SENATOR ART MEWAKILI SULAWESI TENGAH DUKUNG PEYELESAIAN HUKUM KASUS NURHAYATI

POSTKOTA.CO.ID – Senator mewakili Sulawesi Tengah Abdul Rahman Thaha (ART), berpendapat terkait penyelesaian kasus Nurhsyati di Kabupaten Cirebon yang menyita perhatian publik sepekan terakhir. ART mendukung penyelesaian kasus Nurhayati sesuai hukum acara pidana yang berlaku. Nurhayati ditetapkan tersangka oleh penyidik dan Penuntut Umum telah nyatakan lengkap (P-21), namun berkembang pemberitaan bahwa Nurhayati adalah sakso yang melaporkan kepala Desanya karena melakukan korupsi.

Mekanisme hukum acara pidana yang dimaksud ART adalah “Apabila berkas udah P-21 maka artinya berkas telah dinyatakan lengkap secara formal dan materiil untuk disidangkan. Dan kewajiban penyidik sesuai hukum acara pidana adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum bukan malah menghentikan penyidikan,” kata ART dalam keterangan persnya.

Ia menegaskan bahwa SP3 dapat diterbitkan oleh penyidik sebelum berkas dinyatakan lengkap secara formal maupun materiil oleh Penuntut Umum. Artinya Apabila perkara sudah P-21, yang mempunyai kewenangan untuk menghentikan kasus Nurhayati adalah kejaksaan. Itu atas dasar asas oportunitas dan dominis litis Jaksa.

“Seperti kasus-kasus sebelumnya, ada pencurian motor untuk memenuhi biaya hidup misalnya. Itu yang mengesampingkan perkara adalah Kejaksaan,” sambung Senator ART.

Lebih lanjut, pada pokoknya ia mendukung Nurhayati dilepaskan dari jerat hukum namun harus sesuai Hukum Acara Pidana yang berlaku.

Pada sisi lain, ia mengingatkan bahwa sebuah perkara pidana harus dibuka seterang-terangnya dan tidak menutupi perkara yang lebih besar dengan mengedepankan berbagai isu, misalnya isu whistleblower. Karena mungkin saja terjadi seorang wistleblower dihukum karena perannya dalam tindak pidana yg dilaporkannya begitu signifikan.

“Atau bahkan whistleblower hanya melaporkan kasus yg kecil tapi ia menutupi kasus yang lebih besar yang telah dilakukannya. Oleh karena memandang sebuah kasus pidana seharusnya komprehensif dan penuh kearifan,” pungkasnya.

CP: Abdul Rahman Thaha (ART)

Jaksa Agung RI Burhanuddin menetapkan 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan R I Tahun 2022

POSTKOTA.CO.ID – Pada Kamis 03 Februari 2022, Jaksa Agung RI Burhanuddin menetapkan 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 kepada seluruh jajaran di seluruh Indonesia baik di lingkungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri.

Adapun 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022, yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung, yaitu:

  1. Laksanakan penegakan hukum integral yang menempatkan kebijakan penegakan hukum dan kebijakan kriminal sebagai satu kesatuan dalam Kebijakan Pembangunan Nasional;
  2. Hadirkan penegakan hukum yang berlandaskan Hati Nurani untuk terwujudnya keadilan substantif.
  3. Tingkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak Pidana Pencucian Uang dalam rangka meningkatkan indeks persepsi Korupsi.
  4. Percepat penyelesaian perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat secara tuntas dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Tingkatkan sistem pengawasan internal menuju SDM Kejaksaan yang Profesional dan Berintegritas.
  6. Tingkatkan kepercayaan publik melalui peningkatan kinerja dan strategi komunikasi hukum yang adaptif, inovatif dan kolaboratif.
  7. Tingkatkan kredibilitas akuntabilitas kinerja, akuntabilitas keuangan dan maturitas sistem pengendalian internal pemerintah.

Pengarahan Jaksa Agung terkait ditetapkannya 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 disampaikan pada saat Penutupan Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI Tahun 2022 yang telah berlangsung sejak Rabu 02 Februari 2022 s.d Kamis 03 Februari 2022. (K.3.3.1)

Dua Oknum Pejabat Unima Diundang Penyidik Tipikor Polres Minahasa. Ada Apa?

MINAHASA, postkota.co.id –  Nyanyian Tindak Pidana Korupsi terdengar lagi di Universitas Negeri Manado (Unima),   dengan di periksanya , S.M Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merangkap jabatan sebagai Pokja pada Satuan Kerja di Universitas Negeri Manado membuktikan Keseriusan Kepolisian Resort Minahasa tidak main-main dalam menangani Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Setelah di periksanya SM dalam kasus Rangkap Jabatan, oleh unit 3 Tipikor pada pertengahan Bulan Desember lalu, kini giliran salah satu Pembantu Rektor (PR) Mangkir dalam panggilan penyidik Tipikor  Polres Minahasa yang seharusnya menghadap pada hari Rabu (05/01) 2022.

Rektor Universitas Negeri Manado (Unima) Melalui Pembantu Rektor  4, Prof.Dr.Noldy Pelengkahu yang di konfirmasi wartawan media ini,  mengatakan, Rangkap Jabatan dalam satu Institusi memang adalah kesalahan besar (Mal Administrasi), terutama pada pembayaran tunjangan jabatan, hal ini akan menjadi polemik pada pelaksanaan anggaran di Institusi itu.

“Hal ini memang adalah kesalahan (Mal Administrasi) yang akan menjadi Polemik, terutama pada pelaksanaan anggaran,pembayaran tunjangan pada yang bersangkutan,” ujar pelengkahu.

Menurutnya dalam penempatan Jabatan harus melalui  verifikasi Vaktual, apalagi bagi pejabat yang sudah usia lanjut, tentunya banyak pertimbangan yang harus menjadi ketentuan.

Terkait Gratifikasi salah satu Pejabat Pembantu Rektor, Pelengkahu Menolak memberikan informasi,

“Maaf kalau yang Gratifikasi belum saya monitor, namun jika ada pasti akan di informasikan,” tegasnya.

Kapolres Minahasa AKBP.Tomy Bambang Souissa,SIK melalui Kepala Unit 3  (Kanit,3)Tindak Pidana Korupsi, Bripka Vicky Katiandagho SH, ketika dihubungi Wartawan membenarkan bahwa SM, sudah dilakukan pemeriksaan, pada pertengahan bulan Desember, dan akan di panggil lagi menunggu perkembangan untuk diambil keterangannya terkait hal itu.

“Benar bahwa yang bersangkutan telah kami mintai keteranganya, dan akan kami panggil kembali jika dibutuhkan,” Ujar Katiandagho.

Dia juga menambahkan,” Bagi pejabat yang satunya sudah kami panggil. Tapi hingga saat ini belum datang menghadap,” jelasnya.

Ketua Aliansi Wartawan Minahasa (AWAM) Jefry Uno SH, dalam kasus ini,memberikan Apresiasi dan dukunganya bagi Polres Minahasa dalam mengungkap Tindak Pidana Korupsi di Unima.

” Saya memberikan Dukungan serta Apresiasi kepada Penyidik Polres Minahasa dalam menindak lanjuti Kasus Dugaan Tipikor di Unima,” Tegas Uno. (Hadju)

Resmob Polres Minahasa Bekuk Spesialis Pencuri Tabung Gas LPG Bersubsidi

MINAHASA, postkota.co.id – Kepolisian Resort Minahasa melalui Unit Resmob dibawah pimpinan Kanit Ronny Wentu, kembali mengungkap kasus pencurian Tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) Bersubsidi yang sering terjadi di wilayah hukum Polres Minahasa.

Pengungkapan kasus tersebut berkat adanya rekaman CCTV di salah satu toko yang berada di langowan, dimana para tersangka sedang melakukan aksinya.

Adapun identitas para tersangka yakni, AN alias Andreas (19) warga Waleure Kecamatan Langown Barat, LM alias Luis (19) Warga Tonelet Kecamatan Langowan Barat, dan JM alias Jos Warga Tonelet Kecamatan Langowan Barat.

Kapolres Minahasa, AKBP Henzly Moningkey SIK MSi, melalui Kaubag Humas, AKP Ferdy Pelengkahu SH mengatakan, penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada Kamis (18/02) 2021.

“Berdasarkan rekaman CCTV Indomart di Kecamatan Langowan Barat, kemudian Unit Resmob melakukan pengembangan terhadap pencurian tabung gas bersubsidi, sehingga pengembangan mengarah kepada Tiga orang tersangka tersebut. Setelah mengantongi identitas para pelaku, Unit Resmob langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus para tersangka. Selanjutnya setelah di amankan, Resmob melakukan interogasi dan kepada petugas para tersangka mengakui perbuatannya,” ujar Pelengkahu.

Lanjutnya setelah diamankan, ketiga tersangka langsung digiring ke Mako Polres Minahasa.

“Saat ini para tersangka sudah dalam proses penyelidikan, dan bersama dengannya, sudah diamankan barang bukti berupa 35 buah tabung gas LPG bersubsidi, dan 1 buah linggis yang di gunakan saat melakukan aksinya,” terangnya. (varly)

Resmob Polres Minahasa Bekuk Lelaki Terduga Pelaku Aniaya

MINAHASA, postkota.co.id – Lelaki MK alias Kulo (39) Warga Kelurahan Wewelen Kecamatan Tondano Barat kini harus berhadapan dengan hukum. Pasalnya, lelaki tersebut diduga melakukan tindakan penganiayaan dengan menggunakan Senjata Tajam (Sajam) terhadap lelaku Refil Mandang (21) Warga Kelurahan Tataaran Kecamatan Tondano Selatan, Minggu (31/01) 2021.

Kejadian bermula dimana pada hari tersebut, sekitar pukul 15.00 wita Korban dan Tersangka bersama Rekan-rekan mengikuti kumpulan (arisan) dan sempat mengkonsumsi Minuman Keras (Miras). sekitar pukul 21.00 wita, karena sudah minum korbanpun diantar pulang oleh oleh rekannya.

Tak lama kemudian, sekitar pukul 21.45 wita, Tersangka MK alias Kulo mendatangi rumah korban kemudian dmemanggil korban Refil. Karena di panggil korban-pun keluar dari rumah. Sontak, Tersangka-pun mengatakan jika korban marah kepadanya, “ngana marah pa kita” dan korban menjawab “pekakan kita nda marah”.

Usai menjawab, tersangka MK alias Kulo langsung mengayunkan Sajam yang dibawahnya kearah  kepala korban, sehingga korban mengalami luka sabetan Sajam tepat di atas mata sebelah kiri.

Dari Keterangan Saksi jotje mandang, (54) (orang tua korban) awalnya mendengar ada yang memanggil anaknya Refil, karena di panggil anaknya keluar dari rumah. Dan tak lama kemudian, dirinya mendengar di luar rumah sudah ada keributa, dan saat saksi keluar melihat anaknya sudah bersimbah berdarah dan langsung menolong korban, namun pelaku langsung melarikan diri.

Mendapati adanya laporan tersebut, Tim Buser (Resmob) Polres Minahasa, yang sudah mengantongi identitas pelaku langsung melakukan pemburuan terhadap lelaki tersebut. Alhasi, Pada Senin (1/2) 2021, Tim buser dibawah pimpinan Kanit Resmob, Aiptu Ronny Wentuk berhasil mengamankan terduga pelaku, MK alias Kulo di rumah kediamannya tanpa adanya perlawanan.

Kapolres Minahasa, AKBP Henzly Moningkey SIK MSi, melalui Kasubbag Humas, AKP Ferdy Pelengkahu membenarkan adanya kejadian tersabut.

“Saat ini, tersangka MK alias Kulo sudah diamankan di Mako Polsek Tondano untuk diproses. Dan untuk motif dari tersangka sampai melakukan penganiayaan terhadap korban, masi didalami. Yang pasti, tersangka sendiri sudah mengakui perbutanya kepada anggota,” ujar Pelengkahu. (varly)

24 Adegan Gambarkan Tewasnya Lerry Kapoh

MINAHASA, postkota.co.id – Polres Minahasa melalui Satuan Reserse Kriminal Menggelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan yang mengakibatkan Lelaki Lerry Kapoh Meninggal awal tahun 2021 lalu, di Langowan.

Pelaksanaan Rekon tersebut, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH SIK di halaman uji SIM Mako Polres Minahasa, Rabu 13 Januari 2021.

Dalam kegiatan itu digelar sebanyak 24 adegan yang diperankan langsung oleh Lima dari enam tersangaka yakni lelaki CR alias Chan (23), RRS alias Ica (22), RRM alias Kiki (29), IAK alias Ayen (24), dan VK alias Alen (21).

Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey SIK MSi melalui Kasat Reskrim, AKP Sugeng Wahyudi Santoso, SH SIK mengatakan pelaksanaan rekon tersebut adalah salah satu pesyaratan untuk kelengkapan berkas dalam penyelidikan.

“Dari rekon yang dilaksanakan ini, kami juga mengundang dari Kejaksaan. Untuk tersangka WLR aliaa Babong tidak dihadirkan. Pasalnya tersangka tersebut masi dirawat di Rumah Sakit,” ujar Kasat.

Lanjutnya, “Dari pelaksanaan rekon tersebut fakta-fakta yang didapati, bahwa Korban memang sengaja untuk mencari istrinya, yang diduga bersama para tersangka,” papar Santoso, Mantan Katim Jatanras Polda Sulut. (varly)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.