Diduga Kasus Perdata Direkayasa Jadi Pidana  “Kuasa Hukum TT  Ajukan Gelar Perkara Khusus ke Polda Sulut”

MANADO,POSTKOTANEWS.CO.ID  – Tim penasihat hukum klien berinisial TT telah mengajukan surat resmi permohonan perlindungan hukum dan pelaksanaan gelar perkara khusus terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/752/VII/2023/SPKT/RESTA MANADO/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal 03 Juli 2023.

Surat tersebut langsung ditujukan kepada Kapolri di Mabes Polri, Kompolnas RI, Kapolda Sulut, Irwasda Polda Sulut, Kabid Propam Polda Sulut, Direktur Kriminal Umum Polda Sulut, hingga Wassidik Polda Sulut.

“Menurut hemat kami, gelar perkara khusus ini wajib dilakukan. Pasalnya, perkara tersebut pada dasarnya adalah sengketa perdata murni atau wanprestasi, namun diduga kuat telah direkayasa oleh oknum penyidik di Polresta Manado sehingga dipaksakan masuk ke ranah pidana,” tegas Samuel Tatawi, SH, salah satu penasihat hukum TT.

Lebih lanjut dijelaskan, suami dari TT juga telah melaporkan dugaan penyelewengan penanganan perkara ini ke Bidang Propam Polda Sulut untuk diperiksa secara objektif.

“Ini adalah kontrol dan bentuk hak hukum yang dijamin oleh negara. Indonesia adalah negara hukum, dan kami akan berjuang semaksimal mungkin demi membela hak serta kepentingan hukum klien,” tambah rekan sejawatnya, Marcsano Rolando Wowor, SH.

Mereka pun meminta media dan masyarakat luas untuk terus mengawasi perkembangan perkara ini, demi mewujudkan keadilan dan kepastian hukum yang nyata.

Bupati Robby Dondokambey Lepas 17 Calon Jemaah Haji Minahasa

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID MINAHASA – Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, secara resmi melepas 17 calon jemaah haji asal Kabupaten Minahasa untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Kamis (30/4/2026).

Dalam acara ini, Bupati didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda D. Watanian, MM, M.Si. Turut hadir Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Minahasa, Hj. Fitriyani Muthalib, S.Ag., M.Pd., unsur Forkopimda atau yang mewakili, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa, Ketua IPHI, Ketua LPHDI, Ketua MUI, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Kesbangpol, Kabag Kesra, serta Kabag Prokopim.

Dalam sambutannya, Bupati Robby Dondokambey menegaskan bahwa ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang memiliki makna mendalam. Menurutnya, haji bukan hanya kewajiban spiritual, tetapi juga perjalanan iman yang sarat dengan nilai pengorbanan, kesabaran, keikhlasan, serta persaudaraan umat Islam dari seluruh dunia.

“Oleh karena itu, kesempatan untuk menunaikan ibadah haji merupakan anugerah yang patut disyukuri. Tidak semua umat Islam mendapatkan kesempatan ini, sehingga para jemaah diharapkan dapat mempersiapkan diri sebaik-baiknya, baik secara fisik, mental, maupun spiritual,” ujar Bupati.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa, ia menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh calon jemaah haji. Ia berharap seluruh rangkaian ibadah dapat dilaksanakan dengan lancar dan khusyuk, serta para jemaah memperoleh predikat haji mabrur.

Bupati juga mengingatkan para jemaah untuk senantiasa menjaga kesehatan, mematuhi aturan yang berlaku, serta mengikuti arahan dari pembimbing dan petugas haji. Ia menekankan pentingnya menjaga kekompakan, saling membantu, serta menunjukkan sikap disiplin dan tertib selama berada di Tanah Suci.

Selain itu, Bupati menitipkan harapan agar para jemaah turut mendoakan Kabupaten Minahasa agar senantiasa diberkati, dijauhkan dari bencana, serta masyarakatnya hidup dalam damai, rukun, dan sejahtera.

Kepada para petugas dan pembimbing haji, Bupati juga menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan tanggung jawab dalam mendampingi jemaah. Ia berharap tugas tersebut dijalankan dengan penuh keikhlasan dan profesionalisme demi kenyamanan serta keselamatan jemaah.

“Dengan memohon tuntunan dan perlindungan Tuhan Yang Maha Kuasa, saya secara resmi melepas keberangkatan jemaah haji Kabupaten Minahasa tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Semoga seluruh jemaah diberikan keselamatan dalam perjalanan pergi dan pulang, serta kembali ke tanah air dalam keadaan sehat,” tutupnya.

Bupati Minahasa Pimpin Apel Kerja Bakti Massal di Stadion Maesa Tondano

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID Minahasa — Bupati Minahasa, Dr. Robby Dondokambey, S.Si., MAP., bertindak sebagai pembina dalam Apel Kerja Bakti Massal Pemerintah Kabupaten Minahasa yang digelar di Stadion Maesa Tondano, Kamis (30/4/2026).

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa kegiatan kerja bakti ini merupakan bagian dari rutinitas mingguan pemerintah daerah. Ia menyebutkan bahwa kegiatan tersebut menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam mendukung program Indonesia Asri serta menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan nyaman.

“Kebersihan adalah cerminan kedisiplinan dan tanggung jawab kita sebagai aparatur pemerintah. Karena itu, saya mengajak seluruh ASN untuk tidak hanya berpartisipasi, tetapi juga menjadikannya sebagai budaya kerja dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Bupati juga menekankan pentingnya kesadaran mandiri seluruh ASN dalam menjaga kebersihan lingkungan kerja. Ia mengimbau agar setelah apel pagi, seluruh ASN melaksanakan pembersihan di kantor masing-masing, mulai dari ruangan kerja, meja, hingga area sekitar kantor.

“Walaupun tersedia tenaga kebersihan, sebagai ASN kita harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat. Budaya bersih harus dimulai dari diri sendiri,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh ASN serta tenaga outsourcing yang terus menunjukkan semangat dan kepedulian dalam pelaksanaan kerja bakti massal.

“Kehadiran dan partisipasi saudara-saudara mencerminkan kebersamaan serta kepedulian terhadap lingkungan kerja. Semangat gotong royong seperti ini harus terus dipelihara,” ungkapnya.

Ia juga meyakini bahwa dengan kebersamaan, pekerjaan yang berat akan terasa lebih ringan serta mampu mewujudkan lingkungan pemerintahan yang tertib, bersih, dan profesional.

Mengakhiri sambutannya, Bupati mengajak seluruh peserta untuk melaksanakan kerja bakti dengan tulus, penuh tanggung jawab, dan semangat kebersamaan.

“Jadikan kegiatan ini sebagai bagian dari pengabdian kepada daerah dan masyarakat. Mari bekerja dengan hati, semangat, dan niat yang baik demi Minahasa yang semakin maju, bersih, sehat, dan nyaman,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Minahasa Kompol Johni Rumate, S.Sos., MAP., Dandim 1302 Minahasa yang diwakili Danramil Kombi Kapten Inf. Nataniel Baweleng, Ketua TP-PKK Kabupaten Minahasa Ny. Martina Dondokambey-Lengkong, SE., serta jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Wabup Minahasa Usulkan Renovasi Stadion Maesa Tondano ke Kemenpora

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang, melakukan audiensi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia guna mengusulkan bantuan renovasi Stadion Maesa Tondano.

Pertemuan berlangsung konstruktif. Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati memaparkan secara langsung kondisi infrastruktur olahraga di Kabupaten Minahasa yang memerlukan perhatian, khususnya Stadion Maesa sebagai salah satu fasilitas utama bagi aktivitas olahraga masyarakat.

Vanda Sarundajang menekankan pentingnya peningkatan sarana dan prasarana olahraga sebagai bagian dari strategi pembinaan atlet dan pengembangan potensi generasi muda. Menurutnya, ketersediaan fasilitas yang memadai akan berdampak pada peningkatan prestasi olahraga sekaligus mendorong minat masyarakat untuk berolahraga.

Audiensi ini turut didampingi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Minahasa yang menyampaikan paparan teknis terkait kebutuhan renovasi, mencakup perbaikan fisik stadion serta pengembangan fasilitas pendukung.

Pemerintah Kabupaten Minahasa berharap usulan tersebut mendapat dukungan dari Kemenpora agar renovasi Stadion Maesa Tondano dapat segera direalisasikan. Langkah ini diharapkan menjadi momentum untuk mendorong kemajuan sektor olahraga sekaligus menyediakan ruang aktivitas yang representatif bagi masyarakat.

Kalapas Tondano Jalin Koordinasi dengan Kapolres dan Kajari Minahasa

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID MINAHASA — Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Tondano, Yulius Jum Hertantono, melakukan kunjungan koordinasi ke Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R. Simbar, serta Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Rama Eka Darma, pada Selasa (28/4/2026).

Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda awal Kalapas Tondano untuk menjalin silaturahmi sekaligus memperkenalkan diri kepada jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Minahasa.

Pertemuan berlangsung hangat dan penuh keakraban. Momentum ini dimanfaatkan untuk memperkuat komunikasi serta membangun kolaborasi lintas sektor, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas pemasyarakatan.

Yulius Jum Hertantono menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dalam mewujudkan pelayanan publik yang optimal dan berintegritas.

“Koordinasi ini menjadi langkah awal untuk memperkuat kerja sama lintas sektor, khususnya dalam mendukung pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dan silaturahmi dengan unsur Forkopimda Plus lainnya di Kabupaten Minahasa guna memperkuat hubungan kelembagaan serta dukungan lintas sektor.

Melalui kegiatan ini, diharapkan hubungan antar-APH semakin harmonis dan sinergi yang kuat dapat terus terbangun dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Tondano.

BERKAS P21 DINILAI TIDAK LAYAK, TIM HUKUM: INI REKAYASA, SENGKETA PERDATA DIPAKSA JADI PIDANA

MANADO,POSTKOTANEWS.CO.ID  – Kejanggalan proses hukum yang menimpa pengusaha Wedding Organizer, TT alias Ribka , kembali disorot. Tim kuasa hukum mendatangi Kejaksaan Negeri Manado, Senin (27/04/2026), untuk menuntut peninjauan ulang berkas perkara yang sudah berstatus P21 atau dinyatakan lengkap oleh kepolisian.

Dalam surat permohonan eksaminasi yang diajukan sejak 20 April 2026, tim hukum dari kantor hukum Samuel Tatawi, SH & Partners menegaskan dugaan kuat bahwa perkara ini murni hasil rekayasa. Mereka menilai sengketa murni perdata dipaksakan masuk ke ranah pidana demi kepentingan tertentu.

“Kami menduga dengan keras perkara ini direkayasa. Dasarnya jelas, ini adalah hubungan kontraktual atau bisnis antara klien kami dengan pelapor. Tidak ada unsur pidana di dalamnya,” tegas perwakilan tim hukum dengan nada tegas.

Membatalkan Sepihak, Lalu Melapor

Fakta hukum membuka tabir kejanggalan. Perkara bermula pada 1 Mei 2023, ketika pelapor RM alias Ria bersama pasangannya menunjuk Tita untuk mengurus pernikahan senilai Rp 110.500.000. Dalam MOU yang ditandatangani, tertulis tegas klien dilarang membatalkan sepihak, hanya boleh mengubah jadwal.

Namun, pada 28 Mei 2023, pelapor tiba-tiba membatalkan kontrak tanpa alasan yang jelas. Ketika negosiasi gagal, pelapor justru menyerang balik dengan melaporkan TT dan suaminya ke Polresta Manado pada 17 Juni 2023 dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Secara yuridis, tim hukum membedah kelemahan laporan tersebut. Menurut mereka, unsur tindak pidana tidak terpenuhi karena tidak adanya mens rea (niat jahat) maupun actus reus (perbuatan jahat).

“Bagaimana bisa dikatakan penipuan atau penggelapan, padahal hari H acara tanggal 29 Juni belum tiba, laporan sudah dibuat tanggal 17 Juni? Unsur perbuatan materinya saja belum terjadi. Ini jelas tidak memenuhi Pasal 492 KUHP,” papar mereka.

Proses Hukum yang Memilukan

Lebih jauh, tim hukum mengungkap penyimpangan prosedur yang terjadi pada 4 Agustus 2023. Awalnya TT dipanggil sebagai saksi, namun sore harinya statusnya mendadak diubah menjadi tersangka tanpa mekanisme Gelar Perkara yang sah.

Pemeriksaan yang dilakukan penyidik Fenly Manangkot pukul 20.00 WITA dinilai sangat tidak manusiawi. Saat itu TT membawa anak kecil, namun tetap dipaksa memberikan keterangan hingga terjadi tarik-menarik dengan suaminya. Malam itu juga, TT ditahan di Polsek Malalayang selama dua bulan hingga akhirnya dinyatakan bebas demi hukum.

Ironisnya, tiga tahun kemudian tepatnya 7 April 2026, kepolisian kembali mengirim surat panggilan yang diduga sudah kadaluwarsa (bertanggal 31 Maret). Tidak sampai dua jam, surat panggilan kedua datang seolah dibuat-buat untuk membangun narasi bahwa Tita tidak kooperatif.

“Di mata hukum dan logika, perkara ini tidak layak dilanjutkan. Ada penanganan yang keliru dan cacat prosedur. Oleh karena itu kami memohon Kajari agar memerintahkan jaksa memeriksa ulang berkas P21 ini,” tegas tim hukum.

Polisi Bungkam, Kasat Reskrim Menghindar

Hingga berita ini diturunkan, upaya awak media untuk mengonfirmasi kebenaran kronologi dan dugaan penyimpangan ke Polresta Manado menemui jalan buntu.

Petugas di Unit 2 Reskrim mengarahkan konfirmasi kepada Kasat Reskrim, AKP Elwin Kristanto. Namun saat dihubungi, AKP Elwin mengaku sedang berada di luar kantor dan meminta pertemuan ditunda ke lain waktu.

Sampai saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan rekayasa kasus dan penyimpangan prosedur yang dialami TT.

Jurnalis Senior Diduga Dianiaya Oknum Pejabat GMIM Usai Pemeriksaan Kasus Dana Rp5,2 Miliar

MINAHASA POSTKOTANEWS.CO.ID Manado – Insiden dugaan kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Jackson Metuak (65), seorang jurnalis senior, diduga menjadi korban tindakan tidak menyenangkan oleh oknum pejabat GMIM berinisial RM alias Recky, Senin (27/4/2026) malam.

Peristiwa ini terjadi tak lama setelah RM menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Sulawesi Utara terkait dugaan penggelapan dana Sinode GMIM senilai Rp5,2 miliar.

Alih-alih menunjukkan sikap terbuka sebagai figur publik yang tengah tersandung kasus hukum, RM justru diduga meluapkan emosi saat dikonfirmasi oleh Jackson. Upaya konfirmasi tersebut berujung pada tindakan fisik.

Menurut keterangan Jackson, insiden terjadi di Jalan Bethesda, tepat di depan kawasan Polda Sulut.

“Dia sempat memukul saya dua kali sampai saya terjatuh,” ujar Jackson.

Ia menegaskan, tindakan tersebut tidak hanya melukai secara fisik, tetapi juga mencederai etika dalam interaksi antara narasumber dan jurnalis.

“Kalau tidak mau diwawancarai, cukup menolak atau diam. Tidak perlu sampai seperti itu,” katanya dengan nada kecewa.

Akibat kejadian tersebut, telepon genggam milik Jackson sempat terhempas ke aspal, meski tidak mengalami kerusakan serius.

Kasus ini menjadi sorotan karena RM diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua BPMS GMIM bidang Data, Informatika dan Litbang, serta pernah menjabat Bendahara BPMS GMIM. Posisi strategis tersebut membuat tindakan yang diduga dilakukan RM dinilai mencoreng citra institusi keagamaan yang diwakilinya.

Di tengah proses hukum yang sedang dihadapinya, sikap tersebut justru berpotensi menambah persoalan baru, yakni dugaan tindak pidana kekerasan terhadap jurnalis.

Tidak tinggal diam, Jackson langsung melaporkan insiden ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara pada Senin (28/4/2026) pukul 13.35 WITA. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/255/IV/2026/SPKT/POLDA SULUT.

Selain itu, ia juga telah berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Sulut sebagai organisasi profesi yang menaunginya.

Kasus ini kembali menjadi pengingat serius akan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis. Meski Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan dan keselamatan kerja wartawan, praktik di lapangan masih menunjukkan adanya ancaman dari pihak-pihak yang tidak siap menghadapi kerja jurnalistik.

Publik kini menanti langkah tegas Polda Sulut dalam menangani kasus ini—sekaligus menguji komitmen penegakan hukum yang adil, tanpa pandang jabatan.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.