Dua Pemuda di Kawangkoan Diamankan Terkait Kasus Pengeroyokan

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID Minahasa – Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Kanit Resmob, Aipda Hendra Mandang, S.H., berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (25/03/2026) sekitar pukul 01.45 WITA di wilayah Kawangkoan, Kabupaten Minahasa.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial JN (21) dan NT (18), warga Desa Kinali Lingkungan III, Kecamatan Kawangkoan. Keduanya diketahui berprofesi sebagai buruh bangunan.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa tersebut bermula saat korban, Viandi Rambi (18), bersama kedua terduga pelaku mengonsumsi minuman keras di rumah seorang warga bernama Owen Moniung.

Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, korban menuduh kedua pelaku telah membuat keributan di depan rumahnya. Tuduhan tersebut sempat dibantah oleh JN dan NT. Namun situasi memanas setelah korban melontarkan kata-kata kasar.

Diduga tersulut emosi, kedua pelaku kemudian melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban menggunakan tangan kosong.

“Para pelaku memukul korban berulang kali pada bagian wajah dan kepala belakang. Saat korban terjatuh, salah satu pelaku kembali menendang dan menginjak punggung korban,” ungkap Aipda Hendra Mandang.

Proses Hukum

Usai kejadian, Tim Resmob Polres Minahasa segera mengamankan kedua pelaku guna mengantisipasi potensi konflik lanjutan di masyarakat.

Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Minahasa dan diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

PT Satya Bajra Gardapati Bakal Dibekukan Pemiliknya Dihukum 3 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim 

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID  – Pelarian hukum Patricia Beelt alias Ninol, Direktur PT Satya Bajra Gardapati sekaligus Mantan Manajer PT Adicitra Anantara, berakhir di jeruji besi. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tondano menjatuhkan vonis 3 tahun penjara atas dugaan penggelapan dana perusahaan dalam sidang putusan yang dihelat pada Kamis (05/03) 2026.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dengan nilai fantastis mencapai miliaran rupiah.

Menariknya, saat pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim, Dr. Erenst J. Ulean, SH, MM, Patricia tidak hadir di ruang sidang. Meskipun mencoba “absen” di momen krusial tersebut, palu hakim tetap diketuk dengan tegas.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara!” tegas Hakim Erenst di hadapan para penasihat hukum terdakwa yang tampak lesu.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena posisi terdakwa sebagai orang kepercayaan di kursi manajerial. Alih-alih memajukan perusahaan, Patricia justru menggerogoti kas PT Adicitra Anantara, menyebabkan kerugian membengkak hingga miliaran rupiah. Selain itu, dia diketahui juga mendirikan perusahaan serupa saat masih menjabat sebagai manajer di PT Adicitra Anantara, yang berhasil meyakinkan beberapa rumah sakit, seperti Budi Mulia Bitung, Hermana Lembean, Budi Setia Langowan, dan Cantia Tompaso Baru.

Perusahaan yang dipimpin Terdakwa tersebut dibacakan Majelis Hakim sebagai barang bukti perkara dengan kata lain hasil kejahatan ,sehingga Perusahaan yang di Pimpin Patricia Belt (Terdakwa) bakal di Bekukan .

Ibu Tike, perwakilan perusahaan, menyatakan bahwa vonis ini merupakan jawaban atas keadilan yang selama ini mereka tuntut. “Kami menghormati dan menerima putusan majelis hakim. Bagi kami, ini adalah bentuk keadilan yang nyata,” ujar Ibu Tike dengan nada puas setelah sidang.

Kini, keputusan ada di tangan tim hukum Patricia Beelt. Hakim telah memberikan waktu bagi mereka untuk menentukan sikap: menerima hukuman 3 tahun penjara atau mengajukan banding jika merasa putusan tersebut tidak adil.

Publik kini menantikan, apakah mantan manajer tersebut akan menerima konsekuensi dari perbuatannya atau kembali berkelit melalui jalur hukum yang ada.

Polres Minahasa Perkuat Sinergi dengan Insan Pers, Kapolres Janjikan Respons Konfirmasi Maksimal Satu Jam

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID  — Polres Minahasa menggelar pertemuan kemitraan bersama insan pers sebagai langkah mempererat sinergi serta mendorong keterbukaan informasi publik. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Maesa, Mapolres Minahasa, Jumat (13/2/2026).
Pertemuan dipimpin langsung Kapolres Minahasa, AKBP Steven JR Simbar, yang menegaskan komitmennya membangun komunikasi yang cepat, terbuka, dan responsif dengan para wartawan, khususnya dalam pelayanan konfirmasi berita.
Dalam arahannya, Kapolres menekankan pentingnya respons cepat terhadap setiap permintaan klarifikasi dari media. Ia menyatakan siap memberikan jawaban dalam waktu singkat, terutama melalui aplikasi WhatsApp.
“Kurang dari satu jam kami akan melayani pertanyaan konfirmasi dari wartawan. Kepada para Pejabat Utama (PJU) Polres juga saya minta melakukan hal yang sama, paling lambat satu jam sudah merespons konfirmasi wartawan,” tegasnya.
Menurutnya, hubungan yang harmonis antara kepolisian dan media menjadi kunci terciptanya pemberitaan yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya masyarakat. Sinergi yang baik juga dinilai mampu meminimalisasi kesalahpahaman informasi di tengah publik.
Melalui pertemuan kemitraan ini, Polres Minahasa berharap kerja sama dengan insan pers semakin solid dalam mendukung transparansi informasi serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kabupaten Minahasa.

JPU Tegaskan Unsur Penggelapan Terdakwa Patricia Beelt  Alias NiNol Warga Matani 3 Terpenuhi .Penjara 4 Thn 8 Bln Didepan Mata.

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rhaiza Pratiwi, SH, melancarkan serangan balik atas pledoi terdakwa Patricia Maureen Beelt, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tondano, Selasa (10/2/2026). Sidang dipimpin Ketua PN Tondano, Dr. Erenst Jannes Ulaen, SH.
Di hadapan majelis hakim, JPU menegaskan seluruh dalil pembelaan tidak memiliki dasar yuridis yang kuat dan dinilai berupaya mengaburkan fakta persidangan.
“Kami menolak seluruh dalil pembelaan dan tetap pada surat tuntutan yang telah kami bacakan,” tegas Rhaiza usai sidang.
Salah satu poin yang disorot jaksa adalah dalil mengenai legal standing pelapor. Menurut JPU, penasihat hukum terdakwa keliru menafsirkan kewenangan direksi dan mekanisme pemberian kuasa dalam perseroan.

Ia menegaskan, pemberian kuasa kepada komisaris sah menurut hukum perdata serta tidak bertentangan dengan KUHAP maupun Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT).
“Argumentasi yang menyatakan laporan polisi batal demi hukum merupakan tafsir sempit dan tidak dikenal dalam hukum acara pidana,” ujarnya di persidangan.
Terkait dalih lex specialis yang diajukan pembela, JPU menilai argumentasi tersebut menggiring perkara pidana seolah-olah menjadi sengketa internal korporasi. Padahal, kata dia, unsur Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan telah terpenuhi.
“Undang-Undang Perseroan Terbatas tidak meniadakan pertanggungjawaban pidana. Ketika unsur delik terpenuhi, maka hukum pidana tetap berlaku,” tandasnya.

JPU juga mengkritisi pengutipan yurisprudensi oleh pihak pembela yang dinilai tidak relevan dan berpotensi menyesatkan forum peradilan.
Menyangkut perbedaan nilai kerugian yang dipersoalkan dalam pledoi, jaksa menegaskan hal tersebut tidak menghapus unsur pidana.
“Inti perkara ini bukan pada perdebatan angka, melainkan pada fakta adanya dana perusahaan yang dikuasai dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah,” tegas Rhaiza.
Dalam perkara ini, jaksa menyebut pembuktian telah melampaui ambang batas keraguan yang wajar, dengan menghadirkan enam saksi, dua ahli, 34 barang bukti, serta pengakuan terdakwa di persidangan.
Menutup repliknya, JPU membantah tudingan pelanggaran hak pembelaan maupun isu perubahan dakwaan akibat pencantuman KUHP Nasional.
“Tidak ada perubahan dakwaan. Kami menerapkan ketentuan hukum yang berlaku secara komprehensif dan sah,” ujarnya.
JPU meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang tegas demi kepastian hukum dan rasa keadilan.

Sidang Penggelapan Dana PT Adicitra Anantara, Terdakwa Patricia Pemilik PT Satya Bajra Gardapati Dituntut 4 Tahun 8 Bulan Penjara

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa PMB alias Patricia dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan PT Adicitra Anantara. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tondano, Selasa (20/1/2026). Sidang dipimpin langsung oleh ketua PN, Dr. Erenst Jannes Ulaen, S.H., M.H.

Sidang ini merupakan lanjutan dari proses persidangan sebelumnya. Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Penuntut Umum menyatakan, perbuatan terdakwa memenuhi unsur sebagaimana dakwaan subsider, yakni Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 618 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam perkara ini, terdakwa disebut sebagai Patricia Maureen Beelt, S.IK, selaku direktur sekaligus pemilik PT Satya Bajra Gardapati.

“Atas nama Negara, Penuntut Umum menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan, serta memerintahkan terdakwa untuk segera ditahan,” tegas JPU di hadapan persidangan.

Sementara itu, pihak PT. Adicitra Anantara melalui Tike Wiusang  selaku penggugat menyatakan puas atas tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, karena dinilai telah mencerminkan rasa keadilan serta sebanding dengan kerugian yang dialami perusahaan akibat perbuatan terdakwa.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menunda persidangan. Pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta waktu selama sepekan untuk menyiapkan dan mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Sidang lanjutan dijadwalkan dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa.(73″U)

 

Polres Minahasa Catat Kenaikan Gangguan Kamtibmas Sepanjang 2025, Miras Jadi Faktor Dominan

MINAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID — Kepala Kepolisian Resor (Polres) Minahasa AKBP Seven JR Simbar SIK , melalui siaran  Pers selasa 31 Desember 2025 , memaparkan analisis dan evaluasi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) sepanjang tahun 2025 dalam rilis akhir tahun berbasis data.

Kapolres Menjelaskan berdasarkan catatan resmi dalam aplikasi pelaporan kepolisian, jumlah gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Minahasa mencapai 956 kejadian.
Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 852 kejadian. Kenaikan paling signifikan terjadi pada kasus kejahatan dan bencana. Dari total gangguan kamtibmas tahun 2025, sebanyak 935 kasus merupakan tindak kejahatan, sembilan pelanggaran, dan sisanya gangguan ketentraman masyarakat.

Kapolres Minahasa mengatakan bahwa meskipun terjadi peningkatan jumlah kasus, fokus utama kepolisian tidak hanya pada angka laporan, tetapi juga pada upaya pencegahan, penyelesaian perkara, serta penurunan dampak terhadap korban. Risiko penduduk dan kecepatan terjadinya kejahatan tercatat pada angka 449, dengan selang waktu terjadinya kejahatan rata-rata setiap 1 jam 34 menit.
Jenis kejahatan yang paling dominan sepanjang 2025 meliputi 210 kasus penganiayaan, 97 kasus pengeroyokan, 74 kasus kejahatan terhadap perlindungan anak, serta 45 kasus yang melibatkan senjata tajam. Selain itu, Polres Minahasa juga menangani sejumlah kasus narkotika dan penganiayaan berat sebagai perkara menonjol.”Ujar Simbar.

Di bidang lalu lintas, tercatat 277 kasus kecelakaan. Jumlah korban meninggal dunia mencapai 19 orang, turun 36 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, korban luka berat sebanyak 91 orang, mengalami penurunan 18 persen, dan korban luka ringan masih mendominasi.

Terkait pelanggaran hukum, Polres Minahasa menangani sembilan kasus pelanggaran yang sebagian besar berkaitan dengan peredaran minuman keras. Meski jumlahnya relatif kecil, kepolisian menegaskan bahwa konsumsi minuman beralkohol menjadi pemicu utama berbagai tindak kejahatan, khususnya penganiayaan.”Kata Kapolres.

Selain itu, sepanjang tahun 2025 juga tercatat enam kasus bencana yang ditangani aparat kepolisian. Dari hasil analisis operasional, Polres Minahasa menilai akar permasalahan gangguan kamtibmas masih didominasi oleh faktor perilaku dan budaya berisiko, terutama konsumsi minuman keras, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, serta tingginya kerentanan anak sebagai korban maupun pelaku kejahatan.”Ujarnya.

Memasuki tahun 2026, Pihak Polres Minahasa berkomitmen memperkuat patroli, deteksi dini, penegakan hukum yang tegas, serta meningkatkan kualitas penyelesaian perkara. Sinergi dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan keluarga juga akan terus diperkuat.

“Keamanan tidak lahir dari kehadiran polisi  semata, tetapi dari masyarakat yang peduli dan mau bekerja sama,” tegas Kapolres.

Selain tugas keamanan, Polres Minahasa turut mendukung program nasional, khususnya ketahanan pangan. Sepanjang 2025, kepolisian aktif mendampingi petani dalam penanaman jagung serta melaksanakan program Gerakan Pangan Murah.

Hingga akhir tahun, Polres Minahasa telah membantu distribusi beras SPHP sebanyak 270 ton guna menjaga ketersediaan pangan di wilayah Minahasa.”Ungkap Kapolres.

Untuk menjelang pergantian tahun 2026, Polres Minahasa mengimbau masyarakat merayakan malam tahun baru secara sederhana, tertib, dan penuh toleransi antarumat beragama. Masyarakat diminta tidak mengonsumsi minuman keras, narkoba, tidak melakukan konvoi, balap liar, serta menghindari penggunaan knalpot tidak standar. Penggunaan petasan dan kembang api juga tidak diberikan izin sesuai arahan Mabes Polri dan Polda, terutama untuk mencegah kerumunan berlebihan dan gangguan keselamatan.
Polres Minahasa berharap peran aktif tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pemerintah desa dan kelurahan dalam menyampaikan pesan damai demi menjaga situasi kondusif di Kabupaten Minahasa.”Pungkas Kapolres .

Upacara Kenaikan Pangkat 48 Personel Polres Minahasa, Momentum Penghargaan dan Penguatan Tanggung Jawab Pengabdian

MIANAHASA,POSTKOTANEWS.CO.ID -Polres Minahasa melaksanaan Upacara Kenaikan Pangkat Personel Polres Minahasa periode 1 Januari 2026. Upacara yang dimulai tepat pukul 08.00 WITA ini berlangsung khidmat, mengukuhkan penghargaan dari institusi Polri terhadap dedikasi, loyalitas, dan kinerja personel dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Pada kesempatan itu, Polres Minahasa memberikan kenaikan pangkat kepada 48 personel, termasuk perwira dan bintara, yang dinilai telah memenuhi syarat administrasi, penilaian kinerja, disiplin, serta integritas. Kenaikan pangkat ini mencerminkan kepercayaan dan pengakuan institusi terhadap tanggung jawab yang diemban para personel dalam tugas-tugas mereka.

Kapolres Minahasa AKBP Steven J. R. Simbar, S.I.K., bertindak sebagai Inspektur Upacara, sementara Kabag SDM AKP Michel Siwu berperan sebagai Perwira Upacara, dan IPTU Denny Indrato Sumual sebagai Komandan Upacara. Acara ini dihadiri oleh Wakapolres Minahasa Kompol Djonny Rumate, S.Sos., MAP, pejabat utama Polres, perwira staf, Kapolsek jajaran, personel satuan fungsi, serta para istri anggota yang naik pangkat, menandai dukungan keluarga dalam pengabdian mereka.

Rangkaian upacara berlangsung tertib dan penuh simbolisme, dimulai dengan laporan dari perwira dan komandan upacara, dilanjutkan dengan penanggalan pangkat lama dan penyematan pangkat baru oleh Inspektur Upacara kepada perwakilan personel. Prosesi ini diikuti seluruh personel yang naik pangkat dengan pendampingan pasangan masing-masing, mencerminkan dukungan keluarga dalam setiap jenjang karir. Salah satu momen penting adalah tradisi siram air bunga yang dilakukan Kapolres Minahasa bersama Ketua Bhayangkari Cabang Minahasa, simbol pembaruan semangat dan tanggung jawab yang lebih besar.

Dalam amanatnya, Kapolres Minahasa menekankan bahwa kenaikan pangkat bukanlah hak otomatis maupun hadiah, melainkan hasil dari proses pembinaan dan penilaian kinerja yang dilakukan secara konsisten. Ia mengingatkan bahwa kenaikan pangkat juga membawa konsekuensi nyata, baik dalam karir maupun kesejahteraan, yang perlu dimaknai dengan penuh tanggung jawab.

“Seiring bertambahnya tanda pangkat, semakin besar pula beban moral, etika, dan keteladanan yang harus ditunjukkan. Gunakan kewenangan dengan bijak, tetap rendah hati, dan jadikan pangkat sebagai amanah untuk membina, melindungi, serta memberi teladan. Saya ingatkan, tidak ada toleransi untuk budaya senioritas yang menyimpang atau yang menjurus ke arah intimidasi,” tegas Kapolres Minahasa.

 

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.