, Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon tidak pernah memerintahkan jajaran sebagaimana pesan yang beredar.
Sementara itu, KPU Tomohon selalu mengimbau kepada jajaran untuk selalu menjunjung tinggi netralitas penyelenggara dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Tomohon.
Rojer Datu menegaskan, KPU Kota Tomohon pasti akan langsung menindak secara tegas kepada jajaran yang terbukti melakukan perbuatan yang tidak netral, yang secara terang-terangan menunjukkan keberpihakan kepada Pasangan Calon (Paslon) yang jadi peserta pemilihan, sebagaimana yang sudah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 337/K.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 Tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/Atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.